Sumber: Hukumonline
Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara: Batas Kewenangan dan Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pemerintahan
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah adanya ruang bagi pejabat pemerintahan untuk bertindak di luar bunyi harfiah peraturan perundang-undangan ketika keadaan menuntutnya. Ruang gerak ini dikenal sebagai diskresi, atau dalam istilah hukum administrasi Belanda disebut freies ermessen. Kebutuhan akan diskresi lahir dari kenyataan bahwa hukum tertulis tidak pernah dapat mengantisipasi seluruh persoalan penyelenggaraan pemerintahan secara rinci dan pasti. Dalam banyak situasi terutama yang bersifat mendesak, belum diatur, atau diatur secara tidak jelas pejabat administrasi dituntut mengambil keputusan cepat demi kepentingan umum, tanpa harus menunggu terbentuknya norma baru. Namun demikian, kebebasan bertindak tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas. Sebagai negara hukum yang menganut prinsip rechtmatigheid van bestuur, setiap tindakan pemerintahan termasuk yang berbasis diskresi tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prajudi Atmosudirjo mendefinisikan diskresi sebagai kebebasan pejabat administrasi negara yang berwenang untuk bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri, dalam situasi di mana peraturan perundang-undangan belum atau tidak secara jelas mengaturnya. Kebebasan ini pada dasarnya dimaksudkan agar roda pemerintahan tidak berhenti hanya karena kekosongan atau ketidakjelasan hukum, terutama dalam keadaan yang menuntut penanganan segera. Ridwan HR menegaskan bahwa diskresi merupakan konsekuensi logis dari luasnya tugas pemerintahan modern, yang tidak mungkin seluruhnya dituangkan ke dalam aturan tertulis yang kaku. Secara historis, konsep ini berkembang dari tradisi hukum administrasi Belanda dan kemudian diserap ke dalam sistem hukum administrasi Indonesia, sejalan dengan pergeseran paradigma negara dari negara penjaga malam (nachtwakerstaat) menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang menuntut peran pemerintah lebih aktif dalam kehidupan masyarakat.
Pengaturan diskresi secara eksplisit dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Berdasarkan undang-undang tersebut, penggunaan diskresi oleh badan/pejabat pemerintahan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu, yaitu ketika peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu persoalan belum ada, atau ketika peraturan yang ada mengatur secara tidak jelas, dan tindakan tersebut diambil dalam keadaan darurat/mendesak demi kepentingan umum. Dengan kata lain, diskresi bukan alternatif bebas yang dapat dipilih pejabat kapan saja, melainkan instrumen darurat yang penggunaannya digantungkan pada syarat-syarat ketat yang telah ditentukan oleh undang-undang itu sendiri.
Kebebasan bertindak yang dimiliki pejabat administrasi bukanlah kebebasan tanpa batas. Batasan utamanya adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang berfungsi mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). AAUPB mencakup, antara lain, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas partisipasi, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang, yang seluruhnya berfungsi sebagai koridor normatif bagi tindakan diskresioner agar tetap berada dalam bingkai negara hukum.
Kajian terbaru menunjukkan bahwa penggunaan diskresi yang sah harus memenuhi sejumlah unsur AAUPB sekaligus, di antaranya berorientasi pada pelayanan publik, dilakukan atas inisiatif pejabat yang berwenang, ditujukan untuk mengatasi persoalan mendesak, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum. Lembaga yang berwenang menguji keabsahan tindakan atau keputusan diskresi adalah atasan langsung pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut, serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang sejak berlakunya UU AP turut diberi kewenangan menguji ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan pemerintahan.
Karena diskresi tetap merupakan tindakan hukum publik, konsekuensinya harus dapat dipertanggungjawabkan apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau bertentangan dengan tujuan pembentukannya. Pertanggungjawaban ini dapat berbentuk pertanggungjawaban administratif melalui koreksi atasan langsung, maupun pertanggungjawaban di hadapan PTUN melalui mekanisme pengujian keputusan tata usaha negara. Dalam praktiknya, pertanggungjawaban diskresi juga erat kaitannya dengan penegakan AUPB, sebab asas-asas tersebutlah yang menjadi tolok ukur menilai apakah suatu tindakan diskresioner masih berada dalam batas kewenangan yang sah atau telah menyimpang.
Perlu digarisbawahi pula bahwa diskresi berpotensi bersinggungan dengan hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, apabila penggunaannya bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU AP. Titik temu antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana inilah yang menjadikan diskresi sebagai salah satu isu paling sensitif dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, terutama pascareformasi birokrasi yang menuntut akuntabilitas tinggi dari setiap pejabat publik. Diskresi merupakan instrumen yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap responsif terhadap persoalan yang tidak terjangkau oleh hukum tertulis. Namun, keberadaannya harus selalu diimbangi dengan batasan normatif berupa AUPB serta mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas, baik melalui jalur administratif, peradilan tata usaha negara, maupun dalam kondisi tertentu jalur pidana. Dengan demikian, diskresi tidak berubah menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang, melainkan tetap berfungsi sebagai wujud fleksibilitas hukum administrasi yang terkendali dalam bingkai negara hukum.
(Legal Research)
Author: Fhadilla Zikra Muharahmah
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Endang, M. Ikbar Andi. “Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1, No. 2, Agustus 2018.
Hadjon, Philipus M. “Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 1, Maret 2015, hlm. 51-64.
Ismail, Aprilian Nurahsan, & Taufiqurrohman Syahuri. “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Sebagai Dasar Pejabat Pemerintah Untuk Melakukan Diskresi,” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 3, 2024, hlm. 165-178.
Marbun, SF. Hukum Administrasi Negara I. Yogyakarta: UII Press, 2012.
Marbun, SF, dkk. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Mustamu, Julista. “Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Sasi, Vol. 20, No. 2, 2014, hlm. 21-27.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Bagaimana Cara Negara Melindungi Gen Alpha dari Ba...
02 May 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
DANA RESES DPR NAIK: DPR JANJIKAN APLIKASI TRANSPA...
14 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Jaksa KPK Tuntut Bupati Pati Nonaktif Sudewo 8,5 T...
21 September 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →