Sumber: detikNews
Kewenangan Diskresi KPK dan Pemenuhan Asas Umum Pemerintahan yang Baik pada Kasus Pengalihan Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Pendahuluan
Pada 19 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan kontroversial yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama dan tersangka dugaan korupsi kuota haji, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil hanya tujuh hari setelah penahanan pertama pada 12 Maret 2026. Yang menjadi sorotan, alasan pengalihan bukan karena kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga. Publik bereaksi keras. Berbagai elemen masyarakat mempertanyakan konsistensi KPK yang selama ini dikenal sangat ketat dalam penahanan tersangka korupsi. Anggota Komisi III DPR menyebut langkah tersebut "tidak lazim" dan mengkhawatirkan akan memicu tuntutan serupa dari tersangka lain.
Secara normatif, hukum acara pidana mengakui penahanan rumah sebagai salah satu bentuk penahanan yang sah. Pasal 108 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyebut penahanan rumah sebagai jenis penahanan. Lebih lanjut, Pasal 108 ayat (11) UU yang sama menyatakan bahwa jenis penahanan dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidikan, penuntut umum, atau penetapan hakim. Dengan demikian, secara legal formal, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum. Namun, persoalan utama bukan terletak pada legalitas formal, melainkan pada penggunaan diskresi oleh lembaga penegak hukum, khususnya dalam pemenuhan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang mengatur kebebasan bertindak pejabat publik.
Dalam hukum administrasi negara, diskresi adalah kewenangan pejabat publik untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi di mana peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Diskresi merupakan instrumen penting untuk memberikan fleksibilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, diskresi tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) mengatur secara rinci mengenai definisi, tujuan, lingkup, syarat, prosedur, dan akibat hukum dari penggunaan diskresi. Kasus pengalihan penahanan Yaqut menjadi ujian penting apakah KPK sebagai lembaga negara telah menggunakan diskresinya sesuai dengan ketentuan tersebut, ataukah justru telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Definisi dan Ruang Lingkup Diskresi dalam Kasus Yaqut
Bunyi Pasal 1 angka 1 UU AP: "Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan."
Bunyi Pasal 23 huruf a UU AP: "Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi: a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan."
Dalam kasus ini, KPK menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 108 ayat (11) UU 20/2025. Pasal tersebut memberikan pilihan kepada penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan, apakah tetap di rutan, dialihkan ke tahanan rumah, atau ke tahanan kota. Oleh karena itu, secara formil, tindakan KPK termasuk dalam kategori diskresi berdasarkan Pasal 23 huruf a UU AP. Namun, pemenuhan unsur "untuk mengatasi persoalan konkret" dalam definisi diskresi menjadi krusial.
Apa yang dimaksud dengan "persoalan konkret"? Dalam penjelasan umum UU AP maupun doktrin hukum administrasi negara, persoalan konkret diartikan sebagai masalah yang bersifat nyata, spesifik, mendesak, dan objektif, yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya. Contoh persoalan konkret yang lazim menjadi alasan diskresi adalah kondisi kesehatan tersangka yang parah dan memerlukan perawatan intensif di rumah sakit atau di rumah, ancaman terhadap keselamatan tersangka jika tetap ditahan di rutan, atau kebutuhan penyidikan yang mengharuskan tersangka berada di luar rutan untuk membantu pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih luas.
Dalam kasus Yaqut, KPK melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan bukan karena kondisi sakit, melainkan murni karena permohonan keluarga. Pernyataan ini ditegaskan: "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses." Dengan demikian, KPK sendiri mengakui bahwa tidak ada kondisi objektif yang mendesak. Permohonan keluarga, tanpa disertai alasan objektif yang dapat diverifikasi, tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan konkret. Permohonan tersebut bersifat subjektif dan tidak memiliki urgensi yang memadai untuk membenarkan penggunaan diskresi. Jika setiap permohonan keluarga dapat dijadikan dasar diskresi, maka batasan "persoalan konkret" akan kehilangan makna, dan diskresi berpotensi menjadi alat untuk memberikan perlakuan khusus berdasarkan kedekatan atau pengaruh.
Dengan demikian, dari sisi definisi diskresi saja, tindakan KPK sudah menghadapi masalah serius. Unsur "persoalan konkret" tidak terpenuhi, sehingga secara fundamental, penggunaan diskresi dalam kasus ini tidak dapat dibenarkan.
Tujuan Diskresi dan Kesesuaiannya dengan Pasal 22 UU AP
Bunyi Pasal 22 ayat (2) UU AP: "Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum."
Pasal 22 ayat (2) secara limitatif menentukan empat tujuan diskresi. Artinya, setiap penggunaan diskresi harus dapat dikaitkan dengan salah satu dari keempat tujuan tersebut. KPK beralasan bahwa pengalihan penahanan dilakukan untuk mengakomodasi permohonan keluarga. Namun, tujuan "melancarkan penyelenggaraan pemerintahan" tidak dapat diartikan sebagai mengabulkan permohonan keluarga. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks penegakan hukum berarti mempercepat proses penyidikan, mempermudah akses penyidik ke tersangka, atau menghilangkan hambatan teknis dalam proses peradilan. Justru sebaliknya, tahanan rumah berpotensi memperlambat akses penyidik karena mereka harus menyesuaikan jadwal dengan kondisi rumah tersangka. Selain itu, proses pengawasan tahanan rumah biasanya lebih longgar dibandingkan rutan, sehingga dapat menimbulkan risiko pelarian atau perusakan barang bukti.
Tujuan "memberikan kepastian hukum" juga tidak terpenuhi. Kepastian hukum mensyaratkan bahwa keputusan harus dapat diprediksi dan konsisten. Pengalihan penahanan terhadap mantan menteri dengan alasan yang tidak objektif justru menciptakan ketidakpastian. Tersangka lain tidak akan pernah tahu apakah mereka dapat mengajukan permohonan serupa dan dikabulkan. Akibatnya, muncul spekulasi dan dugaan perlakuan istimewa, yang justru merusak kepastian hukum.
Tujuan "mengisi kekosongan hukum" jelas tidak relevan karena KUHAP sudah mengatur secara tegas tentang penahanan rumah dan pengalihannya. Tidak ada kekosongan hukum yang perlu diisi. Tujuan "mengatasi stagnasi pemerintahan" juga tidak terpenuhi karena tidak ada stagnasi dalam proses penahanan Yaqut. Penahanan di rutan berjalan normal tanpa hambatan.
Dengan demikian, tujuan diskresi KPK tidak tercakup dalam Pasal 22 ayat (2) UU AP. Ini berarti penggunaan diskresi tidak memenuhi syarat (a) Pasal 24 UU AP yang mengharuskan diskresi sesuai dengan tujuan Pasal 22.
Analisis Pemenuhan Syarat Diskresi berdasarkan Pasal 24 UU AP
Bunyi Pasal 24 UU AP: Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi (Pasal 22);
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan iktikad baik.
Syarat (b): tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Secara formal, syarat ini terpenuhi karena Pasal 108 ayat (11) UU 20/2025 mengizinkan pengalihan penahanan. Namun, perlu dicatat bahwa pemenuhan syarat (b) saja tidak cukup; keenam syarat harus dipenuhi secara kumulatif.
Syarat (d): berdasarkan alasan objektif. Ini adalah syarat yang paling krusial dan paling problematis. Alasan "permohonan keluarga" seperti telah diuraikan, bersifat subjektif. KPK tidak memberikan bukti objektif apa pun yang mendukung keputusan tersebut, misalnya surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Yaqut memerlukan perawatan khusus yang tidak tersedia di rutan, atau laporan intelijen tentang ancaman keamanan. Bahkan, KPK secara eksplisit menyatakan bahwa pengalihan bukan karena kondisi sakit. Dengan demikian, alasan yang dikemukakan tidak memenuhi standar objektivitas. Akibatnya, syarat (d) tidak terpenuhi.
Syarat (e): tidak menimbulkan konflik kepentingan. Yaqut adalah mantan menteri dengan jaringan politik dan pengaruh yang luas. Pengambilan keputusan yang menguntungkan pejabat tinggi negara selalu berisiko menimbulkan konflik kepentingan, baik secara nyata maupun dalam persepsi publik. Apakah penyidik KPK yang mengambil keputusan memiliki hubungan atau kedekatan dengan Yaqut? Apakah ada tekanan dari pihak luar? KPK tidak memberikan transparansi mengenai proses pengambilan keputusan. Dewan Pengawas KPK bahkan menerima laporan masyarakat dan memprosesnya secara etik, yang menunjukkan adanya potensi masalah etik yang serius. Tanpa adanya klarifikasi yang memadai, syarat (e) tidak dapat dianggap terpenuhi.
Syarat (f): dilakukan dengan iktikad baik. Iktikad baik tercermin dari transparansi, kejujuran, dan itikad untuk melayani kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan. KPK tidak segera mengumumkan alasan pengalihan penahanan kepada publik. Informasi baru disampaikan setelah kritik meluas. Pernyataan juru bicara KPK yang menyebut bukan karena kondisi sakit, tetapi kemudian beredar informasi tentang alasan kesehatan, menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencerminkan kurangnya kejujuran. Sikap tertutup dan lambannya komunikasi publik ini mencederai iktikad baik.
Syarat (a) dan (c) sudah dibahas sebelumnya dan tidak terpenuhi. Dengan demikian, dari enam syarat dalam Pasal 24, hanya syarat (b) yang mungkin terpenuhi, sementara lima syarat lainnya tidak terpenuhi atau diragukan. Penggunaan diskresi KPK jelas tidak sah secara materiil.
Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Pasal 24 huruf c UU AP mewajibkan diskresi sesuai dengan AUPB. AUPB merupakan seperangkat prinsip yang menjadi standar etika dan profesionalisme bagi pejabat publik. Meskipun tidak dirinci dalam UU AP, berdasarkan yurisprudensi dan doktrin, AUPB mencakup asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas kesetaraan, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas kehati-hatian, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. Dalam kasus ini, beberapa asas dilanggar secara signifikan.
Pelanggaran asas keterbukaan (transparansi). Asas ini menuntut bahwa setiap keputusan administrasi harus dibuat secara terbuka, dan alasan yang mendasarinya harus dapat diketahui oleh publik. KPK tidak mengumumkan alasan pengalihan penahanan pada saat keputusan diambil. Masyarakat hanya diberi tahu bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah, tanpa penjelasan mengapa. Ketika kritik mengalir, KPK baru memberikan pernyataan singkat dan tidak memadai. Kurangnya transparansi ini menimbulkan spekulasi liar dan merusak kepercayaan publik. Padahal, KPK sebagai lembaga yang mengusung pemberantasan korupsi seharusnya menjadi pelopor dalam keterbukaan.
Pelanggaran asas kesetaraan (equality before the law). Selama ini, KPK dikenal sangat ketat dalam penahanan. Pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah relatif jarang dilakukan, dan biasanya hanya diberikan dalam situasi yang sangat mendesak seperti kondisi kesehatan yang kritis. Ketika keputusan tersebut diambil terhadap mantan menteri tanpa alasan objektif yang jelas, publik mempertanyakan apakah tersangka lain dengan posisi serupa akan mendapat perlakuan sama. Jika tidak, maka terjadi diskriminasi. KPK tidak memberikan data banding atau parameter yang jelas. Asas kesetaraan dilanggar karena keputusan yang berbeda terhadap situasi yang sama tanpa pembenaran yang rasional.
Pelanggaran asas proporsionalitas. Asas proporsionalitas menuntut bahwa tindakan administrasi harus sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai. Penahanan rumah adalah bentuk penahanan paling ringan. Tersangka kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar biasanya ditahan di rutan dengan pengawasan ketat untuk mencegah pelarian, perusakan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. KPK tidak memberikan alasan mengapa risiko-risiko tersebut tidak ada atau dapat dikelola dengan tahanan rumah. Tanpa alasan yang kuat, tindakan KPK tidak proporsional. Bahkan, dapat dikatakan bahwa KPK telah memberikan kemudahan yang berlebihan kepada tersangka yang seharusnya diperlakukan secara lebih ketat.
Pelanggaran asas kecermatan. Asas kecermatan mengharuskan pejabat bertindak secara hati-hati, berdasarkan informasi yang lengkap, dan mempertimbangkan semua konsekuensi yang mungkin timbul. KPK tampaknya kurang cermat dalam mempertimbangkan dampak keputusan terhadap kepercayaan publik. Polemik yang berkepanjangan menunjukkan bahwa KPK gagal mengantisipasi reaksi masyarakat. Seharusnya, sejak awal, KPK menyiapkan penjelasan publik yang komprehensif atau melakukan sosialisasi internal terlebih dahulu. Ketidakcermatan ini juga tercermin dari pernyataan yang kontradiktif dari juru bicara KPK.
Dengan demikian, diskresi KPK jelas tidak sesuai dengan AUPB, sehingga syarat (c) Pasal 24 tidak terpenuhi.
Pelanggaran Prosedur dan Akibat Hukum
Selain syarat materiil, UU AP juga mengatur prosedur yang harus dipatuhi dalam penggunaan diskresi. Pasal 25 hingga Pasal 28 mengatur kewajiban pemberitahuan, persetujuan, dan pelaporan.
Bunyi Pasal 25 ayat (3) UU AP: "Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi."
Kasus Yaqut jelas menimbulkan keresahan masyarakat. KPK seharusnya memberitahukan kepada atasan pejabat (dalam hal ini Pimpinan KPK atau Dewan Pengawas) sebelum keputusan diambil. Namun, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa hal itu dilakukan. Dewan Pengawas KPK baru mengetahui setelah keputusan dilaksanakan dan menerima laporan dari masyarakat. Ini adalah pelanggaran prosedur yang serius.
Bunyi Pasal 26 dan Pasal 27 UU AP mengatur tentang kewajiban menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan, serta menyampaikan permohonan persetujuan atau pemberitahuan secara tertulis kepada atasan pejabat. Tidak ada bukti bahwa KPK melakukan penguraian tersebut. Dewan Pengawas KPK kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi itu bukan bagian dari prosedur internal yang direncanakan, melainkan respons terhadap krisis.
Pasal 28 mewajibkan pelaporan setelah penggunaan diskresi. KPK memang kemudian melaporkan kepada Dewan Pengawas, tetapi laporan tersebut tidak disampaikan dalam batas waktu 5 hari kerja sebagaimana diatur, dan lebih merupakan konsekuensi dari adanya laporan masyarakat daripada inisiatif internal.
Akibat hukum berdasarkan Pasal 30-32 UU AP:
- Pasal 30: Jika diskresi tidak sesuai dengan prosedur Pasal 26, 27, dan 28, maka dikategorikan melampaui wewenang. Akibatnya, keputusan menjadi tidak sah (batal demi hukum).
- Pasal 31: Jika diskresi bertentangan dengan AUPB atau tidak sesuai dengan tujuan wewenang, dikategorikan mencampuradukkan wewenang. Akibatnya, keputusan dapat dibatalkan.
- Pasal 32: Jika diskresi dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, dikategorikan sewenang-wenang dan tidak sah (tidak relevan di sini).
Dalam kasus Yaqut, karena KPK tidak mematuhi prosedur (Pasal 25, 26, 27, 28) dan bertentangan dengan AUPB, maka keputusan pengalihan penahanan berpotensi dikategorikan sebagai diskresi yang melampaui wewenang (Pasal 30) dan mencampuradukkan wewenang (Pasal 31). Akibatnya, keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan. Meskipun dalam praktiknya pembatalan jarang terjadi karena akan menimbulkan kegaduhan baru, secara teoritis hal ini dimungkinkan, dan setidaknya menjadi preseden hukum yang penting.
Kesimpulan
Pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah merupakan bentuk diskresi yang secara legal formal memiliki dasar hukum dalam Pasal 108 ayat (11) UU 20/2025 tentang KUHAP. Namun, dari perspektif hukum administrasi negara, diskresi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Alasan permohonan keluarga bersifat subjektif dan tidak memenuhi unsur "persoalan konkret" dalam definisi diskresi (Pasal 1). Tujuan diskresi tidak sesuai dengan Pasal 22. Dari enam syarat Pasal 24, hanya syarat (b) yang mungkin terpenuhi, sementara syarat (a), (c), (d), (e), dan (f) tidak terpenuhi atau diragukan. Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas keterbukaan, kesetaraan, proporsionalitas, dan kecermatan, dilanggar secara signifikan. Prosedur pemberitahuan kepada atasan pejabat (Pasal 25-28) juga diabaikan.
Akibatnya, keputusan KPK berpotensi dikategorikan sebagai diskresi yang melampaui wewenang (Pasal 30) dan mencampuradukkan wewenang (Pasal 31), yang dapat berakibat hukum pembatalan atau setidaknya dinyatakan tidak sah. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa diskresi harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus tergerus. KPK, sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, justru menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan diskresi yang berimplikasi pada reputasinya sendiri. Publik berhak mendapatkan kepastian dan keadilan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
(Legal Research)
Penulis : M. Mustofah Bisri
Editor : Ridhwan Wibowo
Referensi
Kompas.id. (2026, 21 Maret). Apa Alasan KPK Mengizinkan Bekas Menag Yaqut Menjadi Tahanan Rumah. Tersedia dari: https://www.kompas.id/artikel/apa-alasan-kpk-mengizinkan-bekas-menag-yaqut-menjadi-tahanan-rumah
Kumparan.com. (2026, 1 April). Dewas KPK Tindak Lanjuti Laporan soal Pengalihan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah. Tersedia dari: https://kumparan.com/kumparannews/dewas-kpk-tindak-lanjuti-laporan-soal-pengalihan-gus-yaqut-jadi-tahanan-rumah
Parlementaria (DPR RI). (2026, 25 Maret). Soedeson Tandra: Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Tidak Lazim. Tersedia dari: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Soedeson-Tandra-Pengalihan-Tahanan-Rumah-Gus-Yaqut-oleh-KPK-Tidak-Lazim-63912
Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2025). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7149.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.
Wahyuni, Willa. (2026, 25 Maret). Polemik Tahanan Rumah Yaqut: Begini Syarat, Aturan, dan Dasar Hukumnya. Hukumonline. Tersedia dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/polemik-tahanan-rumah-yaqut-begini-syarat-aturan-dan-dasar-hukumnya
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Dari Isu Tunjangan hingga Sorotan PBB : Mungkinkah...
08 September 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Kewenangan Diskresi KPK dan Pemenuhan Asas Umum Pe...
24 June 2026
Waktu Baca: 13 menit
Baca Selengkapnya →
Contohkan Legalisasi Kasino, DPR Dorong PNBP Kelua...
14 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →