Sumber: kompas megapolitan
'Demo Harus Berizin' Upaya Pembatasan Hak Sipil atau Sekadar Ketidaktahuan Hukum?
Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui demonstrasi, adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak yang sama.
Praktik di lapangan kerap diwarnai kesalahpahaman mengenai apakah penyelenggara demonstrasi wajib meminta izin kepolisian. Kekeliruan ini terjadi baik di kalangan penyelenggara aksi maupun aparat penegak hukum, yang masih menyamakan demonstrasi dengan kegiatan keramaian umum seperti konser musik atau bazar yang memang memerlukan izin. Padahal kedua jenis kegiatan ini berada dalam rezim pengaturan hukum yang sangat berbeda.
Faktanya, demonstrasi tunduk pada rezim pemberitahuan, bukan perizinan, sebagaimana ditegaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahwa kata kuncinya adalah "memberitahukan", bukan "meminta izin". Dalam rezim perizinan, keabsahan kegiatan bergantung pada diskresi pejabat untuk menyetujui atau menolak permohonan, sedangkan demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi sehingga tidak bisa digantungkan pada izin negara, yang kewenangannya hanya sebatas mengatur tata cara pelaksanaan agar tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pengaturan mengenai demonstrasi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998). Undang-undang ini secara konsisten menggunakan frasa wajib diberitahukan secara tertulis, bukan wajib memperoleh izin. Pasal 10 ayat (1) UU 9/1998 secara tegas mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberitahuan ini memiliki tujuan yang jelas. Tujuannya adalah agar kepolisian dapat mempersiapkan langkah-langkah pengamanan. Polisi juga dapat mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan serta ketertiban umum. Pemberitahuan ini merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara. Pemberitahuan bukanlah permohonan untuk meminta persetujuan.
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 (Perkap 7/2012) memperjelas ketentuan ini. Perkap tersebut menegaskan kembali kewajiban pemberitahuan sebagai bagian dari pelayanan dan pengamanan. Perkap 7/2012 tidak mengenal mekanisme permohonan izin sama sekali. Pengecualian terhadap kewajiban pemberitahuan hanya diberikan secara terbatas. Pengecualian tersebut hanya berlaku untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan di lingkungan sendiri. Hal ini justru menegaskan bahwa seluruh bentuk demonstrasi di luar dua pengecualian tersebut tunduk pada kewajiban pemberitahuan.
Penyelenggara demonstrasi memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan tersebut harus memuat informasi penting. Informasi yang wajib dicantumkan meliputi maksud dan tujuan, tempat dan rute, waktu dan lama, bentuk kegiatan, penanggung jawab, perkiraan jumlah peserta, serta alat peraga yang akan digunakan. Pemberitahuan ini harus disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Surat pemberitahuan disampaikan kepada satuan kepolisian yang wilayahnya mencakup lokasi aksi. Penyampaian dapat dilakukan di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan.
Setelah menerima pemberitahuan yang lengkap, Polri memiliki kewajiban hukum. Polri wajib memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) secara gratis. STTP ini perlu dipahami dengan benar. STTP adalah bukti bahwa penyelenggara telah memenuhi kewajiban administratif. STTP bukanlah izin dari kepolisian. Polri juga wajib berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan. Polri wajib berkoordinasi dengan pimpinan instansi yang dituju. Polri wajib mempersiapkan langkah-langkah pengamanan tempat, lokasi, dan rute. Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku dan peserta. Polri juga bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum. Semua kewajiban ini diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU 9/1998.
Kesalahpahaman lain yang sering muncul berkaitan dengan lokasi demonstrasi. Banyak pihak beranggapan bahwa demonstrasi hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu. Memang ada lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat demonstrasi. Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998 menyebutkan larangan tersebut. Lokasi yang dilarang meliputi lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah saat sedang berlangsung ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, dan obyek-obyek vital nasional. Di luar tempat-tempat tersebut, termasuk jalan protokol, demonstrasi dapat dilakukan. Pengaturan ini adalah bagian dari upaya menyeimbangkan hak berpendapat dengan kepentingan publik.
Pengaturan mengenai waktu juga perlu dipahami. Demonstrasi di tempat terbuka hanya boleh dilaksanakan antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Ketentuan waktu ini berlaku sesuai Pasal 9 ayat (1) UU 9/1998. Semua ketentuan ini adalah bagian dari pengaturan administratif. Tujuannya adalah untuk menjaga kepentingan publik. Tujuannya bukan untuk membatasi hak demonstrasi itu sendiri.
Pemahaman yang tepat terhadap rezim hukum demonstrasi membawa konsekuensi penting. Penyelenggara aksi memiliki kewajiban untuk memberitahukan. Kepolisian memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memberikan pengamanan. Demonstrasi tanpa pemberitahuan berpotensi dibubarkan. Pembubaran terjadi karena ketidakpatuhan terhadap tata cara formal. Namun, hak konstitusional untuk berpendapat itu sendiri tetap diakui dan tidak hilang. Hal ini berbeda dengan kegiatan keramaian umum tanpa izin yang dianggap ilegal sejak awal. Kerangka hukum ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan hak-hak masyarakat lain. Keseimbangan tersebut mencakup kenyamanan dan ketertiban umum.
Demonstrasi adalah hak yang pelaksanaannya diatur. Demonstrasi bukanlah hak yang digantungkan pada izin. Pemahaman ini penting bagi semua pihak. Penyelenggara aksi perlu memenuhi kewajiban administratif. Aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi pengamanan sesuai ketentuan. Masyarakat perlu memahami hak dan batasannya. Dengan pemahaman yang tepat, pelaksanaan demonstrasi dapat berjalan tertib dan damai. Hak konstitusional tetap terjamin. Ketertiban umum tetap terjaga.
Referensi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789).
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 240).
5. detikNews. "Wamenkum Jelaskan Pasal Terkait Demo: Bukan Izin tapi Pemberitahuan." 5 Januari 2026.
6. Situs Resmi Polri. "Mengemukakan Pendapat." https://www.polri.go.id.
7. Hukumonline. "Undang-undang Tak Melarang Aksi Unjuk Rasa di Jalan Protokol." 28 November 2016.
8. Hukumonline. "Tata Cara Demonstrasi sesuai Aturan Pemerintah." September 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Pinjam Uang Jangan Asal! Mari Mengenal Jenis-Jenis...
15 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Penerapan Asas Actori Incumbit Onus Probandi dalam...
06 March 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Menguak Obstruction of Justice: Ancaman Serius ter...
17 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →