Sumber: aceh.tribunnews.com
Kasus Korupsi MBG: Bisakah Sony Sonjaya Menjadi Justice Collaborator?
Kasus Korupsi MBG: Bisakah Sony Sonjaya Menjadi Justice Collaborator?
Jakarta, Kunci Hukum - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada 15 Juni 2026 menyatakan masih mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Permohonan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara korupsi yang telah menjerat lima orang tersangka.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan BGN Lodewyk Pusung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada penyidik Jampidsus pada 8 Juni 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima dan mempelajari permohonan tersebut. Menurutnya, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Kejaksaan Agung menyatakan terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut. Penyidik akan menilai sejauh mana informasi yang dapat diberikan Sony Sonjaya, relevansi keterangannya terhadap pembuktian perkara, serta apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Salah satu syarat terpenting adalah bahwa pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diungkap.
Di sisi lain, kuasa hukum Sony Sonjaya menyatakan kliennya siap bekerja sama dengan penyidik dan telah memberikan sejumlah informasi terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut pihak kuasa hukum, pengajuan justice collaborator dilakukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk membantu mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi dalam Program MBG.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memahami konsep justice collaborator dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang memberikan bantuan kepada penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam perkara yang sama. Konsep ini umumnya digunakan dalam tindak pidana serius dan terorganisasi, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang.
Lebih lanjut, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator apabila mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan dan bukti yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. Dengan demikian, tidak setiap pelaku yang bersikap kooperatif otomatis memperoleh status tersebut.
Meskipun memperoleh status justice collaborator, seseorang tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Namun, keterangannya dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Selain itu, justice collaborator juga dapat memperoleh perlindungan hukum dan perlindungan keamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama apabila menghadapi ancaman akibat kesaksiannya.
Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya masih menunggu penilaian Kejaksaan Agung berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Terlepas dari diterima atau tidaknya permohonan tersebut, kasus ini menunjukkan pentingnya memahami konsep justice collaborator dalam hukum Indonesia. Status tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada setiap pelaku yang bersikap kooperatif, melainkan hanya kepada pihak yang memenuhi persyaratan tertentu dan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap tindak pidana, khususnya korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira A.
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260613105738-12-1368697/kejagung-bakal-periksa-sony-sonjaya-terkait-justice-collaborator.
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/15/05225031/justice-collaborator-sony-sonjaya-akankah-jadi-game-changer-yang-ubah-arah?page=all
https://news.detik.com/berita/d-8532444/kejagung-masih-kaji-pengajuan-justice-collaborator-sony-sonjaya-di-kasus-mbg
https://www.hukumonline.com/berita/a/justice-collaborator-lt6391a3b65612f/?page=all
https://lk2fhui.law.ui.ac.id/penerapan-justice-collaborator-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Sisi Hukum di Balik Pencopotan Purbaya dari Kursi...
16 September 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Petani Menang Gugatan Rp25,9 Miliar, Sengketa Sawi...
16 September 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →