Sumber: BeritaTKP.com
Dikeroyok karena Menghilangkan Sandal, Remaja Surabaya Tewas: Kacamata Hukum Pidana Main Hakim Sendiri
Dikeroyok karena Menghilangkan Sandal, Remaja Surabaya Tewas: Kacamata Hukum Pidana Main Hakim Sendiri
Jakarta, Kunci Hukum - Seorang remaja berinisial TJK meninggal dunia setelah dikeroyok oleh 4 (empat) orang temannya sendiri. Tragisnya, motif di balik pengeroyokan brutal ini hanyalah perkara sandal bermerek Crocs yang hilang.
Peristiwa bermula pada 30 Mei 2026, ketika TJK hendak membeli minuman di toko terdekat. Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan empat pelaku berinisial CJF, AAY, KVRL, dan RU. Tanpa berlama-lama, keempat pelaku langsung mengeroyok TJK hingga tak berdaya.
Korban baru ditemukan keesokan harinya dalam kondisi mengkhawatirkan dan segera dibawa ke klinik terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawa TJK tak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhirnya pada 4 Juni 2026.
Menurut kesaksian Hana, kakak korban, insiden ini dipicu oleh sandal Crocs milik salah satu pelaku yang hilang dan dituduh diakibatkan oleh TJK. Sebagai bentuk tanggung jawab, korban sebenarnya telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu kepada pelaku.
Sayangnya, nominal tersebut dinilai tidak sepadan dengan harga asli sandal yang hilang, yakni Rp1,5 juta. Ketidakpuasan inilah yang diduga memicu aksi pengeroyokan yang berujung maut tersebut.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Anggota DPRD Surabaya turut menegaskan bahwa para pelaku bukan anak di bawah umur, sehingga proses hukum dapat menjerat mereka dengan pasal berlapis dari KUHP Nasional.
Tindakan yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini dikenal sebagai main hakim sendiri atau vigilantisme, yakni tindak pidana yang terjadi ketika sekelompok orang atau individu mengambil alih peran penegak hukum secara anarkis. Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan hukum di Indonesia terkait tindakan ini?
Pertama, tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 466 KUHP Nasional mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi paling lama 5 tahun penjara, dan apabila mengakibatkan kematian korban, ancamannya menjadi paling lama 7 tahun penjara.
Kedua, main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 262 KUHP Nasional apabila perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Pasal 262 KUHP Nasional mengancam pelaku pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Apabila korban mengalami luka berat, ancamannya naik menjadi paling lama 9 tahun penjara, dan jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya menjadi paling lama 12 tahun penjara.
Ketiga, pelaku main hakim sendiri juga dapat dikenakan atau Pasal 521 KUHP Nasional apabila tindakannya turut menghancurkan atau merusak barang milik orang lain.
Dengan adanya korban jiwa dalam kasus ini, para pelaku berpotensi untuk dijerat dengan pasal berlapis tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Apabila niat para pelaku memang sampai menyebabkan kematian, maka berpotensi dikenakan pasal tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana bila telah direncanakan terlebih dahulu, mengingat korban meninggal dunia akibat perbuatan para pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri, sekecil apa pun pemicunya, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Penulis: Rebecca Judea Tambunan
Editor: Nadia Jovita
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
https://surabaya.kompas.com/read/2026/06/07/142712678/remaja-surabaya-tewas-dikeroyok-diduga-berawal-dari-sandal-crocs
https://surabaya.kompas.com/read/2026/06/06/144630978/yatim-piatu-sejak-kecil-mimpi-kuliah-remaja-surabaya-kandas-usai-tewas
https://news.detik.com/berita/d-8530274/remaja-di-surabaya-dikeroyok-hingga-tewas-gegara-sandal
https://www.hukumonline.com/klinik/a/main-hakim-sendiri-lt4ec445fc806be/
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/62942/49909
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Setelah 13 Tahun Menghilang, ‘Bunga Wajah Harimau’...
23 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Uji Materiil di MK: Dosen Desak Kepastian Hukum Pe...
07 July 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Oxford Dikritik Usai Tak Cantumkan Nama Peneliti R...
26 November 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →