Sumber: Hukumonline
Menelaah Unsur, Pertanggungjawaban, dan Perkembangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Perdata Indonesia
Tidak semua kerugian yang kita alami berasal dari pelanggaran perjanjian. Dalam hukum perdata, seseorang dapat menggugat pihak lain yang merugikannya bahkan tanpa adanya perjanjian sebelumnya, melalui mekanisme yang dikenal sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad. Perbuatan Melawan Hukum dapat mencakup sengketa antarpribadi, persaingan usaha tidak sehat, pencemaran lingkungan, hingga pencemaran nama baik di media sosial. Ketika tidak ada undang-undang khusus yang berlaku, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi landasan utama untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan orang lain.
Duduk Persoalan
Sistem hukum perdata Indonesia yang bertumpu pada Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda membagi sumber perikatan menjadi dua, yaitu perjanjian (overeenkomst) dan undang-undang (wet). PMH lahir dari sumber undang-undang yang mengikat bukan karena para pihak telah bersepakat, melainkan karena undang-undang mewajibkan setiap orang untuk tidak merugikan orang lain.
Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut."
Pasal ini berlaku sebagai ketentuan umum (lex generalis) pertanggungjawaban perdata di luar perjanjian. Ia akan tersingkir hanya jika terdapat ketentuan yang lebih khusus, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bentuk PMH tertentu sebagai lex specialis-nya.
Konstruksi Hukum Perdata
Gugatan PMH hanya dapat dikabulkan apabila penggugat berhasil membuktikan keempat unsur secara kumulatif. Satu unsur saja tidak terbukti, maka gugatan seluruhnya gugur.
- Unsur pertama adalah perbuatan (daad), yang mencakup tindakan aktif (handelen) maupun kelalaian bertindak (nalaten) saat terdapat kewajiban hukum untuk berbuat.
- Unsur kedua adalah sifat melawan hukum (onrechtmatigheid), yang paling sering diperdebatkan di persidangan dan telah mengalami perkembangan tafsir yang signifikan.
- Unsur ketiga adalah kesalahan (schuld), yang terbagi atas kelalaian (culpa), diukur dari standar manusia yang wajar dan berhati-hati dalam situasi yang sama atau bonus paterfamilias dan kesengajaan (opzet) yang diukur secara subjektif.
- Unsur keempat adalah kerugian dan hubungan kausal (schade en causaal verband), di mana kerugian penggugat harus secara memadai dapat diatributkan kepada perbuatan tergugat (adequate causation), bukan sekadar kebetulan yang mendahului (conditio sine qua non).
Tidak semua gugatan PMH harus ditujukan kepada pelaku langsungnya. KUH Perdata mengatur pertanggungjawaban kualitatif (kwalitatieve aansprakelijkheid) melalui Pasal 1367, di mana orang tua bertanggung jawab atas PMH anak yang belum dewasa dan majikan bertanggung jawab atas PMH pegawai yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya. Dalam sengketa yang melibatkan perusahaan, gugatan dapat langsung ditujukan kepada badan hukum atas PMH yang dilakukan karyawannya, tanpa perlu membuktikan kesalahan direksi secara personal. Pasal 1368 dan 1369 KUH Perdata kemudian memperluas cakupan serupa ke pertanggungjawaban atas hewan dan bangunan.
Adapun tujuan ganti rugi dalam PMH adalah pemulihan penuh (volledig herstel). Ganti rugi materiil mencakup kerugian nyata yang telah diderita, seperti biaya perbaikan atau biaya pengobatan, dan yakni keuntungan yang gagal diperoleh akibat PMH tersebut. Di luar itu, kerugian immateriil berupa penderitaan batin, rusaknya nama baik, atau hilangnya kesempatan (loss of chance) turut dapat dimohonkan penggantiannya kepada pengadilan.
Catatan Hukum
Perkembangan tafsir PMH berdasarkan putusan Hoge Raad Belanda dalam perkara Lindenbaum-Cohen (NJ 1919, 161). Putusan itu mengubah cara pandang tersebut secara mendasar dengan menetapkan bahwa "melawan hukum" bukan hanya soal melanggar undang-undang tertulis, melainkan juga mencakup pelanggaran hak subjektif orang lain, pelanggaran kewajiban hukum si pelaku, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik (goede zeden), serta perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat (maatschappelijke betamelijkheid). Pengadilan Indonesia mengadopsi keempat kriteria itu dan menerapkannya.
Demikian artikel mengenai Menelaah Unsur, Pertanggungjawaban, dan Perkembangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Perdata Indonesia
Jika kamu sudah memahami artikel di atas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]
(Legal Research)
Penulis : Bernadeta Almalia Charity Sekarwangi Londa
Editor : Ryan Indra
Referensi
Buku
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2007.
Jurnal Ilmiah
Apriani, T. "Konsep Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi serta Sistem Pengaturannya dalam KUH Perdata." Ganec Swara 15. No. 1 (2021). Hlm. 929–934.
Kamagi, G. A. "Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya." Lex Privatum 6. No. 5 (2018).
Puspa Wardhani, Harumsari, dan Ayup Suran Ningsih. "Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi." The Prosecutor Law Review (2024).
Sari, I. "Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11. No. 1 (2021).
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mari Mengenal Kesengajaan (Opzet) Sebagai Salah Sa...
17 July 2025
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →
Ini Penyebab Seseorang Tidak Dapat Menjadi Ahli Wa...
11 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Perubahan Iklim Bukan Isu Baru: Bagaimana Indonesi...
13 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →