Sumber: Diskominfo Banda Aceh
Dari Layar Ponsel ke Panggung Hukuman: Vonis Cambuk Sejoli Aceh dalam Bingkai Qanun Jinayat dan Hak Asasi Manusia
Siaran langsung TikTok yang seharusnya menjadi momen pribadi berubah menjadi vonis publik yang mengguncang. Putra Ramadhan (22) dan Linda Hastuti (25) menjalani hukuman cambuk 21 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada 2 Juli 2026, setelah terbukti berciuman saat siaran langsung TikTok pada 27 Februari 2026. Eksekusi ini disaksikan sedikitnya seratus orang dan menjadi sorotan media internasional. Kasus ini menandai pertama kalinya pelanggaran syariat melalui siaran langsung media sosial berhasil diproses hingga ke pengadilan di Aceh. Lebih dari sekadar vonis terhadap dua individu, peristiwa ini menghadirkan pertanyaan hukum mendasar: sejauh mana negara dapat mengatur ekspresi pribadi di ruang digital, dan apakah hukuman cambuk masih sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung hak asasi manusia?
Fakta Hukum dan Dasar Qanun
Kasus ini berawal dari siaran langsung TikTok pada 27 Februari 2026 yang memperlihatkan keduanya berciuman di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jembatan Pango, Banda Aceh. Video tersebut viral dan memicu laporan dari warga serta kecaman netizen, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat Syariah setempat. Keduanya ditangkap pada Maret 2026 setelah petugas mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar dan rekaman video.
Landasan vonis ini adalah Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath). Ikhtilath didefinisikan sebagai perbuatan berduaan atau bercumbu antara pria dan wanita yang bukan mahram (bukan suami-istri atau keluarga dekat). Pasal 25 Ayat (1) berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Ikhtilath, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir Utama berupa: a. cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali; atau b. denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni; atau c. penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan."
Selain itu, Ayat (2) dari pasal yang sama mengatur sanksi lebih berat bagi pihak yang menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan Ikhtilath, dengan ancaman cambuk maksimal 45 kali, denda 450 gram emas, atau penjara 45 bulan. Dalam kasus ini, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) tentang pengakuan berbuat ikhtilath. Putra Ramadhan dan Linda Hastuti awalnya divonis 25 kali cambuk, tetapi dikurangi menjadi 21 kali karena masa tahanan empat bulan yang telah dijalani dikonversi menjadi pengurangan hukuman. Setiap 30 hari penahanan mengurangi satu kali cambukan. Pengurangan ini menunjukkan adanya praktik konversi masa tahanan dalam sistem peradilan jinayat Aceh.
Konstruksi Delik dan Unsur-Unsur Pemberatan
Untuk memahami mengapa perbuatan berciuman di dalam mobil dapat dijerat dengan Pasal 25 Qanun Jinayat, perlu dilihat unsur-unsur delik Ikhtilath.
Pertama, unsur subjektif: perbuatan dilakukan "dengan sengaja". Dalam kasus ini, Putra dan Linda secara sadar melakukan siaran langsung TikTok yang memperlihatkan ciuman mereka. Mereka tidak sekadar terekam tanpa sepengetahuan, melainkan secara aktif menyiarkan perbuatan tersebut ke publik.
Kedua, unsur objektif: adanya perbuatan ikhtilath antara pria dan wanita yang bukan mahram. Keduanya tidak terikat pernikahan, sehingga memenuhi unsur ini. Tidak ada ikatan pernikahan yang sah di antara mereka, dan keduanya bukan keluarga dekat.
Ketiga, unsur publikasi: siaran langsung di TikTok menjadikan perbuatan yang bersifat pribadi tersebut terekspos ke publik. Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa pemicu penindakan adalah laporan warga yang resah melihat konten siaran langsung tersebut. Faktor publikasi inilah yang membedakan kasus ini dari pelanggaran ikhtilath biasa. Aktivitas pribadi berubah menjadi konsumsi publik, yang kemudian memicu pelaporan dan penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa eksekusi cambuk dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ekspansi Penegakan: dari Ruang Fisik ke Dunia Maya
Kasus ini menandai babak baru dalam penegakan syariat Islam di Aceh. Kepala Satpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengakui ini adalah pertama kalinya pelanggaran melalui siaran langsung TikTok berhasil diproses hingga pengadilan. Sebelumnya, pelanggaran serupa hanya berakhir dengan pembinaan karena keterbatasan alat bukti.
Menariknya, kasus ini berawal dari laporan warga yang menonton siaran langsung TikTok, bukan dari patroli siber aktif. Namun, setelah kejadian ini, Polisi Syariah Banda Aceh mengumumkan pengintensifan patroli siber untuk memantau aktivitas media sosial, khususnya siaran langsung di TikTok dan Instagram yang diduga melanggar syariat Islam. "Kalau lokusnya di Kota Banda Aceh, dipastikan akan kami tindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Siapa pun dia akan kami kejar," tegas Rizal.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas pengawasan negara terhadap ruang digital warga negara. Amnesty International menyoroti bahwa "Sharia police in Aceh appear to be intensifying digital monitoring efforts as they seek to punish acts deemed to violate Sharia law". Apakah aktivitas pribadi yang disiarkan ke publik otomatis menjadi ranah penegakan hukum? Di era digital, batas antara ranah privat dan publik menjadi kabur, dan kasus ini menjadi preseden baru dalam penegakan syariat.
Otonomi Khusus Aceh dan Landasan Konstitusional
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan qanun berbasis syariat Islam. Kewenangan ini diberikan melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagai bagian dari kesepakatan damai mengakhiri konflik separatis yang berlangsung selama tiga dekade. Namun demikian, penerapan Qanun Jinayat tetap berada dalam bingkai negara hukum Pancasila. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, tetapi dengan syarat "sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat". Frasa "sesuai dengan perkembangan masyarakat" ini menjadi ruang evaluasi konstitusional terhadap qanun-qanun yang diterapkan di Aceh, termasuk Qanun Jinayat.
Beberapa organisasi masyarakat sipil pernah melakukan upaya judicial review terhadap Qanun Jinayat ke Mahkamah Agung, namun hingga saat ini belum berhasil membatalkan qanun tersebut. Mahkamah Agung memilih untuk tidak membatalkan dengan pertimbangan bahwa qanun tersebut merupakan bagian dari otonomi khusus Aceh. Kegagalan judicial review ini menunjukkan bahwa pengujian konstitusionalitas qanun di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama ketika berhadapan dengan isu otonomi daerah dan keistimewaan.
Hukuman Cambuk dalam Bingkai HAM dan Konvensi Internasional
Praktik hukuman cambuk di Aceh menuai kritik tajam dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Amnesty International mengecam eksekusi ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Co-Regional Director Amnesty International, Montse Ferrer, menyatakan bahwa cambuk adalah "an inherently cruel, inhuman, and degrading punishment that frequently crosses the threshold into torture". Amnesty International Indonesia menambahkan bahwa hukuman cambuk di depan umum merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Posisi Amnesty ini didasarkan pada fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture/CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Sebagai negara pihak konvensi, Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk menghapus segala bentuk hukuman yang termasuk dalam kategori penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Pertanyaan mendasar yang diajukan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid: "Perilaku seperti itu mungkin dianggap tidak pantas karena media sosial dilihat oleh berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak. Tetapi apakah itu kejahatan yang layak dipenjara atau bahkan dicambuk? Itu akan berlebihan." Di sisi lain, aparat penegak hukum di Aceh memandang hukuman cambuk sebagai instrumen untuk menimbulkan efek jera dan memberikan pelajaran kepada masyarakat agar mentaati Qanun Jinayat yang berlaku. Aini Nadhirah, warga Banda Aceh yang menyaksikan hukuman cambuk, mengatakan bahwa keprihatinan publik atas hukuman itu dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Namun, pandangan ini tidak mengurangi fakta bahwa hukuman cambuk bertentangan dengan standar HAM internasional yang telah diakui Indonesia.
Dilema Norma Ganda dan Tantangan ke Depan
Kasus ini menggambarkan dilema norma ganda dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, negara mengakui otonomi khusus Aceh melalui UU Pemerintahan Aceh. Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional yang menolak hukuman kejam dan tidak manusiawi. Tantangan yang dihadapi adalah:
Pertama, sinkronisasi vertikal antara Qanun Aceh dengan hukum nasional dan konvensi internasional yang telah diratifikasi. Meskipun otonomi daerah dihormati, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peraturan daerah tidak bertentangan dengan kewajiban internasionalnya.
Kedua, perlindungan hak privasi di era digital. Pasal 28G Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Ketentuan konstitusional ini menjamin hak fundamental setiap warga negara atas privasi dan martabat kemanusiaannya. Namun, aktivitas dua individu di dalam mobil yang kemudian disiarkan secara langsung ke publik melalui media sosial menimbulkan pertanyaan yuridis dan filosofis: sejauh mana negara dapat menjangkau ranah privat yang justru dengan sengaja dijadikan konsumsi publik oleh pelakunya sendiri? Kasus ini menjadi preseden baru karena pelanggaran syariat melalui siaran langsung media sosial berhasil diproses hingga pengadilan, sehingga mengaburkan batas antara "ruang privat yang dilindungi negara" dan "konten publik yang tunduk pada hukum positif serta syariat yang berlaku di wilayah tersebut."
Ketiga, perluasan penegakan ke ranah digital. Menanggapi kasus ini, Polisi Syariah Banda Aceh mengumumkan pengintensifan patroli siber untuk memantau aktivitas media sosial yang diduga melanggar syariat Islam. Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas pengawasan negara terhadap ruang digital warga negara. Amnesty International menekankan bahwa "the punishment shows how authorities are expanding their use of Sharia law to target peaceful expression online, as well as offline".
(Legal Research)
Author: M. Mustofah Bisri
Editor: Ryan Indra
Referensi
Berita
Associated Press (AP). (2026, 2 Juli). Couple caned for kissing on TikTok in Indonesia's conservative Aceh province. Tersedia di: https://apnews.com/article/indonesia-aceh-caning-sharia-law-tiktok-kissing-7225fcb804f62fbd8987c25bbd501415
CNN Indonesia. (2026, 2 Juli). Pasangan di Aceh Kena Hukum Cambuk Buntut Asusila saat Live TikTok. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260702133941-12-1376008/pasangan-di-aceh-kena-hukum-cambuk-buntut-asusila-saat-live-tiktok
detikNews. (2026, 3 Juli). Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 21 Kali Buntut Mesum Saat Live TikTok. Tersedia di: https://news.detik.com/berita/d-8558298/sejoli-di-aceh-dihukum-cambuk-21-kali-buntut-mesum-saat-live-tiktok
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 6).
Indonesia. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2025 Nomor 12).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 64).
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Ketika Pemerintahan Berhenti Berjalan: Mengurai F...
14 October 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Siswa MTs di Tual Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brim...
21 February 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Ribuan Ojol Demo Serentak, Tuntut Keadilan Tarif d...
20 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →