Sumber: Radar Jember - Jawa Pos
Menertibkan UMKM Jadi-jadian Hingga Gotong Royong Miliarder Merakyat
Negara kita punya dua masalah pajak yang hampir tidak pernah dibicarakan dalam satu napas. Yang satu terlalu kecil untuk dicurigai. Yang satu terlalu besar untuk dijangkau. Keduanya legal dan itulah yang kini sedang dicoba untuk dibenahi.
Mengenal Perluasan Basis Pajak
Awal 2026, dunia menyuguhkan dua pukulan sekaligus, tarif resiprokal Amerika Serikat hingga 32% yang sempat menjadi ancaman serta lonjakan harga minyak Brent 66% akibat ketegangan Israel, Amerika Serikat, dan Iran. Ketika harga komoditas naik drastis atau perang membuat ekspor jadi tidak menentu, penerimaan negara kita pun ikut terombang ambing. Padahal, fondasi keuangan kita sendiri sebenarnya belum terlalu kuat. Dari setiap Rp100 yang dihasilkan oleh perekonomian Indonesia, baru sekitar Rp10 yang benar benar masuk ke kas negara melalui pajak. Tax-to-GDP ratio yang masih rendah ini membuat Indonesia punya perisai yang lebih tipis dibanding kebanyakan negara untuk menghadapi guncangan dari luar.
Keadaan ini menjadi bukti bahwa masih banyak perputaran ekonomi di masyarakat yang belum tersentuh oleh instrumen pajak. Dari sini dapat disimpulkan bahwa seretnya penerimaan kita, kendala utamanya tidak bersumber dari kecilnya tarif pajak, melainkan akibat sempitnya basis pajak yang belum merangkul seluruh lapisan ekonomi. Oleh karena itu, menciptakan objek atau wajib pajak baru menjadi jawaban yang lebih strategis dibandingkan menaikkan tarif pajak yang sudah ada.
Menambal Celah Penyalahgunaan Fasilitas
Salah satu langkah nyata dari strategi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu ketentuan dalam aturan ini sempat disalahpahami sebagian masyarakat sebagai kenaikan tarif PPh badan usaha menjadi 22%. Padahal, sebenarnya bukan kenaikan tarif pajak, melainkan perluasan basis pajak dengan menata ulang penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dari omzet. Sebelumnya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi, koperasi, CV, firma, PT selama omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kini, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan menutup praktik firm splitting, di mana pelaku usaha besar sengaja memecah usaha menjadi beberapa usaha kecil agar tetap menikmati tarif ringan, meski jika digabungkan omzetnya jauh melebihi Rp4,8 miliar. Data DJP periode 2021-2024 juga menunjukkan penumpukan wajib pajak badan tepat di bawah Rp4,8 miliar yang mengindikasikan adanya kemungkinan perilaku rekayasa pelaporan untuk mempertahankan akses fasilitas tersebut.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa pada 2026 saja, negara menyiapkan dana sekitar Rp32,8 triliun hanya untuk menanggung selisih dari fasilitas PPh Final UMKM, ditambah Rp64,5 triliun untuk pembebasan PPN bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Memang tidak seluruh Rp97,3 triliun ini berasal dari penyalahgunaan, tetapi angka sebesar ini menunjukkan betapa besarnya biaya yang harus ditanggung negara demi menjaga fasilitas bagi UMKM. Dengan menutup celah firm splitting, pemerintah setidaknya dapat menarik kembali sebagian kerugian yang selama ini timbul akibat entitas yang tidak layak lagi disebut usaha mikro/kecil ini.
Memberi Proporsi yang Adil bagi Mereka yang Paling Diuntungkan
Upaya menata ulang fasilitas UMKM ini sejatinya baru satu sisi dari koin. Sisi lainnya terletak pada lapisan masyarakat yang selama ini luput dari sorotan karena sistem pajak kita masih terpaku pada penghasilan, gaji, laba usaha, atau dividen yang dipajaki melalui PPh. Lalu bagaimana dengan akumulasi kekayaan yang sudah mengendap dan bertumbuh jauh melampaui apa yang dihasilkan dalam setahun? Laporan CELIOS 2026 bertajuk Ketimpangan Ekonomi Indonesia: Republik Oligarki menyebutkan bahwa kekayaan 50 orang terkaya Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta warga biasa. Lebih mencolok lagi, kekayaan kelompok superkaya bertumbuh hingga Rp13 miliar per hari, sementara rata-rata kenaikan upah pekerja hanya sekitar Rp2 ribu per hari.
Instrumen yang selama ini menjadi bahan diskusi untuk menjangkau lapisan kekayaan tersebut adalah pajak kekayaan. Pajak yang dikenakan atas total kekayaan bersih yang sudah terakumulasi, mencakup gabungan aset seperti tabungan, deposito, saham yang mengendap, dan properti. Berbeda dengan PP 20/2026 yang merupakan bentuk dari intensifikasi (menggali potensi dari wajib pajak/objek pajak yang sudah terdaftar), pajak kekayaan adalah bentuk ekstensifikasi (menambah jumlah wajib pajak/objek pajak baru) dalam perluasan basis pajak.
Yang sering salah dipahami, pajak kekayaan bukanlah serangan terhadap kekayaan itu sendiri, melainkan manifestasi dari konsep benefit principle dalam perpajakan. Mereka yang paling banyak menikmati perlindungan hukum, stabilitas negara, dan infrastruktur publik seharusnya berkontribusi secara proporsional. Maka, mengajak individu super kaya ikut serta dalam porsi yang lebih adil bukanlah sebuah pemberat, melainkan pelengkap dari upaya penertiban yang sudah dimulai dari pintu paling bawah.
Potensi penerimaan dari pajak kekayaan pun tidak main-main. CELIOS 2024 memproyeksikan bahwa pengenaan pajak kekayaan 2% terhadap 50 individu terkaya di Indonesia bisa menghasilkan sekitar Rp81,6 triliun per tahun, sedangkan estimasi PRAKARSA 2022 yang berkisar Rp54-155,3 triliun untuk sekali pengenaan. Yang menarik, tantangan penerapan pajak kekayaan justru menjadi argumen terkuat untuk segera mempersiapkannya. Valuasi aset yang kompleks dan risiko capital flight bukan alasan untuk menunda, melainkan sebuah tantangan yang harus segera diselesaikan. Sistem Coretax dan integrasi NIK-NPWP yang sedang dibangun pemerintah sebenarnya adalah fondasi administrasi yang dibutuhkan untuk menjalankan pajak kekayaan.
Pemerintah pun juga memiliki gambaran terhadap pajak kekayaan "Apakah kita tidak punya harapan? Saya akan bilang bahwa kita punya arah pastinya. Namun, pengenalan sebuah jenis pajak baru itu tentu tidak sederhana," ujar Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak dalam diskusi publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan (27/5/2025)
Lebih dari sekadar 2 kebijakan, PP 20/2026 dan pajak kekayaan adalah kombinasi yang ideal. Satu sisi merapikan yang kecil agar tidak disalahgunakan oleh yang sebenarnya besar. Sisi lain mengajak yang sudah benar-benar besar untuk turut andil secara lebih proporsional. Keduanya tidak ikut turun ke medan perang, tetapi perlahan membentuk benteng yang kokoh dari dalam.
Pada akhirnya, baik intensifikasi melalui PP 20/2026 maupun ekstensifikasi melalui pajak kekayaan, keduanya bermuara pada satu hal yang sama, yaitu ketahanan fiskal. Ketahanan yang dibangun tidak dengan menaikkan tarif semua orang, melainkan dengan memastikan setiap lapisan ekonomi menanggung beban sesuai kapasitasnya, inilah wujud nyata dari nilai luhur gotong royong. Dengan begitu, saat ancaman global datang, rumah besar bernama Indonesia ini akan tetap berdiri tegak dan siap menaungi masa depan seluruh rakyatnya.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
https://share.google/SnpobEdjQ05nXMPhp
- The Jakarta Post. (2026, 20 Februari). Indonesia, US sign reciprocal tariff agreement.
https://www.thejakartapost.com/business/2026/02/20/indonesia-us-signreciprocal-tariff-agreement.html
- Asisten Deputi Ekonomi Makro dan Fiskal, Kemenko Perekonomian. (2026). Ekonomi Indonesia Terkini [Maret 2026].
https://ekon.go.id/files/ekonomi_terkini/1774507659_Publish%20RED%20Maret%202026_EMF.pdf
- DDTCNews. (2026, 12 Januari). Data DJP Tunjukkan Marak Firm Splitting Demi Manfaatkan PPh Final UMKM.
- Kontan.co.id. (2026, 13 Januari). Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 32,8 Triliun Untuk Perpanjangan PPh Final UMKM 2026.
- CELIOS. (2026). Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026. Center of Economic and Law Studies.
https://celios.co.id/wp-content/uploads/2026/04/CELIOS_Ketimpangan-Ekonomi-Indonesia-2026-.pdf
- PRAKARSA. (2022). Penerapan Pajak Kekayaan di Indonesia: Potensi dan Peluang. Perkumpulan PRAKARSA. https://share.google/pDrToztWmdSJir2j7
- DDTCNews. (2025, 27 Mei). Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Penerapan E-Voting di Indonesia : Mengejar Keterti...
16 September 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Polemik Kebebasan Pers: ID Pers Istana Ditarik, Pa...
29 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →