Sumber: Kompasiana
"Saya Anggota DPRD", Analisis Hukum atas Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
Jakarta, Kunci Hukum - Jumat 26 Juni 2026, dokter Eliza Princilia Utami Pakaenoni yang dikenal dengan dr. Icha (27 tahun) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kediamannya. Pernyataan keluarga dr. Icha meyakini adanya hubungan erat antara kematian sang dokter dengan intimidasi yang dialaminya beberapa hari sebelum kejadian.
Keluarga menyatakan bahwa dr. Icha sempat mendapat perawatan intensif dengan alasan kesehatan mental. Dr. Icha juga sering mengulang cerita tentang kejadian tekanan intimidasi yang ia alami dari tiga orang anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) saat sedang bekerja.
Kejadian intimidasi berawal dari penanganan seorang pasien korban gigitan ular berbisa pada tanggal 13 Juni 2026. Pasien tersebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD TTU bernama Therensius Lazakar.
Pasien ditangani oleh dr. Icha yang bertugas di IGD RSU Leona. Keluarga menyatakan bahwa selama berjam-jam menangani pasien tersebut, dr. Icha mendapatkan tekanan dari Therensius Lazakar serta dua orang anggota DPRD TTU lainnya yaitu Nobertus Tubani dan Veronika Lake.
Keluarga menerangkan lebih jauh bahwa selama menangani pasien tersebut dr. Icha dibentak hingga diancam bahwa para anggota DPRD adalah anggota yang membidangi Komisi III yang membidangi dinas kesehatan, bahkan mereka dapat membekukan setiap praktik yang dilakukan oleh para dokter. Salah satu anggota DPRD juga mengancam akan memanggil wartawan.
Di tengah intimidasi selama waktu yang tidak singkat, dr. Icha tetap menjalani penanganan medis yang tepat sesuai dengan SOP terhadap pasien gigitan ular tersebut. Pasien tersebut dinyatakan pulih dan bisa pulang ke rumah dua hari setelahnya.
Pasien berhasil sembuh, tetapi dr. Icha berakhir dengan beban trauma yang tidak ringan. Sehari setelah insiden intimidasi tersebut, dr. Icha didiagnosa mengalami “depresi berat”. Kondisi mental dr. Icha memburuk secara signifikan hingga harus dirawat di IGD RSU Leona pada tanggal 14 Juni 2026, dilanjutkan dengan rawat inap dari tanggal 15 Juni hingga 21 Juni 2026.
Sebelum ditemukan tak bernyawa pada hari Jumat 26 Juni 2026, dr. Icha sempat mengunjungi keluarga dan juga menceritakan kejadian intimidasi yang sama berulang kali kepada para keluarganya. Oleh karena itu, kejadian bunuh diri dr. Icha tidak dapat sepenuhnya dianggap tidak berkorelasi dengan peristiwa intimidasi yang telah terjadi.
Analisis Hukum
Keluarga dr. Icha terus melakukan berbagai upaya hukum dan non-hukum demi menegakkan keadilan atas kejadian yang menimpa putri suling mereka. Keluarga sudah melaporkan ke dewan kehormatan DPRD, bupati TTU, dinas kesehatan, dan juga kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Peristiwa yang dialami dr. Icha tidak dapat dipandang sebagai konflik antara keluarga pasien dengan tenaga kesehatan semata. Dugaan tekanan verbal, ancaman berdasar jabatan, hingga intervensi terhadap tindakan medis menunjukkan bahwa perkara ini memiliki implikasi hukum tersendiri.
Kejadian yang menimpa dr. Icha dapat dianalisis melalui beberapa rezim hukum sekaligus, yaitu hukum kesehatan, hukum administrasi negara, hingga ancaman hukum pidana.
Berdasar rezim hukum kesehatan, Pasal 273 ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara rigid menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Lebih lanjut dalam pasal yang sama huruf f dan j mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak untuk mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, serta berhak menolak keinginan pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus dr. Icha, ia diketahui telah menjalankan tindakan medis sesuai SOP hingga pasien berhasil pulih. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan dr. Icha berada dalam koridor profesionalitas dan standar pelayanan kesehatan yang telah diatur. Oleh karena itu, apabila benar terdapat tekanan verbal maupun ancaman selama proses penanganan pasien berlangsung, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk gangguan terhadap hak yang telah melekat kepada dr. Icha berdasarkan hukum.
Berdasar rezim hukum administrasi negara dan etika jabatan publik. Anggota DPRD sebagai pejabat yang mewakili masyarakat daerah, memiliki kewajiban untuk menggunakan jabatannya sesuai asas profesionalitas, kepatutan dan kepantasan.
Fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang dimandatkan kepada para anggota DPRD tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap tindakan medis, apalagi tekanan kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas.
Pernyataan yang menyinggung jabatan DPRD, kewenangan komisi yang membidangi kesehatan, hingga ancaman pembekuan praktek dokter menunjukkan adanya relasi kuasa yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban. Dalam konteks hukum administrasi negara, tindakan tersebut dapat dianalisis sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) ataupun penggunaan pengaruh jabatan secara tidak patut.
Berdasar perspektif hukum pidana, ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 157 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Ancaman kekerasan dalam konteks hukum pidana modern dapat dipahami sebagai serangan terhadap rasa aman seseorang. Oleh karena itu, meskipun belum terdapat kontak fisik, perbuatan tersebut tetap dapat memiliki konsekuensi pidana apabila secara objektif menimbulkan ketakutan atau tekanan psikologis.
Fakta peristiwa menunjukkan kronologi bahwa para anggota DPRD dengan ancaman memaksa dr. Icha untuk melakukan tindakan tertentu yang sebenarnya diluar SOP penanganan medis bagi pasien. Tindakan ini dimungkinkan untuk memenuhi unsur Pasal 448 yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
Kasus dr. Icha pada akhirnya menunjukkan bahwa tenaga medis dan kesehatan masih berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan relasi kuasa dan tekanan sosial di ruang penanganan medis. Hak-hak yang melekat secara hukum pada profesi medis sudah seharusnya dihargai, terutama dengan adanya pelaksanaan kewajiban yang terselesaikan dengan tepat sesuai standar.
Di sisi lain, penggunaan jabatan legislatif tidak seharusnya ditujukan sebagai bentuk intimidasi terhadap urusan pekerjaan apapun. Jabatan legislatif memperoleh wewenang dari hasil pemilihan umum di mana masyarakat memberikan mandat untuk menjalankan fungsi pemerintahan bagi kepentingan rakyat, bukan sebagai unjuk superioritas dalam segi manapun.
Penulis : Nadia Jovita
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwyl88vndqgo
https://news.detik.com/berita/d-8551811/duduk-perkara-dr-icha-akhiri-hidup-usai-diduga-diintimidasi-anggota-dprd
https://www.lawyer-ahdanramdani.com/pasal-157-kuhp-ancaman-kekerasan-dalam-kuhp/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Ironis! Bocah di Sukabumi Dianiaya Ibu Tiri hingga...
26 February 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Penikaman Tetangga di Balikpapan Dipicu Tuduhan Sa...
18 March 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Behind The Policy Clause: How the Good Faith Doctr...
08 July 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →