Sumber: Humas MK RI
Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026: Gugat Pertanggungjawaban Maskapai atas Keterlambatan Penerbangan
Jakarta, Kunci Hukum - Pada tanggal 6 Agustus 2026, Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 masih diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara ini, Para Pemohon menguji Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”).
Para Pemohon menekankan adanya pertanggungjawaban serta mekanisme pembuktian dan pemulihan yang melindungi penumpang. Dalam hal ini, pertanggungjawaban tidak sepenuhnya dibebankan kepada maskapai, namun tidak mereduksi perlindungan hak penumpang sebagai konsumen.
Pasal 146 UU Penerbangan menekankan prinsip praduga bertanggung jawab (presumption of liability), yakni pengangkut bertanggung jawab kecuali dapat dibuktikan keterlambatan disebabkan cuaca atau teknis operasional. Dalam penjelasannya, “teknis operasional” mencakup gangguan bandar udara, landasan, antrean pesawat, alokasi slot, dan pengisian bahan bakar.
Dengan demikian, pengaturan ini telah mengecualikan keterlambatan awak, katering, penanganan darat, penumpang lanjutan, dan ketidaksiapan pesawat. Oleh sebab itu, “kendala teknis pesawat” tidak secara otomatis menjadi alasan bebas tanggung jawab. Sebaliknya, ketidaksiapan armada justru termasuk risiko manajemen maskapai.
Mengenai alasan cuaca atau teknis operasional, Pasal 5 ayat (6) dan (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub No. 89 Tahun 2015”) mewajibkan penyertaan surat keterangan dari otoritas bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara apabila keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional dan surat keterangan dari BMKG apabila keterlambatan disebabkan faktor cuaca.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) huruf a Permenhub No. 89 Tahun 2015 mewajibkan penyampaian informasi yang benar dan jelas kepada penumpang. Akan tetapi, tidak ada kewajiban bagi maskapai untuk memberikan salinan bukti surat kepada penumpang. Akibatnya, maskapai menguasai informasi, sedangkan penumpang harus menggugat tanpa kemampuan menguji alasan yang disampaikan.
Pengaturan mengenai faktor keterlambatan turut menghadapi persoalan hierarki norma. Pasal 6 ayat (2) Permenhub No. 89 Tahun 2015 membebaskan maskapai untuk faktor keterlambatan dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), termasuk “faktor lain-lain”. Padahal, Pasal 146 UU Penerbangan hanya memberikan pengecualian untuk cuaca dan teknis operasional. Dalam hal ini, peraturan menteri dalam kedudukannya sebagai peraturan pelaksanaan justru memperluas alasan pembebasan yang semula tidak diatur dalam undang-undang.
Dalam hal kompensasi, Pasal 3 jo. Pasal 9 ayat (1) Permenhub No. 89 Tahun 2015 menetapkan enam kategori keterlambatan dan kompensasi yang diterima. Pengkategorian didasarkan pada durasi keterlambatan. Misalnya, keterlambatan 30-60 menit termasuk dalam kategori 1 dan diberikan kompensasi berupa minuman ringan. Sehingga, kompensasi diterapkan dengan skema yang seragam tanpa mempertimbangkan jarak, harga tiket, kehilangan penerbangan lanjutan atau kerugian nyata.
Dalam hal Pasal 172 ayat (1)–(3) UU Penerbangan telah memerintahkan evaluasi sedikitnya setahun sekali berdasarkan standar hidup, kelangsungan usaha maskapai, inflasi, pendapatan per kapita, dan usia harapan hidup, maka sepatutnya skema kompensasi yang seragam telah bertransformasi menjadi mekanisme yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan faktor-faktor lainnya.
Ketiadaan perubahan sejak tahun 2015, bahkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Permenhub No. 89 Tahun 2015 masih memberikan kompensasi hanya sebesar Rp300.000 atas keterlambatan lebih dari 4 jam, menunjukkan bahwa evaluasi tidak pernah dilakukan secara nyata. Padahal, telah terjadi inflasi dan kenaikan harga tiket yang signifikan sejak tahun 2015 hingga saat ini.
Terakhir, Pasal 176 UU Penerbangan tidak mencantumkan Pasal 146 UU Penerbangan dalam daftar kerugian yang dapat digugat. Secara umum, penumpang masih dapat mendalilkan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, maupun Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf b, dan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlinkos”). Namun, penghilangan Pasal 146 dalam undang-undang sektoral tetap menciptakan ketidakpastian dan biaya litigasi.
Dengan demikian, Pemohon bermaksud mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk tidak membatalkan Pasal 146 UU penerbangan, melainkan menegaskan keterbukaan pembuktian alasan keterlambatan serta memohon agar Pasal 176 UU Penerbangan turut mencakup gugatan akibat keterlambatan. Di samping itu, Pemohon menyarankan agar besaran kompensasi sebaiknya diperbaiki pemerintah melalui evaluasi transparan secara berkala, bukan dibakukan oleh Mahkamah.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Kartika, M. (2026, June 10). Sering alami keterlambatan pesawat, advokat dan mahasiswa uji UU penerbangan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Prabowo Sebut PDIP-Gerindra ‘Kakak Beradik’, Tapi...
21 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Mengapa Hakim Bisa Membatalkan Perjanjian yang Sud...
17 August 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Tarif Impor Trump Resmi Berlaku Hari Ini, LPS Yaki...
07 August 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →