Sumber: sinata.id
Publik Soroti Kejanggalan dalam Kasus Amsal Sitepu, Videografer asal Sumut yang Tersandung UU Tipikor
Jakarta, Kunci Hukum - Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland sekaligus seorang videografer Sumatera Utara tengah menjadi sorotan setelah tersandung kasus dugaan mark up atau penggelembungan anggaran desa tahun 2020-2022 terkait pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo. Publik menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini, sehingga Komisi III DPR RI pun turut angkat bicara dan berencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Amsal diduga merugikan keuangan negara dengan menetapkan biaya Rp30.000.000 per video di Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam proposalnya. Sementara itu, hasil perhitungan ahli bersama auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan nilai yang semestinya sebesar Rp24.100.000 per video. Proposal tersebut telah diajukan ke 20 desa yang berada di Kecamatan Tiganderket, Tigabinaga, Tigapanah, dan Namanteran.
Atas perbuatannya, Amsal dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50.000.000 (apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan), serta diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp202.161.980,00. Jika dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menurut Martinus Sebayang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, jika dilihat dari fakta persidangan, kejaksaan pasti telah memiliki alat bukti yang sesuai dengan ketentuan KUHAP dan ada perhitungan kerugian negara. Ia pun menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa hal-hal yang memberatkan Amsal antara lain adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terlalu berbelit-belit, dan belum mengembalikan uang, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum dihukum.
Dalam pledoinya, Amsal menjelaskan bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) dalam dirinya untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikitpun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ujar Amsal.
Amsal pun menambahkan bahwa lima item yang oleh JPU dinilai di-mark up, yaitu konsep, microphone, cutting, editing, dan dubbing adalah tidak berdasar karena kelima item tersebut telah menjadi satu kesatuan dari proses produksi video yang dilakukan secara profesional. Ia pun melanjutkan bahwa ia hanya bekerja sebagai videografer, sehingga tidak ada aturan baku untuk penetapan harga. Pula, ia menambahkan bahwa apabila terjadi mark up, seharusnya proposal yang ia ajukan ditolak oleh pemerintah desa.
Di akhir pembelaannya, Amsal memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh JPU. Ia pun memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya apabila majelis hakim berpendapat lain. Adapun sidang putusan akhir akan dilaksanakan pada Rabu (1/3/2026).
Menurut Willyam Raja, Kuasa Hukum Amsal, kesaksian 20 kepala desa menyatakan bahwa mereka telah menyetujui nominal yang diajukan. Mereka juga menilai Amsal tidak bersalah, bahkan merasa heran mengapa Amsal diseret ke meja hijau.
Publik menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, jika terdapat kasus dugaan korupsi, mengapa hanya Amsal yang diperkarakan, sedangkan pihak kepala desa yang memegang anggaran desa hanya dijadikan sebagai saksi.
Menanggapi kondisi ini, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03/2026) pukul 09.00 WIB untuk menyikapi desakan masyarakat.
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu, besok Senin 30 Maret 2026 jam 9 pagi. RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman pada Minggu (29/03/2026).
Habiburokhman pun mengingatkan kepada para penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghasilkan keadilan substantif, bukan formalistik.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan yang substantif, bukan keadilan formalistik. Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap.”
Penulis: Monariska Angelina S
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
WFH dan Pengurangan Hari Kerja untuk Hemat BBM: St...
17 March 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Tersangka Kok Bisa Bebas? Kenali Apa Itu Penangguh...
01 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Pasca Perubahan UU BUMN, Kerugian BUMN Bukan Lagi...
03 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →