Sumber: desapandakgede.id
Aturan Baru PPPK: Guru Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu
Aturan Baru PPPK: Guru Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu
Jakarta, Kunci Hukum - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mempertegas langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer dan guru non-ASN di sektor pendidikan. Seluruh guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditargetkan untuk dialihkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap hingga tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai wujud reformasi tata kelola Aparatur Sipil Negara sekaligus upaya memperjelas jaminan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kebijakan pengalihan status kepegawaian ini memiliki landasan hukum yang kokoh di tingkat perundang-undangan nasional. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengamanatkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh. Selain itu, regulasi ini juga melarang keras setiap instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan pegawai non-ASN baru.
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ASN, kategori resmi pegawai instansi pemerintah kini hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Kehadiran skema paruh waktu pada masa transisi ini pada dasarnya difungsikan sebagai wadah jembatan penatausahaan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal bagi ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdi.
Di samping regulasi ASN, penataan ini merupakan instrumen pemenuhan amanat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang tersebut menjamin hak setiap guru untuk memperoleh penghasilan yang adil, layak, serta jaminan kesejahteraan sosial. Pengalihan status menuju penuh waktu menjadi jaminan penting agar batas penghasilan minimum para tenaga pendidik dapat terpenuhi.
Mekanisme teknis pengangkatan ini dipandukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Aturan tersebut memuat tata cara seleksi serta skema penampungan sementara bagi peserta honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu. Melalui aturan ini, pemerintah daerah dapat secara bertahap mengusulkan perubahan status pegawai seiring dibukanya alokasi formasi baru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa validasi data menjadi kunci utama dalam proses pengalihan ini. Pihaknya bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyinkronkan data guru pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemetaan ini diperlukan agar distribusi guru penuh waktu tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan ruang kelas di lapangan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah terus membuka ruang evaluasi bagi guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kualifikasi unggul. Bagi guru yang memenuhi syarat (eligible), pemerintah juga menyediakan kesempatan untuk mengikuti jalur seleksi resmi PNS.
Dari sisi ketersediaan anggaran, penataan ini diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mengatur porsi dan ambang batas alokasi belanja pegawai agar tidak mengganggu stabilitas APBD di tiap daerah. Pemerintah daerah diimbau untuk menghitung cermat proyeksi anggaran belanja pegawainya hingga periode pemenuhan tahun 2027.
Kementerian Keuangan saat ini juga tengah mengkaji skema penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark khusus gaji PPPK. Langkah ini disiapkan guna memberikan dukungan kepastian dana bagi daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal. Dengan adanya penjaminan anggaran pusat, proses pengalihan status guru PPPK diharapkan dapat berjalan lancar tanpa memicu kendala keuangan daerah.
Penulis: Liora Ivanna Ananda Utomo
Editor: Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-8624513/dpr-dan-pemerintah-sepakat-pppk-guru-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-2027#:~:text=DPR%20dan%20pemerintah%20telah%20memfinalisasi%20status%20guru%20Pegawai,diberikan%20kesempatan%20menjadi%20PPPK%20penuh%20waktu%20mulai%202027.
https://tirto.id/pemerintah-bakal-angkat-guru-pppk-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-hBq4
https://news.detik.com/berita/d-8624513/dpr-dan-pemerintah-sepakat-pppk-guru-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-2027
https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110399557/mulai-2027-pppk-paruh-waktu-berpeluang-diangkat-jadi-penuh-waktu
Baca Artikel Menarik Lainnya!
WNI Scammer di Kamboja Meningkat: Ribuan Datangi K...
28 January 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Bisakah Presiden Diberhentikan di Tengah Masa Jaba...
03 August 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Resuffle Kabinet: Erick Thohir dan Mission Impossi...
19 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →