Sumber: CNN Indonesia
Artis di Kursi Komisaris: Apa yang Sebenarnya Diatur Hukum tentang Pengangkatan Pejabat BUMN?
Pada pertengahan 2026, publik digemparkan dengan pengisian kursi komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara yang diisi oleh industri hiburan dan seni. Giring Ganesha, mantan vokalis Nidji yang juga menjabat Wakil Menteri Kebudayaan, diangkat sebagai Komisaris Independen PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Yovie Widianto, musisi dan komposer yang juga menjabat Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia. Ifan Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen dipercaya sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara. Ari Sihasale diangkat sebagai Komisaris PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, dan Fauzi Baadilla yang sebelumnya pernah aktif dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, sekarang mengisi kursi dewan komisaris PT Pos Indonesia.
Hal ini menghasilkan suatu pertanyaan yaitu, apakah hukum mengatur syarat-syarat pengangkatan komisaris dan direksi BUMN secara substantif dan sudah memenuhi dengan peraturan yang ada?
Kerangka Hukum yang Sudah Ada
Pengangkatan komisaris dan direksi BUMN, mengacu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Dalam UU BUMN tersebut menetapkan sejumlah persyaratan formal bagi calon komisaris, antara lain tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan, serta tidak memiliki benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan. Sedangkan dalam pasal 28 ayat (1) UU BUMN menyatakan bahwa, "Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.”
Dalam pasal tersebut menyatakan ketentuan menjadi dasar dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang wajib dilalui oleh calon komisaris dan direksi BUMN. Tata caranya diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang hal serupa untuk anggota Direksi. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, proses pengangkatan komisaris BUMN seharusnya melewati tiga tahap, yaitu pengumpulan bakal calon oleh Menteri atau Deputi terkait, penilaian terhadap persyaratan formal dan materiil yang menghasilkan rekomendasi kualitatif, dan untuk BUMN tertentu dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh lembaga profesional yang ditunjuk Menteri.
Persoalan Hukum Tata Negara yang Terbuka
Persoalan hukumnya adalah rangkap jabatan. Berdasarkan pasal 33 UU BUMN secara tegas melarang anggota komisaris merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pemerintah, dengan alasan tidak ada benturan kepentingan antara fungsi pengawasan korporasi dan tugas pemerintahan. Giring Ganesha yang menyandang status Komisaris Independen GMFI sekaligus Wakil Menteri Kebudayaan aktif. Yovie Widianto sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia sekaligus Staf Khusus Presiden, menimbulkan permasalahan secara normatif. .
Permasalahan utama terletak pada status "Komisaris Independen", dalam doktrin tata kelola perusahaan dan peraturan OJK yang berlaku bagi BUMN Tbk, komisaris independen disyaratkan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk pemegang saham mayoritas yang tidak lain adalah pemerintah. Syarat ini sulit dipenuhi oleh seseorang yang pada saat yang sama menjalankan tugas sebagai pejabat dalam struktur pemerintahan yang bersangkutan.
Persoalan lain menyangkut kepatuhan pelaporan. Hingga Juli 2026, Ifan Seventeen selaku Direktur Utama PT Produksi Film Negara diketahui belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menempatkan penyampaian LHKPN sebagai kewajiban konstitusional, dengan KPK sendiri telah menyatakan masih menunggu penyampaian tersebut.
Namun, pertanyaan utama terdapat dalam fit and proper test yang ada benar-benar menguji kesesuain Pasal 28 ayat (1) UU BUMN. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU BUMN jo. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, anggota dewan komisaris wajib memahami kegiatan usaha BUMN yang diawasinya. Kewajiban pengawasan aktif itu menuntut pemahaman nyata atas industri tempat BUMN beroperasi, merupakan pemahaman yang tidak dapat diasumsikan otomatis dimiliki oleh siapapun semata karena dikenal luas di ruang publik.
Catatan Hukum
Kenaikan suatu figur publik ke dalam jabatan komisaris BUMN bukan tanpa preseden. Abdee Slank pernah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia. Sistem hukum Indonesia tidak melarang seseorang berlatar belakang seni atau hiburan untuk menduduki jabatan komisaris atau direksi BUMN, asalkan persyaratan formal, materiil, dan prosedural terpenuhi.
Yang menjadi catatan hukum yang lebih penting adalah pertanyaan tentang integritas mekanismenya. Sejumlah akademisi hukum tata negara, sebagaimana tercermin dalam kajian yang dimuat Jurnal Hukum Undang terbitan Universitas Jambi, telah mendorong agar fit and proper test diberlakukan lebih ketat dengan melibatkan lembaga yang profesional, bukan hanya penilaian internal Kementerian BUMN yang secara struktural berada dalam satu garis komando dengan pembuat keputusan pengangkatan. Selama mekanisme seleksi tidak cukup transparan, publik tidak memiliki cara untuk membedakan antara pengangkatan yang berbasis kompetensi dan pengangkatan yang berbasis pertimbangan lain.
BUMN merupakan suatu lembaga pemerintah yang mengelola aset negara yang nilainya mencapai puluhan ribu triliun rupiah. Siapa pun yang duduk di kursi komisaris atau direksinya tunduk pada kewajiban hukum yang sama, menanggung tanggung jawab yang sama, dan seharusnya melewati standar seleksi yang sama. Hukum tidak menghalangi figur publik dari jabatan ini. Tapi hukum juga tidak boleh diabaikan hanya karena yang ditunjuk adalah nama yang sudah dikenal.
(Legal Research)
Author: Bernadeta Almalia Charity Sekarwangi Londa
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Jurnal Ilmiah
Munandar, Haris. "Penguatan Regulasi Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN." Undang: Jurnal Hukum 5. No. 1 (2022).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 28 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 75, TLN No. 3851.
Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Badan Usaha Milik Negara, LN Tahun 2026 No. 25, TLN No. 7079.
Peraturan Pemerintah tentang BUMN, PP Nomor 45 Tahun 2005, LN Tahun 2005 No. 117, TLN No. 4556.
Peraturan Menteri BUMN tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, sebagaimana diubah oleh Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020.
Peraturan Menteri BUMN tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN, Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015.
Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.
Internet
"8 Artis/Figur Publik Jabat Komisaris dan Direktur BUMN." CNBC Indonesia. 9 Juli 2026. Tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260709132051-33-749450/8-artis-figur-publik-jabat-komisaris-dan-direktur-bumn. Diakses pada tanggal 30 Juli 2026.
"8 Daftar Komisaris BUMN yang Jadi Sorotan Publik." Kronologi.id. 29 Juni 2026. Tersedia pada https://kronologi.id/8-daftar-komisaris-bumn-yang-jadi-sorotan-publik-ini-nama-dan-posisi-jabatannya/. Diakses pada tanggal 30 Juli 2026.
"Emang Boleh Jadi Komisaris BUMN? Begini Standar Kompetensi Menurut Undang-Undang." KlikLegal. Juli 2026. Tersedia pada https://kliklegal.com/emang-boleh-jadi-komisaris-bumn-begini-standar-kompetensi-menurut-undang-undang/. Diakses pada tanggal 30 Juli 2026.
"Syarat-Syarat Jadi Komisaris BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan." Hukumonline.com. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-syarat-jadi-komisaris-bumn-dan-larangan-rangkap-jabatan-lt610bca59de81a/. Diakses pada tanggal 30 Juli 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Korupsi Digitalisasi SPBU : Tiga Tersangka Ditangk...
07 August 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Karhutla Kembali Mengancam Kalimantan: Analisis Pe...
21 August 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Bolehkah Amerika Menyerang Iran karena Isu Nuklir?...
13 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →