Sumber: cnnindonesia.com
Babak Akhir Kasus Andrie Yunus : Vonis Kepada 4 Prajurit Tentara Pelaku Penyiraman Air Keras
Babak Akhir Kasus Andrie Yunus : Vonis Kepada 4 Prajurit Tentara Pelaku Penyiraman Air Keras
Jakarta, Kunci Hukum - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andrie Yunus telah mencapai titik terang. Keempat terdakwa yang merupakan anggota TNI melakukan penyiraman air keras divonis oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6). Hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah dikarenakan terbukti melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Sebelumnya Andrie Yunus mendapatkan serangan berupa penyiraman air keras dari orang yang tidak dikenal. Akibat dari penyerangan tersebut, Andri Yunus mengalami kerusakan mata parah di bagian kanan dan sulit bisa mendapatkan penglihatannya secara normal lagi. Setelah diusut, pelaku penyiraman air keras tersebut merupakan anggota TNI dan pada akhirnya para Terdakwa ini dinyatakan bersalah.
Keempat terdakwa yang divonis penjara yaitu Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada keempat terdakwa berbeda-beda, mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Hakim juga memberikan pertimbangan hukum yang berbeda kepada setiap terdakwa.
Terdakwa I divonis pidana selama 3 tahun penjara dan bagi Terdakwa II divonis dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan untuk Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menambahkan vonis berupa pemecatan dari Anggota TNI bagi Terdakwa I dan Terdakwa II. Pemecatan kedua terdakwa ini dikarenakan merekalah yang merupakan aktor utama dan mengkhianati sumpah prajurit TNI.
Sebelumnya oditur menjatuhkan tuntutan kepada keempat Terdakwa ini dengan tuntutan pidana selama 2,5 tahun. Hakim beranggapan 2,5 tahun tidak setimpal dengan kesalahan Terdakwa 1 tetapi telah sesuai dengan perbuatan Terdakwa II. Bagi Terdakwa III dan Terdakwa IV, Hakim mempertimbangkan tingkat kesalahan dan kualitas perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut dan menilai tuntutan 2,5 tahun penjara ini terlalu berat bagi kedua Terdakwa tersebut.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan vonis bagi para Terdakwa. Adapun hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim adalah para terdakwa secara jelas melakukan penyiraman air keras dan hal tersebut mengkhianati tugas mulia dari TNI. Selain itu citra dari TNI sendiri menjadi rusak dan mengacaukan ikatan antara TNI dengan masyarakat yang sudah dibangun akibat penyerangan ini.
Disisi lain hal yang meringankan perbuatan para Terdakwa yaitu dikarenakan para terdakwa berterus terang selama proses persidangan, telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada Andrie, memiliki tanggungan keluarga dan memiliki capaian baik selama menjadi prajurit TNI.
Saat ini kondisi Andrie Yunus masih dalam pemantauan tim medis RSCM. Andrie harus membatasi aktivitasnya setelah memasuki masa pemulihan pascaoperasi yang dilakukan. Masih diperlukan evaluasi secara berkala untuk memantau proses pemulihan kondisi fisik baik luka maupun kondisi mata Andrie Yunus.
Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260610111630-12-1367418/4-tni-penyiram-air-keras-andrie-divonis-3-sampai-15-tahun-penjara
https://news.detik.com/berita/d-8525914/4-tentara-penyiram-air-keras-andrie-yunus-divonis-1-5-hingga-3-tahun-penjara
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/10/12500591/4-prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-divonis-15-3-tahun-penjara
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260603113718-12-1364826/oditur-militer-kasus-andrie-yunus-4-prajurit-tni-jujur-terus-terang
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260610121420-12-1367441/2-penyiram-air-keras-andrie-yunus-dipecat-dari-tni-2-lainnya-lolos
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mayo Clinic hingga Oxford, Prabowo Izinkan RS dan...
15 July 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Banjir Tewaskan 334 Jiwa, Presiden Sri Lanka Resmi...
03 December 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Keracunan MBG: Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam H...
23 September 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →