Sumber: nasional.kompas.com
Resmi Ditahan di Rutan KPK, Penampilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan
Resmi Ditahan di Rutan KPK, Penampilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan
Jakarta, Kunci Hukum - Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, proses pemindahan Febrie ke Rutan KPK pada Jumat malam langsung menyedot perhatian publik dan awak media. Berbeda dari tersangka korupsi pada umumnya, Febrie tampak tampil rapi mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol di tangannya. Saat ditanya wartawan mengenai penampilannya tersebut, ia hanya menyahut singkat sambil berlalu masuk ke dalam gedung.
Menanggapi sorotan publik, pihak Kejaksaan Agung berdalih kondisi pemindahan yang berlangsung larut malam membuat proses penyeraan barang tahanan dilakukan terburu-buru. Kejagung juga menjelaskan bahwa penitipan Febrie di Rutan KPK dilakukan demi alasan keamanan dan perlindungan saksi/tersangka. Hal ini mengingat rekam jejak Febrie yang sebelumnya banyak memegang kasus korupsi kelas berat.
Penetapan tersangka Febrie sendiri berawal dari ditemukannya emas seberat 74 kg serta uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul. Temuan tersebut mendasari penerbitan Sprindik TPPU yang disinyalir berkaitan dengan sejumlah kasus besar seperti korupsi PT Asabri dan batu bara PLTU. Di sisi lain, Febrie secara tegas menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
Sorotan tajam turut datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menilai alasan "terburu-buru" dari Kejagung sangat tidak rasional. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan pasti sudah dipersiapkan matang sehingga tidak ada alasan untuk melepas standar prosedur penahanan. Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus tetap ditegakkan tanpa memberikan keistimewaan kepada siapapun.
Penulis: Liora Ivanna Ananda Utomo
Editor: Liora Ivanna Ananda Utomo
References:
https://nasional.kompas.com/read/2026/07/24/23302201/tanpa-rompi-tahanan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-resmi-ditahan-di
https://www.hukumonline.com/berita/foto/f/mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditahan--tiba-di-rutan-kpk-tanpa-rompi-tahanan-dan-borgol-lt6a63a49aa7d0b/
https://www.tempo.co/hukum/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ditahan-di-rutan-kpk-2278070
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8589267/eks-jampidsus-febrie-ditahan-di-rutan-kpk-kejagung-ungkap-alasannya
https://news.detik.com/berita/d-8589226/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ditahan-di-rutan-kpk
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0ly31eeyglo
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Hanya Perlu 90 Hari, Tanah Terlantar Resmi Bisa Di...
27 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Antara Rehabilitasi dan Penjara: Dilema Penegakan...
07 November 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Tanggung Jawab Perdata Atas Kebocoran Data Pribadi
05 August 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →