Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dunia hukum. Salah satu inovasi yang saat ini banyak digunakan adalah Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Teknologi ini mampu membantu manusia menyelesaikan berbagai pekerjaan secara lebih cepat dan efisien, mulai dari analisis data, penyusunan dokumen, hingga pembuatan draft kontrak.


Dalam praktik bisnis modern, AI mulai dimanfaatkan untuk menyusun klausul perjanjian, melakukan peninjauan kontrak, serta memberikan rekomendasi terhadap isi dokumen hukum. Kehadiran teknologi ini tentu menawarkan kemudahan dan efisiensi yang signifikan. Namun, di balik manfaat tersebut muncul pertanyaan hukum yang menarik untuk dibahas, yaitu apakah kontrak yang dibuat dengan bantuan AI tetap sah menurut hukum Indonesia dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam kontrak tersebut.


Artificial Intelligence dalam Dunia Hukum

Artificial Intelligence merupakan teknologi yang dirancang untuk meniru kemampuan berpikir manusia dalam memproses informasi, menganalisis data, dan menghasilkan suatu output berdasarkan data yang diberikan. Saat ini, berbagai perusahaan dan kantor hukum telah memanfaatkan AI untuk membantu proses penyusunan dokumen hukum. AI dapat digunakan untuk membuat draft kontrak, menyusun klausul perjanjian, melakukan legal review, hingga mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam suatu perjanjian. Meski demikian, AI tetap merupakan teknologi yang bekerja berdasarkan data dan instruksi yang diberikan oleh manusia. Oleh karena itu, hasil yang dihasilkan oleh AI tetap memerlukan pengawasan dan verifikasi dari pengguna sebelum digunakan sebagai dokumen hukum yang mengikat.


Dalam hukum perdata, kontrak atau perjanjian merupakan dasar lahirnya hubungan hukum antara para pihak. Melalui kontrak, para pihak menciptakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Berdasarkan ketentuan tersebut, inti dari suatu kontrak terletak pada adanya kesepakatan antara para pihak. Dengan demikian, keabsahan kontrak tidak ditentukan oleh siapa yang mengetik atau menyusun dokumen tersebut, melainkan oleh adanya kesepakatan hukum yang sah antara pihak-pihak yang terlibat.


Syarat Sah Suatu Kontrak

Keabsahan suatu kontrak di Indonesia diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian;
  3. Adanya objek tertentu yang diperjanjikan;
  4. Adanya sebab yang halal.


Keempat syarat tersebut harus dipenuhi agar suatu kontrak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, kontrak dapat dibatalkan. Sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi, kontrak dapat dianggap batal demi hukum.


Bagaimana Keabsahan Kontrak Jika AI yang Membuatnya?

Sampai saat ini, hukum positif Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai kontrak yang disusun menggunakan Artificial Intelligence. Namun demikian, ketiadaan aturan khusus bukan berarti kontrak yang dibuat dengan bantuan AI otomatis tidak sah. Dalam perspektif hukum perdata, AI pada dasarnya hanyalah alat bantu yang digunakan dalam proses penyusunan dokumen.


AI tidak memiliki kehendak hukum, tidak mempunyai hak dan kewajiban, serta tidak dapat bertindak sebagai subjek hukum sebagaimana manusia maupun badan hukum. Oleh karena itu, selama kontrak yang dibuat dengan bantuan AI memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, kontrak tersebut pada prinsipnya tetap sah dan mengikat para pihak.


Siapa yang Bertanggung Jawab Jika AI Melakukan Kesalahan?

Salah satu persoalan yang sering menjadi perdebatan adalah mengenai tanggung jawab apabila AI menghasilkan klausul yang keliru atau menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak. Dalam hukum Indonesia, AI tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena tidak termasuk subjek hukum. Oleh sebab itu, tanggung jawab tetap berada pada manusia atau badan hukum yang menggunakan serta menyetujui hasil kerja AI tersebut.


Apabila kesalahan yang dihasilkan AI menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menggunakan AI dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sepanjang terpenuhi unsur-unsur PMH. Namun, apabila kesalahan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban yang telah diperjanjikan, maka dapat timbul tanggung jawab karena wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata. Dengan demikian, penggunaan AI tidak menghapus tanggung jawab hukum manusia atas kontrak yang dibuat dan digunakan.



Risiko Penggunaan AI dalam Penyusunan Kontrak

Meskipun menawarkan berbagai kemudahan, penggunaan AI dalam penyusunan kontrak tetap memiliki sejumlah risiko yang perlu diperhatikan. Menurut Keld Conradsen dalam Workshop Drafting Legal Document and Contracts in English di Fraser Place Jakarta, penggunaan AI dalam penyusunan kontrak masih menghadapi tantangan terkait akurasi klausul, persoalan etika, serta tanggung jawab hukum atas kesalahan yang mungkin dihasilkan oleh sistem AI.


AI berpotensi menghasilkan klausul yang tidak sesuai dengan kebutuhan para pihak, menggunakan referensi hukum yang sudah tidak berlaku, atau bahkan menghasilkan interpretasi yang keliru terhadap ketentuan hukum tertentu. Oleh karena itu, setiap dokumen yang disusun menggunakan AI tetap perlu diperiksa dan ditinjau kembali oleh praktisi hukum atau pihak yang memahami substansi kontrak tersebut.


Eksistensi UU ITE di Era Digital

Perkembangan teknologi digital sebenarnya telah diakomodasi oleh hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 5 UU ITE mengakui bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Selain itu, Pasal 18 UU ITE juga mengatur mengenai keberlakuan kontrak elektronik dalam sistem hukum Indonesia.


Hal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi aktivitas hukum. Namun demikian, pengakuan terhadap dokumen elektronik tidak berarti menghilangkan tanggung jawab hukum pihak yang membuat dan menggunakannya.


Penggunaan Artificial Intelligence dalam penyusunan kontrak merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi yang memberikan efisiensi dalam dunia hukum dan bisnis. Namun, AI pada dasarnya hanya berfungsi sebagai alat bantu dan bukan subjek hukum. Oleh karena itu, keabsahan kontrak yang dibuat dengan bantuan AI tetap ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Sementara itu, apabila terjadi kesalahan atau sengketa akibat penggunaan AI, tanggung jawab hukum tetap berada pada manusia atau badan hukum yang menggunakan dan menyetujui isi kontrak tersebut. Dengan demikian, meskipun teknologi terus berkembang, prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian tetap menjadi pondasi utama dalam menentukan keabsahan dan pertanggungjawaban suatu kontrak.


Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.



Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. 58, TLN No. 4843, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN Tahun 2016 No. 251, TLN No. 5952, dan terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN Tahun 2024 No. 1, TLN No. 6905.


Jajang, Nurzaman. “Keabsahan Kontrak yang Dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia.” Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2023. 


Ferindra, K. Fachri. “Tantangan Pemanfaatan AI dalam Penyusunan Kontrak.” Hukumonline. 6 Juni 2023. Tersedia pada https://share.google/hMOMw95JlolIOFlhn Diakses pada tanggal 4 Juni 2026.