Jakarta, Kunci Hukum – Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kini diambil alih oleh pemerintah. Hotel yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tersebut ternyata berada di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang seharusnya menjadi wewenang negara.


Selama bertahun-tahun, Hotel Sultan beroperasi di atas Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan GBK yang memperoleh HPL dari negara. Namun, HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco ternyata telah berakhir pada tahun 2003 sehingga aset tersebut seharusnya kembali kepada negara. Tidak menyerah begitu saja, PT Indobuildco memperpanjang HGB-nya selama 20 tahun. Akan tetapi, Kemensetneg berpendapat bahwa perpanjangan tersebut tidak sah secara hukum karena BPN DKI Jakarta yang mengeluarkan izin tidak terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kemensetneg selaku pemegang HPL utama. Pada Maret 2023, HGB kedua tersebut pun resmi berakhir. 


Selama dua dekade terakhir, aset Hotel Sultan telah menjadi objek sengketa antara PT Indobuildco dan negara yang diwakili oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Dalam perjalanan sengketa tersebut, negara telah menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar USD 45.356.473 atau setara dengan Rp 761 miliar hingga Rp 812 miliar, sekaligus memberikan teguran agar mengosongkan lahan secara sukarela. Akan tetapi, PT Indobuildco nyatanya mengabaikan seluruh kewajibannya tersebut. Merespons hal ini, pada 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan putusan serta-merta untuk mengeksekusi Hotel Sultan secara langsung tanpa perlu menunggu upaya hukum lanjutan dari PT Indobuildco. Di tengah proses ini, negara tetap mengupayakan pemenuhan hak-hak pekerja Hotel Sultan yang terdampak pengalihan aset. 


Lantas, apakah tindakan negara dalam pengambilalihan aset Hotel Sultan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Mari kita lihat dari kacamata hukum pertanahan. 


Pada dasarnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst menjadi dasar hukum utama bagi negara untuk mengeksekusi pengambilalihan Hotel Sultan. Terlepas dari bagaimana PT Indobuildco memperoleh HGB atas Hotel Sultan, yang dapat ditinjau dari sejarah era Orde Baru, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), badan hukum Indonesia memang diperkenankan untuk memperoleh HGB. 


Jika dilihat dari Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), HGB hanya dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui paling lama 30 tahun. Dalam hal ini, HGB Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco dianggap ilegal karena tidak memperoleh persetujuan dari Kemensetneg selaku pemegang HPL untuk perpanjangan tersebut. Selain itu, berdasarkan Pasal 40 UUPA, HGB milik PT Indobuildco hapus demi hukum karena jangka waktunya telah berakhir. 


Menurut hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia, seluruh tanah di bawah HGB yang sudah habis jangka waktunya akan kembali kepada negara. Dalam kasus ini, negara menggugat PT Indobuildco untuk membayar ganti rugi atas penggunaan lahan milik negara tanpa hak yang sah. 


Kelalaian PT Indobuildco yang tidak membayar royalti dan mengabaikan teguran untuk mengosongkan lahan secara sukarela pada akhirnya memaksa negara menempuh jalur eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. 


Putusan serta-merta yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat memberikan hak bagi negara selaku penggugat untuk melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan sebelum adanya putusan inkracht maupun upaya hukum lebih lanjut dari PT Indobuildco selaku tergugat. 


Saat ini, proses eksekusi oleh negara masih berjalan, diiringi aksi penolakan dari para pekerja Hotel Sultan. Namun demikian, negara tetap memastikan bahwa seluruh pekerja Hotel Sultan dapat memperoleh haknya sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, tanpa diskriminasi. 


Penulis : Rebecca Judea Tambunan

Editor : Nadia Jovita


Referensi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tana
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260618194933-4-743858/kronologi-sengketa-hotel-sultan-dari-proyek-negara-berujung-eksekusi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260618155124-4-743807/hotel-sultan-resmi-diambil-alih-negara-bagaimana-nasib-karyawannya
https://indonesiainside.id/news/hukum/2026/06/18/pengambilalihan-hotel-sultan 
https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-kuat--pemerintah-tegaskan-eks-hotel-sultan-adalah-barang-milik-negara-lt6a33aa131b87b/?page=all
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/112657/danantara-buka-potensi-robohkan-hotel-sultan/2