Sumber: Bloomberg Technoz
Mengadili Sang Penuntut: Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Jampidsus di Tengah Hiruk Pikuk Metro Jaya
Jakarta, Kunci Hukum - Kamis 09 Juli 2026, Markas Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik usai terlihat dalam penjagaan ketat pasca penggeledahan Kortas Tipikor Polri di 12 lokasi terkait dengan penanganan tiga kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penjagaan ketat melibatkan puluhan anggota polisi bersenjata.
Penjagaan ketat dilakukan seiring berlangsungnya penyidikan terhadap tiga perkara yaitu, kasus korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, kasus korupsi PT Asabri dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Penjagaan ditujukan untuk meningkatkan keamanan informasi hingga barang-barang bukti sitaan untuk kepentingan proses penyidikan. Pembatasan beberapa jalur masuk dan keluar di sekitar area Polda Metro Jaya diharapkan dapat memitigasi segala bentuk intervensi dari proses acara pidana yang sedang dilakukan.
Di samping pengamanan lokasi penyidikan, perhatian publik juga tertuju pada kehadiran sekelompok anggota TNI di Polda Metro Jaya yang ditangkis kebenarannya oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI. Sementara itu, keberadaan TNI di lingkungan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai salah satu terduga pelaku kasus korupsi dan pencucian uang, ditujukan untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Akan tetapi, perlu diperhatikan ketentuan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sesungguhnya ditujukan untuk memberikan perlindungan negara terhadap Jaksa yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga timbul pertanyaan, apakah menjadi tersangka penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan?
Sejumlah lokasi hingga rumah pribadi Adriansyah di Jakarta Selatan telah diamankan untuk kepentingan penggeledahan. Penggeledahan menghasilkan 74 kilogram emas, uang tunai ratusan miliar rupiah dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah dengan total estimasi mencapai ratusan miliar rupiah. Besarnya nilai barang bukti sitaan tersebut menjelaskan mengapa aparat melakukan pengamanan secara ketat terhadap lokasi penyidikan maupun barang bukti yang telah diamankan.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut yang masih harus dibuktikan melalui proses peradilan, perubahan status seseorang menjadi tersangka menggeser fokus pembahasan dari perlindungan jabatan menuju pertanggungjawaban hukum. Pada titik inilah prinsip negara hukum menuntut agar seorang jaksa diperlakukan sebagai subjek hukum yang tunduk pada mekanisme pidana sebagaimana warga negara lainnya.
Febrie Ardiansyah menjabat sebagai Jampidsus yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung untuk menjalankan fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat. Sebagai terduga pelaku pidana korupsi, status jabatan yang melekat pada seorang jaksa tidak menghapus ataupun mengurangi pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepadanya.
Konsekuensinya, proses penegakan hukum terhadap seorang jaksa harus tetap berlandaskan prinsip equality before the law. Prinsip tersebut menjamin bahwa setiap orang, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
Apabila dalam proses persidangan dapat dibuktikan unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, seorang jaksa dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang membedakan perkara ini bukanlah rezim hukum yang diterapkan, melainkan posisi pelakunya sebagai aparat penegak hukum. Dugaan korupsi yang dilakukan seorang jaksa tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas institusi kejaksaan dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan menegakkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, tetapi juga menjaga marwah institusi kejaksaan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pada akhirnya, prinsip equality before the law hanya akan bermakna apabila diterapkan secara konsisten tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Penulis : Nadia Jovita
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Penguatan Kewenangan Polri dan Ujian Akuntabilitas...
12 June 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Ungkap Pencurian Lewat Unggahan CCTV, Nabilah O’Br...
09 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Zero Toleransi Kemenkeu: Purbaya Pastikan Pegawai...
19 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →