KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Pemeriksa BPK dalam Kasus Korupsi DJKA  


Jakarta, Kunci Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ahmad Fahd Budi Suryanto (AF), pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari penyedia jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Jawa Timur.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan yang diterima Ahmad Fahd dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa BPK. “Dalam pemeriksaan terhadap Saudara AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.


Ahmad Fahd diketahui pernah menjadi pegawai KPK sebelum bertugas di BPK. Namun, dalam penyidikan perkara ini, ia diperiksa dalam kedudukannya sebagai pemeriksa BPK. KPK belum mengungkap secara rinci besaran uang maupun bentuk dugaan penerimaan yang sedang ditelusuri penyidik.


Selain Ahmad Fahd, KPK turut memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Denny Michels Adlan. Pemeriksaan terhadap Denny dilakukan untuk mendalami paket pekerjaan DJKA di wilayah Jawa Timur.


Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta berinisial HS, HEL, YP, dan ANG. Keempat saksi tersebut diperiksa untuk menelusuri dugaan pemberian uang kepada seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Jawa Timur berinisial RZM. Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dugaan pemberian uang kepada RZM yang berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan DJKA.


Perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api DJKA ini telah diusut KPK sejak 2023. Pengungkapan perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 yang menjerat sejumlah pihak terkait proyek perkeretaapian. Dalam perkembangannya, penyidikan diperluas hingga menyeret sejumlah pejabat pemerintah, pihak swasta, serta badan usaha.


Hingga 2026, KPK telah menetapkan lebih dari 20 orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan DJKA, pejabat pembuat komitmen, pihak swasta, serta mantan anggota Komisi V DPR RI Sudewo. KPK juga telah menetapkan PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen sebagai tersangka korporasi.


Sebagian besar perkara tersebut telah berproses hingga tahap persidangan dan sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman. Sementara itu, KPK masih menelusuri aliran uang dalam perkara ini. KPK sebelumnya juga menerima pengembalian uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, yang disebut pernah menjadi staf ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi. Namun, hingga kini belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.



Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo


Referensi: 
https://news.detik.com/berita/d-8617935/kpk-telusuri-dugaan-pegawai-bpk-terima-uang-di-kasus-proyek-rel-ka-jatim
https://www.suara.com/news/2026/08/14/113648/kpk-bongkar-dugaan-aliran-uang-di-balik-kasus-korupsi-djka-pemeriksa-bpk-ikut-diperiksa?page=1
https://www.tempo.co/hukum/kpk-periksa-pegawai-bpk-di-kasus-korupsi-djka-2282410