Sensus Ekonomi 2026 Bikin Resah: Niat Didata atau Mau Diincar Pajak?


Jakarta, Kunci Hukum - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang tengah berjalan kini mulai menuai gelombang kritik dan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Warga di sejumlah daerah mengaku resah karena proses wawancara oleh petugas dinilai sudah melintasi batas privasi. Banyak yang merasa bahwa pertanyaan yang diajukan kini tidak lagi sekadar pendataaan biasa, melainkan sudah seperti interogasi.


Keresahan ini mencuat setelah masyarakat diminta membeberkan informasi yang sangat sensitif dan bersifat personal. Mulai dari detail kepemilikan aset, rincian pengeluaran, hingga aspek finansial lainnya kini wajib dilaporkan ke petugas lapangan. Format pertanyaan yang dinilai terlalu mendalam inilah yang akhirnya memicu rasa tidak nyaman dan kecurigaan publik.


Dampak dari ketidaknyamanan ini, isu tersebut langsung menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial. Banyak netizen membagikan pengalaman serupa mengenai betapa "keponya" pertanyaan yang mereka terima di lapangan. Fenomena ini pun dengan cepat menggelinding menjadi bola salju yang menyudutkan kredibilitas program pemerintah.


Di balik rasa risih tersebut, muncul ketakutan yang jauh lebih besar terkait beban finansial yang membayangi masyarakat. Warga merasa sangat khawatir jika data privat mengenai kekayaan ini nantinya disetorkan untuk mengincar target pajak baru atau memangkas bantuan sosial. Ketakutan akan kenaikan tarif pajak atau munculnya jenis pungutan baru membuat tensi di masyarakat semakin meninggi.


Akibat dari kepanikan massal ini, penolakan terhadap petugas lapangan marak terjadi di berbagai wilayah. Berdasarkan laporan media, banyak warga secara terang-terangan enggan membukakan pintu atau mengisi formulir yang disediakan. Fenomena penolakan ini sempat menghambat kelancaran proses pengumpulan data makroekonomi nasional di lapangan.


Menanggapi situasi yang kian memanas, Badan Pusat Statistik (BPS) langsung memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar. Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya dilarang menolak kedatangan petugas sensus. Hal ini dikarenakan pelaksanaan Sensus Ekonomi merupakan sebuah kewajiban yang telah diatur sebagai amanat undang-undang. BPS juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 bertujuan untuk memetakan kondisi ekonomi masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.


Lebih lanjut, pihak BPS memberikan garansi penuh bahwa data yang dikumpulkan sama sekali bukan instrumen untuk menaikkan pajak masyarakat. Pemerintah menjamin seluruh informasi finansial warga akan dijaga kerahasiaannya dan murni digunakan untuk peta perencanaan ekonomi nasional. Meskipun jaminan telah diberikan, pemerintah masih harus bekerja keras di lapangan guna memulihkan kepercayaan publik yang telanjur skeptis.


Penulis: Liora Ivanna Ananda Utomo

Editor: Liora Ivanna Ananda Utomo


Referensi:

https://money.kompas.com/read/2026/06/27/120623926/sensus-ekonomi-2026-kerap-ditolak-bps-tegaskan-data-bukan-untuk-pajak

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/26/22085011/curhat-petugas-sensus-ekonomi-2026-warga-bilang-dari-dulu-disensus-enggak

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/26/21163331/kenapa-sensus-ekonomi-jakarta-tanyakan-gaji-hingga-perhiasan-saat

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/26/20390421/gak-boleh-privasi-petugas-sensus-ekonomi-2026-dimarahi-warga-saat-tanya

https://kumparan.com/kumparanbisnis/bps-tegaskan-masyarakat-dilarang-tolak-petugas-sensus-ekonomi-27cW8fWzHFC

https://rri.co.id/bandar-lampung/regional/2524520/bps-ri-antisipasi-penolakan-responden-saat-sensus-ekonomi-2026

https://lombok.tribunnews.com/news/107250/daftar-pertanyaan-sensus-ekonomi-2026-ciri-ciri-petugas-resmi-dan-apakah-boleh-menolak-petugas