Punya Dua Paspor Sejak Kecil, Mengapa Williams Wee Justru Kehilangan Kewenangan?


Jakarta, Kunci Hukum - Kementerian Hukum melalui publikasi resminya pada 5 Juni 2026 membagikan kisah Williams Wee, anak dari pasangan Indonesia-Singapura, yang kehilangan status kewarganegaraannya meskipun sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda. Menteri Hukum menjelaskan bahwa Williams telah terlambat memilih kewarganegaraan. 


Kapan Anak Berkewarganegaraan Ganda Berstatus WNI dan Kapan Berstatus WNA?


Secara yuridis, Pasal 4 huruf b dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa seorang anak dari perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda (double nationality). Dalam konteks Williams Wee, ia berkewarganegaraan Indonesia sekaligus berkewarganegaraan Singapura ketika ia masih berstatus sebagai anak di bawah umur.


Ketika beranjak dewasa, Williams Wee wajib memilih kewarganegaraannya maksimal 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau setelah kawin. Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan, Williams Wee tidak lagi diperkenankan untuk berkewarganegaraan ganda. 


Dengan demikian, anak berkewarganegaraan ganda berstatus sepenuhnya WNI dan sepenuhnya WNA pasca menentukan pilihannya setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau setelah kawin. Selama ia belum mencapai titik tersebut, maka anak berkewarganegaraan ganda dapat disebut sebagai WNI maupun WNA di saat yang bersamaan. 


Tidak Diakui sebagai Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Singapura, Apakah Williams Wee Tidak Berkewarganegaraan? 


Keterlambatan pemilihan kewarganegaraan menempatkan Williams Wee pada posisi yang rentan. Ia tidak dinyatakan sebagai WNI sekaligus tidak dinyatakan sebagai warga negara Singapura. Dengan demikian, Williams Wee seolah tidak berkewarganegaraan (stateless) karena keberadaannya tidak dinyatakan oleh kedua negara yang sebelumnya merupakan kewarganegaraannya. Menghadapi hal ini, Kemenkum sigap menerbitkan surat penegasan kewarganegaraan Indonesia yang diperlukan untuk kebutuhan administratif Williams Wee. 


Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (“PP No. 2 Tahun 2007”) mengatur dalam Pasal 65 ayat (1) bahwa jika anak memilih kewarganegaraan asing atau tidak memilih salah satu kewarganegaraan, maka ia diperlakukan sebagai WNA. Dalam hal ini, tindakan pasif berupa tidak memilih kewarganegaraan turut dianggap sebagai pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Dalam konteks Williams Wee, ia melakukan tindakan pasif atas kelalaiannya untuk memilih kewarganegaraan. Meskipun ia sepatutnya dianggap sebagai WNA, Kemenkum tetap sigap memenuhi hak dasar Williams Wee untuk memiliki kewarganegaraan. 


Penulis : Mariana Natania Marunduri

Editor : Nadia Jovita


Referensi
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (Juni 5, 2026). Momen Menteri Hukum terima aduan langsung masyarakat, berikan solusi cepat. Kementerian Hukum Republik Indonesia. https://kemenkum.go.id/berita-utama/momen-menteri-hukum-terima-aduan-langsung-masyarakat-berikan-solusi-cepat