Sumber: -
Setu Babakan di Tengah Gempuran Modernisasi: Sejauh Mana Hukum Melindungi Adat dan Budaya Suku Betawi?
PENDAHULUAN
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang kaya akan keberagaman budaya, di mana keunikan seni dan juga tradisi lokalnya selalu sukses menarik perhatian wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Jakarta sendiri lebih sering dikenal sebagai pusat ekonomi yang padat, penuh dengan gedung-gedung pencakar langit, kesibukan para pekerja, serta hiruk-pikuk perkotaan. Namun, siapa sangka di balik padatnya ibu kota, terdapat sebuah kawasan khusus yang mendedikasikan diri untuk menjaga keaslian budaya suku asli Jakarta, yaitu Betawi. Kawasan tersebut adalah Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan yang terletak di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kawasan ini sengaja dibangun sebagai objek wisata yang fokus pada pelestarian dan juga pengembangan budaya Betawi, supaya tidak tergerus oleh zaman.
Gagasan untuk menjadikan Setu Babakan sebagai kawasan cagar budaya sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 1996. Kemudian melalui SK Gubernur DKI Jakarta No. 9 Tahun 2000, pemerintah daerah akhirnya resmi menetapkan perkampungan ini sebagai pusat kebudayaan untuk menjaga eksistensi masyarakat Betawi di pinggiran ibu kota. Sejak saat itu, pemerintah bersama warga setempat mulai berbenah dan menata kawasan seluas 289 hektar ini supaya layak dikunjungi oleh para wisatawan. Perkembangannya pun terbilang pesat, bahkan pada Oktober 2002, Setu Babakan terpilih sebagai salah satu destinasi wisata bagi peserta konferensi internasional Pacific Asia Travel Association (PATA). Puncaknya pada tahun 2004, Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Sutiyoso atau yang akrab disapa Bang Yos, meresmikan tempat ini sebagai kawasan cagar budaya sekaligus pusat kajian dan pembelajaran kebudayaan Betawi.
Saat berkunjung ke Setu Babakan, wisatawan akan diajak menyusuri jejak sejarah dan juga merasakan langsung atmosfer kehidupan masyarakat Betawi tempo dulu. Nama Setu Babakan sendiri diambil dari kata setu yang berarti danau, karena di dalam kawasan ini memang terdapat sebuah danau buatan yang masih sangat asri. Di sini, pengunjung masih bisa melihat rumah-rumah adat dengan arsitektur khas Betawi yang berdiri kokoh dan juga sering dijadikan tempat pagelaran seni tradisional. Tidak hanya arsitektur dan keseniannya saja yang terjaga, para pengunjung juga bisa menikmati beragam kuliner legendaris dan mempelajari adat istiadat setempat, yang menjadikan perkampungan ini sebagai warisan budaya yang sangat kaya dan juga menarik untuk dikunjungi.
Para pengunjung bisa menyaksikan langsung berbagai kesenian tradisional Betawi seperti tarian, musik, dan juga teater lenong yang rutin dipentaskan di sana. Kemudian, wisatawan juga punya kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan workshop kerajinan tangan khas Betawi, seperti pembuatan ondel-ondel, batik Betawi, dan juga pernak-pernik lainnya. Selain itu, kuliner Betawi yang juga kaya rasa seperti kerak telor, soto Betawi, dan juga dodol Betawi menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang ingin merasakan kelezatan makanan tradisional. Untuk terus meningkatkan daya tarik wisata dan juga kenyamanan pengunjung, pemerintah bersama dengan komunitas lokal selalu terus berupaya untuk memperbaiki dan juga menambah fasilitas yang ada. Penambahan fasilitas penunjang seperti area bermain anak, pusat oleh-oleh, serta fasilitas kesehatan menjadi prioritas supaya memastikan pengalaman wisata yang aman dan juga menyenangkan bagi para wisatawan.
APAKAH KAWASAN SETU BABAKAN INI DILINDUNGI?
Sebagai sebuah cagar budaya, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan tentu tidak dibiarkan berjalan tanpa arah, yang di mana kawasan ini dilindungi secara resmi oleh negara. Dasar hukum utama perlindungan kawasan ini tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Regulasi ini dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk melindungi, mengembangkan, sekaligus memanfaatkan warisan budaya Betawi secara berkelanjutan. Langkah preventif ini diambil untuk menjaga eksistensi budaya dan juga adat istiadat suku Betawi di wilayah Jakarta supaya tidak punah tergerus oleh laju modernisasi dan juga pesatnya pembangunan kota metropolitan.
Untuk memastikan nilai-nilai dalam Perda tersebut bisa diterapkan secara teknis di lapangan, pemerintah kemudian menerbitkan aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi. Melalui regulasi ini, seluruh aspek mulai dari pelestarian kesenian, adat istiadat, kuliner legendaris, hingga standarisasi arsitektur bangunan khas Betawi di dalam kawasan Setu Babakan mendapatkan perlindungan dan juga perhatian khusus supaya tetap terjaga keasliannya.
Kemudian aspek manajemen operasional di lapangan pun diatur secara ketat. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 328 Tahun 2016, pengawasan dan juga pengelolaan kawasan dikelola langsung oleh Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Unit khusus inilah yang bergerak sebagai garda terdepan dalam merawat fasilitas, mengorganisir kegiatan kebudayaan, serta memastikan bahwa Setu Babakan tetap berfungsi secara optimal untuk menjaga dan juga mempertahankan adat dan juga budaya suku Betawi.
ATURAN HUKUM PADA BANGUNAN DI SETU BABAKAN
Berdasarkan Pasal 31 Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, keberadaan dan juga pemakaian ornamen khas Betawi wajib dipelihara serta dikembangkan atas izin Pemerintah Daerah.
Nah, dengan adanya regulasi ini, maka sudah ditegaskan bahwa penggunaan identitas visual tradisional khas Betawi enggak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berada di bawah pengawasan dan izin resmi dari Pemerintah Daerah.
KIRA-KIRA TRADISI APA AJA SIH YANG MASIH DILESTARIKAN HINGGA KINI?
Salah satunya adalah tradisi pernikahan adat Betawi yang masih sangat kental dijalankan oleh warga Setu Babakan. Kalau kamu beruntung datang ketika ada pernikahan, kamu bisa menyaksikan prosesi Palang Pintu, yaitu tradisi berbalas pantun dan juga adu silat antara jawara dari pihak pengantin pria dan juga pengantin wanita sebagai syarat untuk bertamu.
Selain Palang Pintu, ada juga musik Sekehe atau Rancag yang mengiringinya, hingga hantaran wajib seperti Roti Buaya. Melalui kegiatan sakral ini, masyarakat Setu Babakan membuktikan bahwa hukum adat perkawinan dan juga tradisi leluhur tidak punah tergerus oleh zaman.
KESIMPULAN
Setu Babakan menjadi bukti nyata atas wujud sinergi dan juga komitmen antara pemerintah bersama masyarakat dalam menjaga eksistensi adat serta budaya asli suku Betawi. Sebagai destinasi wisata budaya seluas 289 hektar, kawasan ini sudah berhasil mengintegrasikan aspek edukasi, pelestarian arsitektur tradisional, pementasan seni, aktivitas lokakarya, hingga wisata kuliner legendaris ke dalam satu kawasan terpadu yang ramah wisatawan.
Keberlanjutan dan juga perlindungan Setu Babakan pun dijamin secara resmi melalui regulasi yang komprehensif. Mulai dari Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Peraturan Gubernur No. 229 Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan pelestarian, hingga Pergub No. 328 Tahun 2016 yang mendelegasikan pengawasan operasional secara langsung kepada Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Kehadiran perlindungan hukum inilah yang memastikan bahwa di tengah megahnya arus modernisasi Jakarta, ruang aman bagi hak-hak adat masyarakat Betawi akan tetap hidup dan terjaga kelestariannya.
REFERENSI
Buku
Chaer, A. (2012). Betawi Tempo Doeloe: Menelusuri Sejarah Kebudayaan Betawi. Depok: Masup Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 328 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi.
Jurnal
Dahayu, R. S., & Lutfi, K. R. (2021). Implementation inside Safeguarding Principles UNESCO Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 in Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 4(4), 8909-8918.
Qurrotul, A., Nailisa, A., Abimanyu, B., & Umami, F. C. (2024). Analisis potensi Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dalam pengembangan obyek wisata berkelanjutan. Jurnal Nasional Pariwisata, 14(2), 94-107.
Setyawan, I., Angellia, F., & Gultom, J. R. (2025). Pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dari Perspektif Tourism Supply Chain. Mediastima, 31(1), 1-10.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Prabowo Sebut LQBT-Q Sebagai Ancaman Non-Militer D...
22 July 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Gaji Hakim mencapai 50 juta per Bulan: Ajakan bagi...
16 July 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →