Jakarta, Kunci Hukum - Saat ini, lembaga peradilan Indonesia mengalami kekurangan hingga 1.600 hakim. Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa hampir 50% dari 8.600 hakim di semua tingkatan peradilan—dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung—akan pensiun dalam 5-10 tahun ke depan. Muzani menyerukan kepada para lulusan Fakultas Hukum agar bersedia mengisi kekosongan ini sehingga lembaga peradilan Indonesia dapat beroperasi dengan tangguh tanpa gangguan layanan.


Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 31 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Mereka berperan penting dalam memimpin persidangan dan memberikan putusan yang berkeadilan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Putusan hakim tidak hanya menyelesaikan kasus individual, tetapi juga menjadi preseden yang mempengaruhi perkembangan hukum nasional. Pendapat hakim dalam putusannya dapat menjadi yurisprudensi—sumber hukum bagi hakim lain di masa depan.


Untuk menarik sarjana hukum berkualitas, pemerintah menawarkan insentif gaji yang kompetitif. Harapannya, peningkatan gaji ini dapat mendukung profesionalisme kehakiman dan mencegah praktik penyuapan. Akan tetapi, mencapai posisi hakim memerlukan komitmen jangka panjang. Sarjana hukum harus menempuh pendidikan lanjutan dan menjalani latihan kehakiman selama 2-3 tahun.


Dukungan terhadap profesi ini diperkuat oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 2025, yang mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280%—kenaikan tertinggi dan tidak berlaku untuk semua profesi lainnya. Penghasilan hakim kini dapat mencapai 50 juta rupiah per bulan, meski ini merupakan total penghasilan bukan gaji pokok semata. Dengan peningkatan ini, diharapkan para sarjana hukum akan lebih tertarik memberikan dedikasi mereka untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang berkeadilan.


Penulis: Rebecca Judea Tambunan

Editor: Nadia Jovita


Referensi:

https://nasional.kompas.com/read/2026/07/14/19033841/ketua-mpr-dorong-sarjana-hukum-jadi-hakim-gaji-rp-50-juta-per-bulan

https://kumparan.com/kumparannews/muzani-dorong-lulusan-fakultas-hukum-jadi-hakim-gaji-rp-50-juta-per-bulan-27moDQik5m8/full

https://setkab.go.id/presiden-prabowo-umumkan-kenaikan-gaji-hakim-280-persen/

https://nasional.kompas.com/read/2026/07/14/20085181/ketua-mpr-sebut-ma-kekurangan-1600-hakim

https://www.jawapos.com/nasional/2607140311/ketua-mpr-ajak-lulusan-fakultas-hukum-jadi-hakim-gaji-tembus-hingga-rp-50-juta-per-bulan?page=all