Sumber: Antara
Nadiem Makarim divonis atas Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Dapatkah Diajukan Upaya Hukum Banding?
Jakarta, Kunci Hukum – Pada 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan amar putusan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dengan vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdapat juga uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan dijatuhkan.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung selama berjam-jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh berbagai wartawan, jurnalis, bahkan sejumlah pengemudi ojek online. Putusan tersebut menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 604 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Vonis tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 18 tahun pidana penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, atau total senilai Rp5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan. Menurut Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, perbuatan Nadiem Makarim dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Usai mengetok palu, para hakim langsung menutup sidang dan meninggalkan ruangan tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim sebagai terdakwa untuk menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti memiliki niat dan perbuatan jahat sehingga seharusnya dibebaskan tanpa syarat dari kasus korupsi Chromebook. Meski dissenting opinion tersebut tidak dapat mengubah amar putusan, pendapat ini berpotensi menjadi salah satu senjata hukum yang dapat dimanfaatkan dalam upaya banding.
Lantas, dapatkah Nadiem Makarim mengajukan upaya hukum banding?
Sejak awal, proses persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim telah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau KUHAP baru. Dengan demikian, Nadiem Makarim dapat menggunakan KUHAP baru sebagai dasar hukum untuk mengajukan banding.
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) KUHAP baru, Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya dapat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi guna memperoleh keadilan atas putusan vonis tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya usai persidangan, yang menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding. Selain itu, kuasa hukum Nadiem Makarim juga menyatakan akan melaporkan hakim yang dinilai tidak memberikan putusan yang berkeadilan kepada Komisi Yudisial.
Di negara hukum ini, peraturan positif yang berlaku dirancang untuk menjunjung kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya. Maka itu, Nadiem Makarim sebagai terdakwa memiliki hak yang berdasarkan hukum untuk melakukan upaya dalam memperoleh keadilan bagi dirinya.
Dengan demikian, sepanjang berjalannya proses hukum terhadap kasus ini, diharapkan para penegak hukum dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara adil sehingga dapat mencapai sebuah putusan inkracht yang menjadi preseden positif di masa depan.
Penulis : Rebecca Judea Tambunan
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-8553778/nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260629175934-12-1374744/nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-kasus-korupsi-chromebook
https://www.kompas.tv/nasional/677923/nadiem-makarim-saya-tidak-pernah-menyesal-keputusan-untuk-mengabdi-kepada-negara
https://news.detik.com/berita/d-8554095/nadiem-akan-banding-vonis-10-tahun-penjara
https://megapolitan.antaranews.com/berita/537820/nadiem-makarim-ajukan-banding-atas-vonis-10-tahun-penjara-pada-dirinya
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/30/14351491/breaking-news-nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi
Baca Artikel Menarik Lainnya!
41 Advokat Serahkan Amicus Curiae: Di Mana Batas P...
11 August 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Kontrak Dibuat AI: Apakah Tetap Sah Menurut Hukum?
21 August 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Good Governance: Sekadar Wacana atau Kenyataan dal...
12 November 2025
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →