Korupsi di Indonesia seringkali diukur dari angka. Seberapa banyak kasus yang berhasil diungkap, berapa besar kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan, berapa banyak pejabat yang berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Angka-angka ini kemudian menjadi semacam tolak ukur keberhasilan lembaga penegak hukum di mata publik. Namun, ada benarkah setiap angka kerugian negara yang disebutkan itu murni hasil pembuktian hukum yang objektif, atau sebagian di antaranya justru lahir dari tekanan untuk mengejar target kinerja kelembagaan?


Pertanyaan ini bukan tuduhan kosong. Ia muncul dari pola berulang yang terlihat dalam beberapa kasus besar belakangan ini, dimana penetapan status tersangka dan angka kerugian negara yang fantastis kerap diumumkan lebih dulu, sementara proses pembuktian yang seharusnya menjadi dasar penetapan itu justru berjalan belakangan, bahkan beberapa kasus berujung pada koreksi, pembebasan, atau penghentian proses hukum sama sekali.


Kekuasaan Besar yang Minim Pengawasan

Untuk memahami akar persoalan ini, kita perlu melihat posisi Kejaksaan Agung dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan yang tidak hanya pada fungsi penuntutan, tetapi juga fungsi penyidikan dalam perkara-perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Kewenangan seluas ini pada dasarnya wajar diberikan mengingat korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime yang memang membutuhkan penanganan khusus dan efektif.


Masalahnya muncul ketika kekuasaan yang besar ini tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai dan sistem akuntabilitas yang transparan. Dalam praktik ketatanegaraan mana pun, kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi tanpa kontrol yang seimbang cenderung membuka peluang penyimpangan. Bukan karena setiap individu di dalamnya berniat jahat, melainkan karena sistem itu sendiri tidak menyediakan mekanisme koreksi yang cukup kuat ketika kewenangan digunakan melampaui batas yang seharusnya.


Dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, penyalahgunaan wewenang dikenal dengan istilah detournement de pouvoir atau abuse de droit, sebuah tindakan melampaui batas kewenangan yang terjadi ketika suatu kewenangan digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif Hukum Pidana, hal ini juga secara eksplisit diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi ketika seseorang memanfaatkan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.


Ketika Wewenang yang Sah Dipakai untuk Tujuan yang Menyimpang

Ada satu kerangka teori yang cukup relevan untuk membedah persoalan ini lebih dalam, yaitu teori detournement de pouvoir yang dikembangkan oleh Maurice Hauriou dalam tradisi hukum administrasi Prancis. Teori ini menarik karena tidak menitikberatkan pada pelanggaran hukum yang tampak jelas dan terang-terangan, melainkan pada situasi yang jauh lebih halus, yaitu penggunaan kewenangan yang secara formal sah, tetapi diarahkan untuk tujuan yang menyimpang dari maksud awal pemberian kewenangan tersebut.


Ada dua bentuk penyimpangan yang relevan dalam kerangka ini. Pertama, misuse of purpose, ketika suatu kewenangan digunakan menyimpang dari tujuan normatifnya, misalnya ketika fungsi audit kerugian negara yang seharusnya independen justru dijalankan oleh lembaga yang punya kepentingan langsung dalam proses penegakan hukum. Kedua, misuse of procedure, ketika prosedur yang digunakan tidak konsisten atau tidak sesuai dengan standar yang semestinya, sehingga menghasilkan angka kerugian negara yang berbeda-beda untuk kasus yang sebenarnya serupa karakteristiknya. Kedua bentuk penyimpangan ini pada gilirannya membuka ruang bagi penggunaan kewenangan secara selektif, yang bisa memengaruhi arah penegakan hukum itu sendiri.


Tiga Kasus yang Menjadi Cermin Persoalan

Untuk melihat bagaimana kerangka teoritis ini bekerja dalam praktik, ada baiknya kita menengok tiga kasus yang belakangan menyita perhatian publik.


Kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp578 miliar. Namun dalam perkembangannya, Tom Lembong justru memperoleh abolisi dari Presiden, sebuah keputusan yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar yuridis dan politik hukum yang melatarbelakangi keseluruhan proses penegakan hukum terhadap dirinya.


Program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada tahun 2025 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Kasus ini menarik perhatian luas karena menyentuh program kebijakan nasional yang sifatnya diskresioner, sehingga memunculkan perdebatan serius mengenai batas antara kebijakan publik yang sah dengan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks ini, mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa suatu kebijakan pada dasarnya tidak dapat dipidana, apalagi jika di dalamnya tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dan kerugian yang bersifat materiil secara nyata.


Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan tuduhan kerugian negara sekitar Rp202 juta berdasarkan selisih nilai kontrak dan estimasi auditor. Berbeda dari dua kasus sebelumnya, perkara ini justru berakhir dengan putusan bebas, karena majelis hakim menilai perhitungan kerugian negaranya bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar objektif yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.


Benang Merah dari Tiga Kasus yang Berbeda Arah

Menariknya, meski ketiga kasus ini berujung pada hasil yang berbeda, ada satu pertanyaan mendasar yang muncul, siapakah sebenarnya yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, dan dengan metode seperti apakah angka kerugian tersebut dihitung?. Pertanyaan ini bukan soal teknis semata, tapi menyentuh persoalan konstitusional yang jauh lebih mendasar tentang pembagian kewenangan antar lembaga negara. Sebab jika kewenangan menghitung kerugian negara bisa diambil alih oleh lembaga mana pun yang tengah menangani suatu perkara, maka standar objektivitas dan independensi dalam penegakan hukum pidana korupsi menjadi sangat rentan dipengaruhi kepentingan proses penuntutan itu sendiri, bukan semata kebenaran materiil di lapangan.


Titik Balik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Persoalan ini akhirnya mendapat respons dari Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang merupakan putusan pengujian materiil terhadap norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait pengaturan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan satu hal yang cukup fundamental, yaitu kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan konstitusional yang secara eksklusif dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Penegasan ini penting karena sebelumnya terdapat kecenderungan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan oleh berbagai pihak di luar BPK, mulai dari auditor internal kementerian/lembaga hingga aparat penegak hukum itu sendiri. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena metode perhitungan dan standar audit yang dipakai antar lembaga bisa berbeda-beda, sehingga menghasilkan angka kerugian negara yang tidak konsisten untuk kasus-kasus dengan karakteristik yang sebenarnya serupa. Dalam kerangka teori detournement de pouvoir, praktik semacam ini bisa dibaca sebagai bentuk penyimpangan tujuan kewenangan karena fungsi audit yang seharusnya independen dan objektif justru dijalankan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


Dengan menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara, Mahkamah Konstitusi sebenarnya sedang melakukan dua hal sekaligus, yaitu memperkuat kepastian hukum dengan mempersempit ruang multitafsir yang selama ini rawan disalahgunakan, sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara agar masing-masing bekerja sesuai fungsi dan mandat konstitusionalnya masing-masing.


Putusan Ini Belum Menuntaskan Semuanya

Pada dasarnya, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 hanya menjawab satu pertanyaan, yaitu “siapakah yang berwenang menghitung kerugian negara”. Putusan ini belum menyentuh pertanyaan yang tidak kalah penting, yaitu “bagaimanakah standar dan indikator pembuktian kerugian negara itu seharusnya dijalankan secara prosedural”. Selama kinerja aparat penegak hukum hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap dan besaran angka kerugian yang bisa disebutkan ke publik, bukan dari kualitas dan ketepatan proses pembuktiannya, maka celah penyalahgunaan wewenang tetap terbuka, sekalipun kewenangan menghitung kerugian negara sudah dipersempit hanya pada satu lembaga.


Selain itu, putusan ini juga masih menyisakan pertanyaan mengenai metode audit seperti apakah yang dianggap sah, alat bukti apa sajakah yang harus dipenuhi agar suatu angka kerugian negara bisa disebut actual loss sesuai standar delik materiil pasca Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, serta bagaimana memastikan hasil audit BPK ini tidak lagi bisa “ditafsirkan ulang” secara sepihak oleh aparat penegak hukum saat proses penyidikan berlangsung.Tanpa indikator pembuktian yang jelas dan terstandarisasi ini, penegasan kewenangan tunggal kepada BPK berisiko hanya memindahkan celah penyalahgunaan wewenang dari soal “siapa yang menghitung” menjadi soal “bagaimana hasil hitungan” itu digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan selanjutnya.


Menjaga Batas Antara Kebijakan Publik dan Tindak Pidana

Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat, namun dalam pelaksanaannya selalu mengandung risiko administratif dan risiko semacam ini seharusnya tidak serta-merta ditafsirkan sebagai kerugian negara dalam pengertian pidana. Ketika batas ini menjadi kabur, pejabat publik berpotensi menjadi terlalu berhati-hati, bahkan enggan mengambil keputusan strategis, karena bayang-bayang kriminalisasi atas kebijakan yang sebenarnya berada dalam koridor kewenangan administratifnya yang sah. Di sinilah pentingnya memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi benar-benar didasarkan pada prinsip legalitas dan kepastian hukum, bukan sekadar pada tekanan untuk menunjukkan capaian kinerja kelembagaan.


Penutup: Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidaknya Korupsi

Pada akhirnya, persoalan yang diangkat di sini bukan sekadar pertanyaan sederhana tentang apakah korupsi di Indonesia benar-benar marak atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan lebih layak untuk terus digaungkan, yaitu siapa yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara, dan melalui mekanisme seperti apa keputusan sepenting itu diambil?


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memang menjadi langkah maju yang signifikan dalam menjawab sebagian dari pertanyaan itu. Namun, langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan penguatan mekanisme check and balance yang lebih menyeluruh antar lembaga tinggi negara, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum. Sebab pada akhirnya, keadilan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa diukur hanya dari seberapa banyak kasus yang berhasil diungkap atau seberapa besar angka kerugian yang bisa disebutkan ke publik, melainkan dari sejauh mana proses penegakannya benar-benar berpijak pada kebenaran materiil dan prosedur hukum yang adil bagi semua pihak.


(Legal Research)

Author: Katerin Carolin Ramadani

Editor: Ridhwan Wibowo


Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7.

Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 140, TLN No. 3874, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN Tahun 2001 No. 134, TLN No. 4150.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Baihaki, Muhammad Reza. (2023). “Assessment of Elements of Abuse of Authority (Detournement De Pouvoir) Based on the Decision of the Constitutional Court”. Jurnal Konstitusi. Vol. 20, Nomor 1.

Putra, Z., Wiridin, D., & Hariyadi, S. (2023). “Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001”. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol.  4, Nomor 2.

Setiamandani, E.D. & Dewi, D.A.P.S. (2026). “Abuse of Power Lembaga Negara Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Korupsi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026”. JADMENT: Journal of Administration & Development. Vol. 3, Nomor 1.