Sumber: CNBC Indonesia
Menelaah Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi Menurut Hukum Positif Indonesia
Menelaah Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi Menurut Hukum Positif Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) lahir sebagai reformasi konstitusi dan memiliki kedudukan sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Kedudukan MK sebagai the guardian of the constitution menuntut independensi hakim konstitusi tidak sekadar dipandang sebagai hak jabatan yang melekat pada individu, melainkan sebagai syarat mutlak berfungsinya sistem hukum secara keseluruhan. Independensi tersebut dapat dipertahankan jika terdapat kepastian mengenai siapa yang berwenang memberhentikan hakim konstitusi, atas dasar hukum apa pemberhentian itu dapat dilakukan, dan melalui prosedur seperti apa agar independensi kelembagaan MK tidak tereduksi oleh kepentingan politik sesaat.
Secara kelembagaan, Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945 menetapkan bahwa MK terdiri atas sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa jabatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, dengan batas usia pensiun 70 tahun. Menurut Yusup, perubahan ketiga UU MK tersebut lahir dari kebutuhan menata ulang proses seleksi dan masa jabatan hakim konstitusi pasca-berbagai persoalan integritas yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir.
Dasar hukum pemberhentian hakim konstitusi diatur secara limitatif dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020, yang membedakan dua jenis pemberhentian. Pemberhentian dengan hormat, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, berakhirnya masa jabatan, atau sakit jasmani maupun rohani secara terus-menerus. Adapun pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan apabila hakim konstitusi terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, dengan sengaja menghambat MK memberikan putusan, melanggar larangan rangkap jabatan, melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, atau dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sifat limitatif pengaturan ini merupakan benteng konstitusional yang dimaksudkan untuk mencegah pemberhentian hakim konstitusi yang bermotif politik, sejalan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945.
Dari segi prosedur, pemberhentian hakim konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU MK juncto Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, usul pemberhentian hanya dapat disampaikan kepada Presiden setelah MKMK memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan. MKMK bersifat ad hoc, dibentuk khusus apabila terdapat laporan pelanggaran, dan beranggotakan satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, serta satu orang akademisi hukum. Desain kelembagaan yang bersifat sementara dan melibatkan unsur di luar MK ini dimaksudkan agar proses pemberhentian terhindar dari intervensi politik maupun kepentingan internal lembaga.
Penerapan mekanisme tersebut dapat dicermati dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan pada 7 November 2023. Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, meliputi pelanggaran prinsip ketakberpihakan, integritas, dan independensi dalam penanganan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK, bukan pemberhentian sebagai hakim konstitusi. Firdaus dan Yusman menilai kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap independensi MK tidak selalu datang dari luar, melainkan dapat pula muncul dari dalam tubuh MK sendiri melalui konflik kepentingan personal hakimnya.
Kasus tersebut menegaskan relevansi prinsip security of tenure atau jaminan stabilitas masa jabatan hakim sebagai bagian integral dari independensi kekuasaan kehakiman.Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa MK yang kuat hanya mungkin lahir dari hakim yang jabatannya terlindungi secara konstitusional, bukan sekadar bergantung pada kebaikan hati lembaga pengusul maupun tekanan opini publik sesaat. Pandangan ini relevan untuk menegaskan bahwa pengaturan limitatif Pasal 23 UU MK merupakan pilihan politik hukum untuk menjaga MK sebagai lembaga yang berwibawa dan bebas dari intervensi kekuasaan lain.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi diatur secara limitatif dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, dengan prosedur wajib melalui pemeriksaan MKMK sebelum usul pemberhentian disampaikan kepada Presiden. Kajian hukum tata negara terhadap mekanisme ini tidak dapat berhenti pada pembacaan tekstual norma semata, melainkan harus turut memperhatikan bagaimana desain kelembagaan tersebut bekerja dalam praktik untuk menjaga independensi MK di tengah tekanan politik, sebagaimana tercermin dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
(Legal Research)
Penulis : Fhadilla Zikra Muharahmah
Editor : Ridhwan Wibowo
Referensi
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Jurnal
Firdaus, Gema Ayodya Syuhada, dan Rinaldi Yusman. "Ancaman Independensi Mahkamah Konstitusi." Jatiswara, Vol. 40, No. 2 (Juli 2025): 187.
Yusup, Ahmad. "Analisis Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Ditinjau dari Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia." Ajudikasi, Vol. 6, No. 2 (2022): 146.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Putusan
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Penghargaan atas Ja...
13 November 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Langkah Mengejutkan! Prabowo Hentikan Proses Hukum...
01 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Bagaimana Tahapan sedari Laporan Polisi hingga Put...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →