Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam pengaturan delik pencemaran nama baik di Indonesia. Pasal 433 KUHP Nasional menggantikan rezim hukum lama yang tersebar antara KUHP kolonial dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kajian ini menganalisis ketegangan normatif antara perlindungan kehormatan individu dengan jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dengan menggunakan metode yuridis normatif, tulisan ini menyimpulkan bahwa meskipun KUHP Nasional membawa penyempurnaan, terdapat risiko norma tersebut tetap berpotensi membatasi kebebasan sipil apabila tidak disertai tafsir yang konsisten dari aparat penegak hukum.


PENDAHULUAN

Pembaruan hukum pidana di Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara efektif pada 2 Januari 2026. Setelah lebih dari satu abad bergantung pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (WvS) peninggalan kolonial Belanda, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta fenomena sosial dan budaya bangsa.


Salah satu isu krusial dalam transisi ini adalah pengaturan delik pencemaran nama baik. Dalam KUHP yang lama, ketentuan mengenai delik ini tersebar secara dualistik, yakni di satu sisi dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dan di sisi lain dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Dualisme tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berujung pada penggunaan “pasal karet” yang kerap menjerat ekspresi kritis warga negara. 


Dengan berlakunya KUHP Nasional, materi muatan pidana dari UU ITE termasuk pasal pencemaran nama baik secara resmi dicabut dan dikodifikasi dalam hukum pidana nasional. Perubahan ini disambut sebagai langkah maju, namun apakah kodifikasi tersebut sungguh-sungguh menjamin kebebasan sipil, atau sekadar memindahkan norma restriktif ke dalam hukum yang baru?


KONSTRUKSI NORMATIF DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KUHP NASIONAL

KUHP Nasional mengatur delik pencemaran nama baik secara komprehensif dalam Pasal 433. Norma ini mengatur bahwa pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, atau gambar yang disebarkan kepada umum dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Perumusan ini berbeda dari KUHP lama yang lebih sempit karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup perbuatan “dengan cara lisan”.


Salah satu perkembangan paling signifikan dalam KUHP Nasional adalah pembatasan subjek yang dapat menjadi korban delik ini. Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional secara tegas membatasi korban hanya pada individu (orang perorangan), sehingga lembaga pemerintah dan badan hukum publik tidak dapat menjadi subjek yang dilindungi. Pembatasan ini merupakan respons langsung terhadap yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa lembaga negara sebagai entitas abstrak tidak memiliki konsep “nama baik” yang setara dengan manusia, sehingga kritik terhadapnya tidak dapat dikriminalisasi.


Ketentuan lama Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE memiliki kelemahan structural, yakni berpotensi multitafsir yang dapat mengancam kebebasan berekspresi. Frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan” konten elektronik yang dianggap memiliki “muatan penghinaan” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga rentan disalahgunakan. KUHP Nasional berupaya mengatasi kelemahan tersebut dengan merumuskan norma yang lebih terperinci. Namun demikian, efektivitas perbaikan normatif ini sangat bergantung pada konsistensi tafsir oleh aparat penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim yang kini harus menyesuaikan diri dengan konsep baru sejak 2 Januari 2026. Kebebasan berekspresi di Indonesia mendapat landasan konstitusional yang kuat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kebebasan berekspresi merupakan mekanisme pengawasan publik yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang sehat. Kritik terhadap kebijakan publik dan perilaku pejabat negara merupakan salah satu manifestasi paling fundamental dari kebebasan tersebut. 


Secara internasional, kebebasan berekspresi diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan, serta hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media. Akan tetapi, ICCPR juga menegaskan bahwa pembatasan atas kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas, yaitu sepanjang diperlukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, ketertiban umum, atau moralitas public. Ujian “ketat dan terbatas” (strict necessity) ini menjadi parameter penting dalam menilai konstitusionalitas norma delik pencemaran nama baik.


Dalam perspektif hukum HAM, suatu norma pembatasan kebebasan berekspresi dianggap sah apabila memenuhi tiga syarat kumulatif: (1) diatur dalam undang-undang (prescribed by law); (2) memiliki tujuan yang sah (legitimate aim); dan (3) diperlukan dalam masyarakat demokratis (necessary in a democratic society).Pasal 433 KUHP Nasional jelas memenuhi syarat pertama karena termuat dalam undang-undang. Tujuannya pun sah, yakni melindungi kehormatan dan nama baik individu. Namun, syarat ketiga masih menjadi perdebatan, selama pasal tersebut dapat diterapkan terhadap ekspresi kritis yang didasarkan pada fakta dan kepentingan publik, risiko chilling effect terhadap kebebasan sipil tetap nyata.


PERKEMBANGAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI

Pengujian konstitusionalitas ketentuan pencemaran nama baik di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut bahkan setelah berlakunya KUHP Nasional. Pada Februari 2026, Mahkamah Konstitusi memeriksa Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh beberapa pemohon terkait konstitusionalitas sejumlah pasal dalam KUHP Nasional dan UU ITE. Para pemohon berdalil bahwa norma-norma tersebut berpotensi menghambat kebebasan menyatakan pendapat dan membungkam kritik terhadap pejabat negara. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai batas antara kritik yang dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dengan tindakan pencemaran nama baik yang dapat dikenai sanksi pidana masih terus berlangsung. Mahkamah Konstitusi, dalam pertimbangannya sebelumnya, telah menyatakan bahwa Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional yang mulai berlaku tahun 2026 telah menentukan secara tegas pihak yang tidak bisa menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah.


Berlakunya KUHP Nasional merupakan momentum transformasi dari sistem hukum warisan kolonial menuju sistem hukum nasional yang dibangun berdasarkan kebutuhan Indonesia modern. Namun demikian, transformasi ini menghadapi tantangan serius dalam implementasinya. Pertama, terdapat ribuan regulasi sektoral dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan belum sepenuhnya diselaraskan dengan KUHP Nasional, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir sebagai jembatan harmonisasi. Kedua, aparat penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim—perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang menekankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku tindak pidana. Ketiga, permasalahan yang paling mendasar adalah bahwa pemberlakuan norma baru tidak serta-merta mengubah budaya penegakan hukum. Selama aparat penegak hukum tidak secara konsisten menginternalisasi nilai-nilai perlindungan HAM yang menjadi roh KUHP Nasional, risiko penyalahgunaan delik pencemaran nama baik sebagai instrumen pembungkaman ekspresi kritis akan tetap ada.


(Legal Research)

Author: Fhadilla Zikra Muharahmah

Editor: Ridhwan Wibowo


PENUTUP

KUHP Nasional membawa sejumlah kemajuan normatif yang signifikan dalam pengaturan delik pencemaran nama baik, terutama melalui pembatasan subjek yang dapat menjadi korban sehingga menutup kemungkinan kriminalisasi kritik terhadap lembaga negara. Integrasi ketentuan yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang ke dalam satu kodifikasi juga merupakan langkah positif menuju kepastian hukum.


Namun, kemajuan normatif tersebut baru akan bermakna apabila diiringi oleh tiga hal: (1) tafsir yang konsisten dan berorientasi HAM dari aparat penegak hukum dalam menerapkan Pasal 433 KUHP Nasional; (2) kesediaan hakim untuk membangun yurisprudensi yang membedakan secara tegas antara ekspresi kritis yang didasarkan pada fakta dengan serangan terhadap kehormatan yang dilakukan dengan niat jahat; dan (3) pengawasan aktif dari masyarakat sipil dan komunitas hukum terhadap setiap upaya penggunaan delik ini sebagai alat represi.


Perkembangan permohonan pengujian konstitusional yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa perdebatan ini masih jauh dari selesai. Komunitas hukum memiliki tanggung jawab untuk terus mendorong tafsir norma yang seimbang—melindungi kehormatan individu sekaligus menjamin ruang yang cukup bagi kebebasan berekspresi sebagai fondasi demokrasi.