Polemik Kebijakan Baru: Babinsa Awasi Wajib Pajak, Langkah Efektif atau Berpotensi Intimidasi? 


Kunci Hukum, Jakarta - Akhir-akhir ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Pajak. Pedoman tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026.


Hal-hal yang dimuat dalam surat edaran tersebut berupa apa saja cara dan pendekatan mengenai kegiatan pengawasan wajib pajak. Salah satu cara yang menjadi sorotan yakni pembangunan jejaring informasi melalui babinsa atau bhabinkamtibmas.


Pelibatan babinsa dalam rangka pengawasan wajib pajak ini tentu menjadi perhatian lebih bagi masyarakat. Terlebih urusan perpajakan merupakan kewenangan sipil untuk mengurusnya. Maka pelibatan babinsa ini ditakutkan menjadi langkah merusak kewenangan.


Menanggapi polemik yang semakin menguat di masyarakat terkait pelibatan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak ini, DJP memberikan keterangan tertulis. Dalam keteranganya DJP memberikan penjelasan bahwa babinsa atau bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan pengawasan, penagihan, pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak. Pelibatan tersebut murni untuk membangun koordinasi pengumpulan data.


Tetapi babinsa atau bhabinkamtibmas juga bisa dilibatkan dalam kondisi tertentu untuk dukungan dilapangan. Dukungan yang dimaksud adalah berupa pendampingan guna memberikan kelancaran pelaksanaan tugas DJP.


Dalam keterangan tambahanya, pelibatan babinsa atau bhabinkamtibmas sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2020. Surat edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 yang keluar pada tahun 2026 ini merupakan penyempurnaan serta penegasan ulang pedoman tersebut.


Dalam surat edaran tersebut babinsa atau bhabinkamtibmas nantinya akan ditugaskan untuk memetakan terkait adanya aktivitas ekonomi serta mencari keberadaan wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak. Pengumpulan data ini dilakukan dengan dua cara yakni kegiatan lapangan seperti petugas bisa mendatangi tempat tinggal, usaha dan lainya, lalu yang kedua adalah pengumpulan data non lapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi. 


Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo


Reference : 
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5y650l9ll2o 
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1821029/begini-keterangan-tertulis-djp-soal-peran-babinsa-dan-bhabinkamtibmas 
https://nasional.kompas.com/read/2026/07/22/12350641/tni-ad-pelibatan-babinsa-bukan-untuk-tagih-pajak-masyarakat 
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260722084720-4-752789/penjelasan-lengkap-djp-soal-babinsa-polri-dampingi-petugas-pajak 
https://www.inilah.com/babinsa-dan-bhabinkamtibmas-cawe-cawe-urusan-pajak-iwpi-perbesar-potensi-penyelewengan