Sumber: advoKAI
90 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik, Komisi Yudisial Usulkan Penjatuhan Sanksi
Jakarta, Kunci Hukum - Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada 15 Juni 2026, Komisi Yudisial (“KY”) menyampaikan bahwa dalam periode Januari-Juni 2026, KY telah:
- Menerima 1.625 laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim;
- mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 Hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“KEPPH”);
- memberikan peringatan kepada 2 Hakim;
- menggelar 6 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (“MKH”); dan
- menyelenggarakan pelatihan bagi 257 Hakim sebagai upaya mitigasi.
Usulan penjatuhan sanksi terhadap 90 Hakim tersebut disampaikan oleh KY pasca pemeriksaan etik membuktikan terjadinya pelanggaran etik. Namun demikian, penjatuhan sanksi masih dalam bentuk usulan KY. Dengan demikian, pelaksanaannya belum dapat diterapkan sebelum melewati tahapan lanjutan.
Independensi Hakim di Bawah Pengawasan Berlapis
Hakim adalah subjek yang independen. Secara konstitusional, Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 telah menekankan kekuasaan kehakiman yang independen. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga imparsialitas Hakim dalam pemeriksaan perkara. Namun demikian, independensi tersebut tidak dapat membebaskan Hakim dari pemeriksaan etik atas perilaku yang merendahkan martabat Hakim.
Pasal 24B ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa KY berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Sehingga, Hakim tetaplah subjek independen yang kekuasaannya tidak boleh diintervensi dalam pemutusan perkara. Namun demikian, perilakunya tetap diawasi oleh KY sebagai lembaga yang terpisah untuk memastikan kesesuaiannya dengan KEPPH.
Hakim dibebankan kewajiban etik berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang meliputi integritas, kepribadian yang tidak tercela, kejujuran, keadilan, profesionalitas dan pengalaman di bidang hukum. Untuk memastikan pemenuhan kewajiban etik tersebut, Hakim diawasi dalam dua lapisan.
Pertama, Pasal 39 ayat (3) UU Kehakiman menyatakan bahwa MA menjalankan pengawasan internal atas tingkah laku Hakim. Kedua, Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Kehakiman menyatakan bahwa KY berwenang melaksanakan pengawasan eksternal untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim berdasarkan KEPPH.
Pengawasan dalam dua lapisan ini tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UU Kehakiman. Namun, Pasal 43 UU Kehakiman mengatur bahwa Hakim yang diduga melanggar KEPPH tetap diperiksa oleh MA dan/atau KY.
Dikarenakan fungsi pengawasan berlapis terhadap Hakim, maka penjatuhan sanksi terhadap 90 Hakim tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sepihak atas usulan KY. Sebaliknya, proses ini perlu melibatkan penilaian MA termasuk dalam penentuan sanksi yang hendak dijatuhkan. Meskipun belum dikenakan sanksi, 90 Hakim tersebut telah terbukti melanggar etik. Dengan demikian, penjatuhan sanksi adalah konsekuensi mutlak yang akan terjadi pasca korespondensi KY dan MA.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Antara. (2026, Juni 15). KY usulkan sanksi untuk 90 hakim sepanjang Januari–Juni 2026. Tirto.id. https://tirto.id/ky-usulkan-sanksi-untuk-90-hakim-sepanjang-januari-juni-2026-hxXu
Mulya, F. P. (2026, Juni 15). KY usulkan sanksi terhadap 90 hakim selama Januari–Juni 2026. ANTARA News Bengkulu. https://bengkulu.antaranews.com/berita/471173/ky-usulkan-sanksi-terhadap-90-hakim-selama-januari-juni-2026
Alnina, Dian R. F. (2026, Juni 15). Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/ky-usulkan-90-hakim-diberi-sanksi-sejak-awal-2026-2269303
Baca Artikel Menarik Lainnya!
“Pasal Santet” dalam KUHP Baru Digugat, Seberapa J...
16 September 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Resensi Buku "Jawa; Bandit-bandit Pedesaan; Studi...
21 July 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Rangkap Jabatan Presiden: Ancaman bagi Prinsip Kon...
10 November 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →