Sumber: Kompasiana.com
Bisakah Presiden Diberhentikan di Tengah Masa Jabatan?
Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden memegang posisi sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan yang besar tersebut sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah Presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir?
Pertanyaan ini kerap muncul ketika terjadi polemik politik atau ketika Presiden dianggap melakukan pelanggaran tertentu. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, pemberhentian Presiden tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Terdapat mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi agar pemberhentian Presiden tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
Pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), mekanisme pemberhentian Presiden diatur secara lebih ketat untuk menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana konstitusi mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden di tengah masa jabatan.
Dasar Konstitusional Pemberhentian Presiden
Ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa pemberhentian Presiden tidak dapat dilakukan semata-mata karena perbedaan pandangan politik atau ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah. Konstitusi secara tegas membatasi alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pemberhentian Presiden.
Pembatasan tersebut merupakan wujud dari prinsip negara hukum yang menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Dengan demikian, proses pemberhentian Presiden harus didasarkan pada alasan hukum yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata pertimbangan politik.
Mekanisme Pemberhentian Presiden Menurut UUD NRI Tahun 1945
Berbeda dengan masa sebelum amandemen UUD 1945, mekanisme pemberhentian Presiden saat ini melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Proses dimulai dari DPR yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui berbagai hak konstitusional, termasuk hak menyatakan pendapat yang dapat digunakan dalam proses usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK dan hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Dalam tahap ini, MK berfungsi sebagai lembaga yang menilai apakah tuduhan terhadap Presiden memiliki dasar hukum yang cukup sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 untuk berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Apabila Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7B ayat (7) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 13 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2014, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memutus apakah Presiden akan diberhentikan atau tidak paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut yang dihadiri oleh sekurang kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Dengan mekanisme tersebut, pemberhentian Presiden tidak hanya menjadi persoalan politik, tetapi juga harus melalui proses hukum dan pengujian konstitusional yang ketat.
Mengapa Mahkamah Konstitusi Dilibatkan?
Keterlibatan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu hasil penting dari reformasi ketatanegaraan Indonesia. Sebelum amandemen UUD 1945, pemberhentian Presiden lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dibandingkan pertimbangan hukum. Menurut Jimly Asshiddiqie, keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam proses pemberhentian Presiden dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan berdasarkan prinsip due process of law dan tidak semata-mata didasarkan pada konfigurasi politik yang berkembang saat itu.
Dengan adanya MK, tuduhan terhadap Presiden harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang objektif. Hal ini sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah penggunaan mekanisme pemberhentian Presiden sebagai alat pertarungan politik antar lembaga negara.
Pelajaran dari Pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid
Pembahasan mengenai pemberhentian Presiden tidak dapat dilepaskan dari peristiwa pemberhentian Presiden keempat Indonesia, yakni Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pada tahun 2001. Saat itu, MPR melalui Sidang Istimewa memutuskan memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid dan mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden. Pemberhentian tersebut terjadi sebelum adanya amandemen UUD 1945 yang mengatur mekanisme impeachment secara rinci seperti saat ini.
Banyak ahli hukum tata negara menilai bahwa mekanisme pemberhentian Presiden pada masa itu masih sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik karena belum terdapat mekanisme pengujian oleh Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, proses pemberhentian Presiden lebih rentan menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi dan dasar hukumnya. Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan mengapa amandemen UUD NRI Tahun 1945 kemudian memperkenalkan keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses pemberhentian Presiden. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap upaya pemberhentian Presiden dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan hukum.
Pengaturan pemberhentian Presiden dalam UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang sama pentingnya. Di satu sisi, Presiden harus dapat menjalankan pemerintahan secara stabil tanpa ancaman pemberhentian yang mudah dilakukan karena alasan politik. Di sisi lain, Presiden juga tidak boleh kebal hukum apabila melakukan pelanggaran yang serius.
Mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR mencerminkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tidak ada satu lembaga pun yang dapat secara sepihak memberhentikan Presiden. Sebaliknya, setiap lembaga memiliki peran yang saling mengawasi untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan konstitusi.
Dengan demikian, mekanisme pemberhentian Presiden tidak hanya berfungsi sebagai sarana penegakan hukum terhadap pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas demokrasi dan konstitusionalisme. Masih memiliki pertanyaan mengenai hukum tata negara, konstitusi, atau kewenangan lembaga negara di Indonesia? Ikuti terus artikel-artikel terbaru dari Kunci Hukum untuk mendapatkan informasi hukum yang akurat, mudah dipahami, dan berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Legal Research)
Author : Anjes Hotmatua Panogari Samosir
Editor : Ridhwan Wibowo
Referensi
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.
Huda, Ni'matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Lainnya
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Penetapan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia, TAP MPR Nomor III/MPR/2001.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Jangan Asal Pelihara! Ini Hukum Terkait Satwa Liar...
06 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Notaris Dilarang Mempromosikan Dirinya di Media So...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Kewenangan Diskresi KPK dan Pemenuhan Asas Umum Pe...
24 June 2026
Waktu Baca: 13 menit
Baca Selengkapnya →