Sumber: kejati-jatim.go.id
Dalih Bansos: Eks Kepala Cabang BNI Jember Diduga Catut 900 Identitas Petani
Dalih Bansos: Eks Kepala Cabang BNI Jember Diduga Catut 900 Identitas Petani
Jakarta, Kunci Hukum - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023, MFH, bersama dua Collection Agent (CA), AM dan IIS, sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Surabaya pada Rabu (8/7/2026). Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan sekitar 900 identitas petani di Kabupaten Jember untuk mengajukan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini bermula ketika para Collection Agent diduga mengumpulkan dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta nikah, dengan dalih pendataan penerima bantuan sosial. Sebagai imbalan, warga diberikan uang sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000. Namun, tanpa sepengetahuan para pemilik identitas, dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan kredit KUR Mikro di BNI Cabang Jember.
Berdasarkan hasil penyidikan, MFH diduga mengetahui sekaligus memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pengajuan kredit meskipun persyaratan administrasi tidak memenuhi ketentuan. Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh para Collection Agent. Seluruh PIN ATM bahkan diseragamkan sehingga dana kredit dapat ditarik dan dikuasai oleh para pelaku. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menutupi tunggakan kredit bermasalah sejak 2020 agar kinerja kredit cabang tetap terlihat baik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menyebut jumlah petani yang identitasnya dicatut mencapai sekitar 900 orang. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara akibat perkara yang berlangsung sepanjang 2021–2023 mencapai Rp41.487.138.481, sedangkan kerugian langsung yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent mencapai Rp12,59 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jawa Timur juga menetapkan seorang Collection Agent lain berinisial HN sebagai tersangka baru. HN diduga turut menghimpun identitas petani untuk dijadikan debitur KUR fiktif dengan nilai pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Penyidik menilai perbuatan tersebut menjadi bagian dari skema yang menyebabkan kerugian negara semakin besar.
Sementara itu, manajemen BNI menyatakan telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum sejak 2024 setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menegaskan bahwa perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan serta berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://surabaya.kompas.com/read/2026/07/09/143937778/900-identitas-petani-jember-digunakan-kredit-fiktif-kepala-cabang-bank-bumn
https://www.newstimes.id/kepala-cabang-bni-jember-tersangka-korupsi-kur-fiktif-rp1259-miliar-dan-catut-900-petani/
https://surabaya.kompas.com/read/2026/07/10/075658878/pakai-modus-bansos-rp-200-ribu-eks-kepala-bank-bumn-di-jember-catut-900-ktp?page=all
https://www.tempo.co/hukum/bni-korupsi-kur-jember-berawal-dari-laporan-perusahaan-2275409
https://kejati-jatim.go.id/langkah-tegas-kejati-jatim-tersangka-baru-skandal-korupsi-kur-bni-jember-resmi-ditahan/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Zero Toleransi Kemenkeu: Purbaya Pastikan Pegawai...
19 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
PDIP Resmi Pecat Wahyudin: Efek Domino Video "Ramp...
21 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza Inisiatif AS...
30 January 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →