Sumber: detik.com
Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun, Polri Terapkan Pasal TPPU untuk Telusuri Aliran Dana
Jakarta, Kunci Hukum — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 melalui penerbitan Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 Kortastipidkor Polri dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang berisikan instruksi untuk melanjutkan penyelidikan menjadi penyidikan formal.
Kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini mencakup periode pengadaan batu bara dari tahun 2018 hingga 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri (6/7/2026) menerangkan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan sedikitnya 3 (tiga) modus penyimpangan yang telah diidentifikasi dalam tahap penyelidikan. Pertama, terdapat dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok oleh pemasok ke unit pembangkit. Kedua, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Ketiga, ada dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sesungguhnya di lapangan.
Praktik manipulasi berlapis ini diduga melibatkan minimal 2 (dua) perusahaan, yakni PT OBB dan PT BRA. Kedua perusahaan diduga melakukan penyimpangan sistematis dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU selama 8 (delapan) tahun terakhir.
Konsekuensi dari manipulasi pengadaan batu bara ini sangat serius. Terganggunya pasokan batu bara berkualitas ke PLTU menyebabkan terjadinya pemadaman listrik (blackout) bergilir di sejumlah wilayah strategis di Indonesia. Wilayah yang terdampak mencakup Pulau Sumatera, sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Jabodetabek.
Dampak ekonomi dari korupsi ini sangat besar. Akumulasi dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional akibat terjadinya pemadaman listrik diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Berdasarkan modus operandi yang terungkap, terdapat indikasi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU PKP, manipulasi kualitas, kuantitas, dan harga kontrak yang dilakukan PT OBB dan PT BRA jelas merugikan keuangan negara melalui mekanisme pembayaran tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 UU PKP, pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan batu bara diduga menyalahgunakan kedudukannya untuk memanipulasi dokumen dan harga kontrak. Para pihak diduga menempatkan atau mentransfer dana korupsi melalui berbagai rekening atau instrumen keuangan untuk menyamarkan jejaknya.
Hingga kini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, dengan rencana untuk memanggil 18 saksi tambahan. Dari total 34 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa, baru 16 orang yang berhasil diklarifikasi. Pemanggilan saksi mencakup pihak dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan PLTU.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan dukungan penuh dari Bareskrim dalam proses penyidikan ini. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) akan membantu pemeriksaan terkait aspek teknis pertambangan dan operasional PLTU, mengingat kompleksitas industri pertambangan dan ketenagalistrikan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan audit investigasi resmi untuk menentukan nilai kerugian negara yang pasti. Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengaudit semua pengeluaran dan penerimaan negara, BPK memiliki akses ke dokumen dan data keuangan PLTU dan kementerian terkait.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan korupsi dan pencucian uang. PPATK memiliki database transaksi keuangan dari semua lembaga keuangan di Indonesia, sehingga dapat menelusuri aliran dana dari akun-akun yang diduga terlibat dalam korupsi.
Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mereformasi sistem pengadaan barang dan jasa di sektor energi, memperkuat pengawasan internal di PLTU, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan dan integritas lembaga penegak hukum bergantung pada penyelesaian kasus ini secara tuntas dan adil
Penulis : Rebecca Judea Tambunan
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Detik.com: 7 Fakta Korupsi Batu Bara Picu Blackout di Sumatera Diusut Polri
Kompas.com: Modus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout di Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan
CNN Indonesia: Pejabat ESDM Bakal Diperiksa di Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
BeritaSatu: Kasus Korupsi Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan
CNBC Indonesia: Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Picu Padamnya Listrik, Ini Modusnya
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Apakah WNA yang Melakukan Tindak Pidana di Indones...
23 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Kematian Diplomat Kemlu jadi Tanda Tanya: Begini S...
16 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Bisnis atau Jaga "S...
14 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →