Sumber: Kompas.com
Demonstrasi di Indonesia: Hak Konstitusional, Kewajiban Hukum, dan Batasan yang Perlu Dipahami
Pendahuluan
Beberapa aksi unjuk rasa mulai merebak di berbagai daerah di Indonesia. Demonstrasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28E ayat (3) serta diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi adalah hak konstitusional, bukan hadiah dari pemerintah. Hak ini juga dijamin dalam hukum internasional, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Walaupun dilindungi konstitusi, hak demonstran tidak bersifat mutlak (absolute right), melainkan hak yang dapat dibatasi (derogable right). Pembatasan diperbolehkan oleh undang-undang demi menjaga ketertiban umum dan hak orang lain. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa demonstrasi tidak boleh dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum tertentu, seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang pada hari besar nasional. Pembatasan ini sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Kewajiban utama demonstran adalah memberitahukan kegiatan kepada aparat kepolisian. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, penyelenggara unjuk rasa wajib memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan. Isi surat memuat tujuan, bentuk acara, lokasi, rute, penanggung jawab, nama organisasi, serta estimasi jumlah peserta. Selain itu, demonstran dilarang membawa barang berbahaya seperti senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda yang didesain untuk melukai, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tindakan anarkis juga dapat dipidana.
Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk mengamankan aksi demonstrasi. Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat terjadi kericuhan, Polri harus bisa membedakan antara pelaku anarkis dan demonstran yang tidak terlibat pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, perlindungan terhadap peserta demonstrasi yang taat hukum wajib diberikan. Pasal 24 Perkapolri 9/2008 juga menegaskan bahwa upaya paksa oleh aparat harus menghindari hal-hal kontra produktif seperti tindakan spontanitas dan emosional, bahkan membalas lemparan atau memukul pun harus dihindari.
Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) menambahkan ancaman pidana bagi aksi tanpa pemberitahuan yang menimbulkan kerusuhan. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 2 Maret 2026 mempertegas bahwa norma Pasal 256 bersifat kumulatif. Ancaman pidana hanya dapat dijatuhkan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara. Jika telah diberitahukan, ancaman pidana tidak dapat dikenakan, sekalipun terjadi gangguan. Dengan demikian, kewajiban pemberitahuan berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi demonstran, bukan sebagai alat untuk membatasi hak.
Hak Konstitusional yang Dilindungi dan Hak yang Dapat Dibatasi
Bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Bunyi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Dua pasal ini harus dibaca secara bersama. Pasal 28E ayat (3) memberikan jaminan hak, sementara Pasal 28J ayat (2) memberikan kewenangan negara untuk membatasi hak tersebut melalui undang-undang. Pembatasan tidak boleh sewenang-wenang, tetapi harus didasarkan pada alasan yang sah: penghormatan terhadap hak orang lain, moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum. Inilah yang menjadi landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 256 KUHP 2023.
Bunyi Pasal 21 ICCPR (yang diratifikasi melalui UU No. 12/2005):
"Hak untuk berkumpul secara damai diakui. Pembatasan tidak boleh dikenakan selain yang sesuai dengan undang-undang dan diperlukan dalam masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain."
Dengan demikian, baik hukum nasional maupun internasional mengakui bahwa hak berkumpul dan berpendapat bukanlah hak yang absolut. Pembatasan diperbolehkan, tetapi harus proporsional dan tidak boleh menghilangkan esensi hak itu sendiri. Putusan MK Nomor 271/PUU-XXIII/2025 sejalan dengan prinsip ini dengan menegaskan bahwa pemberitahuan bukan izin, dan kriminalisasi hanya boleh terjadi jika ada dua unsur sekaligus: tanpa pemberitahuan dan menimbulkan kerusuhan.
Definisi dan Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Bunyi Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:
"Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum."
Bunyi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dalam bentuk: (a) unjuk rasa atau demonstrasi; (b) pawai; (c) rapat umum; atau (d) mimbar bebas."
Keempat bentuk ini memiliki karakteristik yang berbeda, namun semua tunduk pada ketentuan yang sama mengenai pemberitahuan, larangan tempat, dan larangan membawa benda berbahaya. Yang membedakan hanyalah teknis pelaksanaan: unjuk rasa biasanya statis di satu titik, pawai melibatkan pergerakan, rapat umum bersifat pertemuan terbuka, dan mimbar bebas adalah kegiatan berbicara di tempat umum tanpa batasan topik. Semua bentuk ini harus diberitahukan kepada polisi, kecuali kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan yang dikecualikan berdasarkan Pasal 10 ayat (4) UU 9/1998 (penjelasan). Pengecualian ini penting karena kegiatan di dalam kampus dan kegiatan keagamaan tidak termasuk dalam definisi "di muka umum" yang memerlukan pengamanan khusus.
Batasan Tempat, Waktu, dan Larangan Membawa Benda Berbahaya
Bunyi Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:
"Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional."
Larangan ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Lokasi-lokasi tersebut dilarang karena bersifat vital bagi keamanan nasional, memiliki nilai sakral (tempat ibadah), atau terkait dengan pelayanan publik yang tidak boleh terganggu (rumah sakit, stasiun, terminal, pelabuhan). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pembubaran paksa dan penanganan hukum terhadap penanggung jawab.
Bunyi Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:
"Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum."
Bunyi Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
"Barang siapa memasuki, membawa, atau menyimpan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak, diancam dengan pidana penjara."
Larangan ini mencakup senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta benda lain yang dirancang untuk melukai, termasuk pentungan, busur, atau benda tumpul yang digunakan sebagai senjata. Tindakan anarkis seperti merusak fasilitas umum, melempari aparat, atau membakar ban dapat dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal-pasal lain yang relevan. Dalam praktik, sering terjadi kerancuan antara demonstran damai dan provokator. Oleh karena itu, aparat wajib membedakan dan melindungi demonstran yang taat hukum.
Kewajiban Pemberitahuan dan Perbedaan dengan Izin
Bunyi Pasal 10 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:
(1) Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Frasa "memberitahukan" dipilih secara sengaja, bukan "meminta izin". Ini menunjukkan bahwa negara tidak memberikan hak veto kepada polisi untuk melarang demonstrasi. Pemberitahuan berfungsi agar polisi dapat melakukan pengamanan, mengatur lalu lintas, dan mencegah potensi konflik. Jika polisi keberatan dengan waktu, tempat, atau rute, mereka dapat berkoordinasi dengan penanggung jawab untuk mencari solusi, tetapi tidak dapat membatalkan aksi secara sepihak. Hal ini sejalan dengan prinsip notification system yang dibedakan dari authorization system dalam standar internasional.
Bunyi Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (penjelasan lebih lanjut dari peraturan pelaksana):
Pemberitahuan harus memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, alat peraga yang dipergunakan, serta jumlah peserta.
Pemberitahuan disampaikan kepada satuan Polri sesuai tingkat kewenangan: Mabes Polri untuk aksi lintas provinsi, Polda untuk aksi dalam satu provinsi, Polres untuk aksi dalam kabupaten/kota, dan Polsek untuk aksi dalam satu kecamatan. Jika pemberitahuan tidak disampaikan, aksi tetap dapat berlangsung, tetapi penanggung jawab berisiko dikenakan sanksi pidana jika aksi tersebut juga menimbulkan kerusuhan (sesuai Pasal 256 KUHP). Namun, jika tanpa pemberitahuan tetapi aksi berlangsung damai, tidak ada pidana yang dapat dijatuhkan. Ini sesuai dengan sifat kumulatif Pasal 256.
Ancaman Pidana Pasal 256 KUHP dan Sifat Kumulatifnya
Bunyi Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023):
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Kata kunci dalam pasal ini adalah kata "yang" yang menghubungkan dua klausa: "tanpa pemberitahuan" dan "mengakibatkan terganggunya kepentingan umum". Dalam ilmu hukum pidana, ini berarti kedua unsur harus terpenuhi secara bersamaan (kumulatif). Jika hanya salah satu yang terpenuhi, pidana tidak dapat dijatuhkan.
Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025:
Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 256 KUHP harus dipandang bersifat kumulatif. Ancaman pidana baru dapat dijatuhkan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara. Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara.
Mahkamah juga menegaskan bahwa jika kegiatan telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang, ancaman pidana tidak dapat dikenakan, sekalipun kegiatan tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. Ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi demonstran yang telah memenuhi kewajiban administratif. Selain itu, MK menyatakan bahwa pemberitahuan sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar penyampaian pendapat tidak dibubarkan oleh aparat dengan alasan kekhawatiran terganggunya kepentingan umum. Dengan kata lain, pemberitahuan berfungsi sebagai safe harbor bagi demonstran.
Putusan MK ini sangat penting karena menolak permohonan para pemohon yang menganggap Pasal 256 inkonstitusional. MK berpendapat bahwa pasal tersebut tidak melanggar hak kebebasan berpendapat, justru memberikan kepastian hukum. Yang menjadi masalah selama ini adalah penegakan hukum yang keliru, di mana aparat kerap menangkap demonstran hanya karena tidak memberitahukan, padahal belum tentu terjadi kerusuhan. Putusan MK memperjelas bahwa penangkapan semacam itu tidak sah. Aparat harus membuktikan adanya kerusuhan yang nyata, bukan hanya potensi atau kekhawatiran.
Tanggung Jawab Penanggung Jawab dan Peran Aparat
Bunyi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:
"Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai."
Bunyi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:
"Setiap sampai dengan 100 (seratus) orang peserta, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab."
Penanggung jawab adalah ujung tombak kelancaran aksi. Ia harus hadir di lokasi, mengendalikan massa, mencegah aksi anarkis, dan menjadi penghubung dengan aparat. Jika terjadi pelanggaran, penanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata (ganti rugi) maupun pidana, tergantung pada tingkat kesalahan. Selain itu, penanggung jawab juga bertanggung jawab atas keselamatan peserta dan pengguna jalan lainnya.
Bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:
"Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku."
Polisi tidak boleh bersikap represif terhadap demonstran damai. Tugas mereka adalah mengamankan, bukan membubarkan. Pengamanan meliputi pengaturan lalu lintas, pencegahan infiltrasi provokator, serta perlindungan terhadap demonstran dan masyarakat umum. Jika terjadi kericuhan, polisi harus dapat mengidentifikasi pelaku anarkis dan menindaknya secara hukum, tanpa menggeneralisir semua demonstran sebagai pengacau.
Bunyi Pasal 23 ayat (1) Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008:
"Perlindungan terhadap peserta demonstrasi yang taat hukum wajib diberikan."
Bunyi Pasal 24 Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008:
"Upaya paksa harus menghindari hal-hal yang kontra produktif seperti tindakan spontanitas dan emosional. Membalas lemparan atau memukul harus dihindari."
Pasal 24 ini sangat penting karena membatasi kewenangan polisi. Dalam kondisi darurat sekalipun, polisi harus bertindak proporsional dan tidak boleh terprovokasi. Tindakan anarkis dari oknum aparat yang membalas kekerasan dengan kekerasan berlebihan dapat dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau pasal lain. Prinsip proportionality dan necessity harus selalu dijunjung. Jika aparat melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi etik dan pidana.
Analisis terhadap Penegakan Hukum Demonstrasi di Indonesia
Meskipun secara normatif aturan sudah cukup jelas, praktik penegakan hukum di lapangan sering kali menyimpang. Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain:
Pertama, kriminalisasi terhadap demonstran yang tidak memberitahukan tetapi aksinya damai. Berdasarkan Pasal 256 dan Putusan MK, tindakan ini seharusnya tidak dapat dipidana. Namun dalam praktik, aparat sering tetap melakukan penangkapan dan menjerat demonstran dengan pasal-pasal dari KUHP lama (yang masih berlaku untuk peristiwa sebelum 2026) seperti Pasal 212 KUHP lama (melawan petugas dengan kekerasan) atau Pasal 218 KUHP lama (tidak mematuhi perintah bubar). Padahal, kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya perlawanan terhadap petugas atau pembangkangan terhadap perintah bubar, yang tidak otomatis terpenuhi hanya karena aksi tidak memberitahu.
Kedua, penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat. Kasus water cannon, tembakan gas air mata, hingga pemukulan terhadap demonstran damai masih sering terjadi. Padahal, Pasal 24 Perkapolri 9/2008 secara tegas melarang tindakan spontanitas dan emosional. Aparat yang melanggar harus diproses secara etik dan pidana. Namun, dalam praktik, jarang ada anggota polisi yang dihukum karena tindakan represif terhadap demonstran.
Ketiga, kurangnya pemahaman demonstran tentang kewajiban pemberitahuan. Banyak aksi yang spontan dan tidak memberitahukan, sehingga berisiko dikriminalisasi jika terjadi ricuh. Padahal, pemberitahuan adalah mekanisme perlindungan, bukan penghalang. Sosialisasi mengenai tata cara demonstrasi yang benar masih sangat kurang.
Keempat, inkonsistensi putusan pengadilan. Ada kasus demonstran yang dihukum karena dianggap "melawan petugas" meskipun tidak ada bukti kekerasan. Ada juga yang dibebaskan. Perbedaan penafsiran tentang "gangguan kepentingan umum" sering menjadi sumber masalah. MK telah memberikan penjelasan bahwa "terganggunya kepentingan umum" berarti tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari aksi (penjelasan Pasal 256). Gangguan lalu lintas sementara, misalnya, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai gangguan kepentingan umum.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pelatihan yang lebih baik bagi aparat kepolisian tentang prinsip proporsionalitas dan pembatasan hak. Selain itu, penguatan peran Komnas HAM dan lembaga pengawas lainnya juga diperlukan. Masyarakat juga perlu diedukasi agar memahami hak dan kewajibannya sebelum turun ke jalan.
Kesimpulan
Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan ICCPR. Namun, hak ini tidak mutlak dan dapat dibatasi demi ketertiban umum dan hak orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tata cara, kewajiban pemberitahuan, larangan tempat, larangan membawa senjata, serta peran aparat. Pasal 256 KUHP 2023 mengancam pidana bagi aksi tanpa pemberitahuan yang menimbulkan kerusuhan, dengan sifat kumulatif yang dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025. Sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan jika dua unsur terpenuhi: tidak ada pemberitahuan dan terjadi gangguan kepentingan umum. Jika telah diberitahukan, ancaman pidana tidak berlaku, sekalipun terjadi kericuhan.
Kewajiban demonstran adalah memberitahukan aksi 3x24 jam sebelum kegiatan, tidak membawa senjata, menjaga ketertiban, dan menghormati hak orang lain. Aparat kepolisian wajib mengamankan aksi, melindungi demonstran yang taat hukum, serta menggunakan upaya paksa secara proporsional sesuai Pasal 24 Perkapolri 9/2008. Penegakan hukum yang keliru, kriminalisasi terhadap aksi damai, serta kekerasan aparat masih menjadi tantangan. Diperlukan sosialisasi yang lebih masif, pelatihan aparat, dan penguatan pengawasan untuk memastikan bahwa hak demonstrasi dapat dijalankan dengan aman, tertib, dan sesuai hukum.
(Legal Research)
Penulis : M. Mustofah Bisri
Editor : Ridhwan Wibowo
Referensi
Hukumonline. (2026, 12 Juni). Jaga Diri Tetap Aman, Ini Tata Cara Demonstrasi sesuai Hukum. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/a/jaga-diri-tetap-aman--ini-tata-cara-demonstrasi-sesuai-hukum-lt68c0f783ae4ac/
Hukumonline. (2026, 23 Januari). Diatur Bukan Dilarang, Ini Aturan Demo dan Pawai dalam KUHP Baru. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/a/diatur-bukan-dilarang--ini-aturan-demo-dan-pawai-dalam-kuhp-baru-lt6973674f9f14a/
Humas MKRI. (2026, 2 Maret). Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum. Tersedia di: https://www.mkri.id/berita/penyampaian-pendapat-di-muka-umum-tanpa-pemberitahuan,-akan-kena-sanksi-pidana-jika-ganggu-kepentingan-umum-24705
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, 2 Maret). Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J ayat (2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 256.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 181.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mau Pakai Gambar Ghibli? Pahami Dulu Hak Ciptanya!
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
UGM Berduka, Mahasiswa FH Tewas Ditabrak BMW, Poli...
27 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Sepak Terjal MBG, Siswa Keracunan Massal Hingga Di...
24 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →