Sumber: Kompas.com
Mengunggah Meme "Timpa Teks" Berisi Kritik, Khariq Anhar Berujung Dipenjara 6 Bulan
Jakarta, Kunci Hukum - Bagaimana jika sebuah meme yang dibuat sebagai bentuk kritik justru berujung pada ancaman pidana penjara? Hal inilah yang kini dihadapi oleh Khariq Anhar (25), mahasiswa Universitas Riau, yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara manipulasi informasi elektronik dalam bentuk meme “timpa teks” yang dibuatnya pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Khariq dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 6 bulan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Jaksa juga meminta sejumlah perangkat elektronik serta akun media sosial milik Khariq untuk dimusnahkan.
Dalam persidangan, Khariq turut menyampaikan pembelaannya dengan menyinggung statusnya sebagai mahasiswa yang baru lulus dan akan menjalani wisuda pada 19 Agustus 2026. “Yang Mulia, izin bicara sebentar, bahwa saya tanggal 19 Agustus akan diwisuda dari kampus saya. Harapan saya, saya itu dapat kerja, bukan dapat penjara,” ujar Khariq kepada majelis hakim.
Khariq pun menyatakan akan menyampaikan nota pledoi dalam persidangan yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2026, sehari setelah dirinya menjalani wisuda. Sejumlah pihak yang bertindak sebagai amicus curiae juga telah menyerahkan dokumen pendukung untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan yang adil bagi Khariq.
Lalu, sebenarnya apa itu meme “timpa teks”?
Sederhananya, meme “timpa teks” merupakan bentuk lelucon atau satir di media sosial yang dilakukan dengan menimpa satu atau beberapa kata dalam suatu informasi berbentuk gambar dengan kata-kata baru. Kata-kata tersebut umumnya memiliki muatan satir dan digunakan sebagai bentuk kritik atau sindiran politik.
Lantas, mengapa sebuah meme “timpa teks” dapat berpotensi melanggar UU ITE?
Jaksa menilai tindakan Khariq memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam **Pasal 32 Ayat (1) UU ITE**, yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”
Jika melihat meme “timpa teks” yang dibuat oleh Khariq, jaksa menganggap Khariq telah dengan sengaja mengubah dan menambahkan informasi pada tangkapan layar pemberitaan media redaksi kota terkait pernyataan Said Iqbal.
Atas tindakan tersebut, jaksa menilai unsur “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Berbeda dengan pandangan jaksa, tim amicus curiae menilai tindakan Khariq bukanlah tindak pidana. Upaya hukum terhadapnya bahkan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi.
Menurut pandangan tersebut, penggunaan meme sebagai medium kritik atau satir perlu dilihat dalam konteks kebebasan berekspresi yang merupakan bagian dari hak warga negara. Terlebih lagi, Khariq saat ini berada pada tahap akhir pendidikannya dan hendak menjalani wisuda.
Status tersebut turut menjadi perhatian karena pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya berpotensi menghambat Khariq dalam memperoleh dan melanjutkan haknya untuk mendapatkan pendidikan serta memulai kehidupan profesionalnya.
Lebih lanjut, Khariq sebenarnya telah mendapatkan putusan sela dari majelis hakim pada 23 Januari lalu. Namun, jaksa kembali menuntut Khariq dalam perkara yang sama.
Kasus Khariq Anhar kemudian menjadi sorotan publik. Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan sebuah meme, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana seseorang dapat menggunakan meme sebagai medium kritik tanpa menghadapi hukum pidana?
Jika sebuah “timpa teks” yang mengandung kritik atau satir dapat berujung pada pemidanaan, pertanyaan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan yang dapat dipidana menjadi semakin relevan.
Lalu, apakah hak kebebasan berekspresi masih sepenuhnya berada di tangan rakyat ketika kritik di ruang digital dapat berujung pada ancaman pidana?
Jawabannya akan ditentukan melalui putusan final majelis hakim setelah agenda sidang pledoi pada 20 Agustus 2026.
Penulis : Rebecca Judea Tambunan
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Eksplorasi Pelanggaran Prinsip Keadilan Ekologis d...
29 September 2025
Waktu Baca: 37 menit
Baca Selengkapnya →
Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Menggun...
13 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →Kenali 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia! Indon...
12 June 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →