Sumber: ofcom.org.uk
Wajahmu Bisa Dipalsukan, Tapi Hukum Belum Bisa Membuktikannya
Bayangkan kamu membuka media sosial dan menemukan video dirimu berbicara tentang sesuatu yang tidak pernah kamu ucapkan, melakukan sesuatu yang tidak pernah kamu lakukan.
Pada Februari 2026, konten asusila buatan dari kecerdasan buatan yang menggunakan wajah orang tanpa izin ditemukan beredar melalui platform X. Warga dilaporkan tertipu oleh video yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto menawarkan bantuan pemerintah padahal video itu sepenuhnya hasil rekayasa mesin. Seorang guru, seorang bidan, dan seorang penegak hukum menjadi korban konten asusila berbasis deepfake yang disebarkan tanpa sepengetahuan mereka. Pada pertengahan 2026, kasus-kasus seperti ini sudah terlalu sering terjadi.
Yang mengkhawatirkan bukan hanya kasusnya, tetapi kenyataan bahwa ketika korban melapor ke jalur hukum, sistem yang ada belum sepenuhnya siap dalam menjawabnya.
Teknologi yang Bergerak Lebih Cepat dari Hukum
Deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan yang mampu menggandakan wajah, suara, bahkan ekspresi seseorang ke dalam video atau rekaman audio yang tampak asli. Perkembangan teknologi ini membuat konten manipulatif semakin sulit dibedakan secara kasatmata dari rekaman autentik, walaupun secara teknis masih dapat dideteksi dengan teknik deteksi berbasis AI. Namun, permasalahaan kasatmata tidak dapat diandalkan sebagai tolok ukur, pembuktian dalam persidangan akan membutuhkan mekanisme yang berstandar yang masih belum tersedia. Itulah yang membuatnya berbahaya dan menjadi alat kejahatan yang sering digunakan secara bebas.
Di Indonesia, penyalahgunaannya mengambil tiga bentuk yang sudah berulang kali terjadi. Ada penipuan finansial, di mana video palsu tokoh terkenal digunakan untuk meyakinkan korban mentransfer uang. Ada pembuatan konten asusila tanpa persetujuan, di mana wajah seseorang diambil dan dimasukkan ke dalam material yang merendahkan martabatnya. Dan ada manipulasi informasi, di mana pernyataan yang tidak pernah diucapkan seseorang disebarluaskan seolah nyata. Masing-masing bentuk ini dapat menyentuh ranah hukum yang berbeda.
Tiga Undang-Undang dengan Satu Kekosongan
Tidak ada satupun undang-undang di Indonesia yang menyebut kata "deepfake" secara eksplisit. Namun, bukan berarti tidak ada hukum yang bisa dipakai. Ada tiga undang-undang yang saat ini menjadi tumpuan masing-masing dengan cakupannya sendiri.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur manipulasi dan penyebaran informasi elektronik yang merugikan orang lain. Pasal-pasal di dalamnya soal konten kesusilaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan manipulasi konten digital bisa dikenakan pada pelaku deepfake meskipun undang-undang ini lahir jauh sebelum teknologi AI sekuat ini ada.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur mengenai data biometrik jenis data pribadi yang mendapat perlindungan tertinggi dalam undang-undang ini.
Pasal 66 UU Nomor 27 Tahun 2022 berbunyi, “Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Pasal 68 UU Nomor 27 Tahun 2022 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”
Berdasarkan pasal tersebut menjelaskan ancaman pidana bagi siapapun yang memalsukan data biometrik berdasarkan pengertian pasal tersebut Secara substansial, pasal ini bisa dikaitkan dengan deepfake meski frasa "deepfake" tidak pernah disebut satu kali pun di dalamnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 melengkapi kerangka tersebut.
Dalam pasal 172 KUHP berbunyi “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di Muka Umum, yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”
Pasal tersebut mendefinisikan pornografi secara luas untuk mencakup konten asusila berbasis deepfake. Ketentuan tentang penipuan dan penyebaran informasi bohong juga tersedia untuk kasus manipulasi identitas dan penipuan yang dilaksanakan secara finansial.
Paradoks yang Tak Terlihat
Dengan adanya tiga undang-undang tersebut, masih terdapat ancaman pidana yang nyata. Namun, bagaimana pembuktiannya di pengadilan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana mewajibkan autentisitas setiap alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (3). Pasal 235 ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi alat bukti tersebut, sementara pasal 235 ayat (5) menegaskan bahwa alat bukti yang oleh hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Berdasarkan pasal tersebut menghasilkan suatu permasalahan, yaitu undang-undang yang sama tidak menetapkan bagaimana caranya hakim menilai autentisitas konten yang dibuat atau dimanipulasi oleh kecerdasan buatan.
Jaksa yang membawa kasus deepfake ke pengadilan hari saat ini belum memiliki pedoman yang ada. Hakim tidak punya pedoman khusus untuk menilai konten AI sebagai alat bukti. Dan terdakwa bisa saja menantang keaslian bukti yang diajukan karena secara teknis, tidak ada cara resmi yang ditetapkan undang-undang untuk menjawab tantangan itu. Sebuah kasus bisa gagal bukan karena pelakunya tidak bersalah, melainkan karena prosedur pembuktiannya belum tersedia.
Masalah lainnya menyangkut siapa yang harus bertanggung jawab. Ketika konten deepfake dibuat menggunakan platform AI milik perusahaan asing seperti dalam kasus Grok di platform X tidak ada norma hukum Indonesia yang secara jelas mengatur apakah yang bertanggung jawab adalah pengembang sistemnya, penyedia platformnya, atau penggunanya. Kedua undang-undang yang ada, UU PDP dan UU ITE, sama-sama belum menjawab pertanyaan ini.
Catatan Hukum
Satu-satunya kebijakan yang secara khusus menyebut kecerdasan buatan adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kehadirannya menunjukkan bahwa pemerintah sudah menyadari persoalan ini tapi Surat Edaran bukan merupakan undang-undang. Ia tidak bisa menjadi dasar tuntutan pidana dan tidak mengikat secara hukum di persidangan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengisyaratkan bahwa Peraturan Presiden tentang tata kelola kecerdasan buatan sedang disiapkan sebagai prioritas regulasi di tahun 2026. Namun, satu peraturan saja tidak akan cukup. Yang dibutuhkan adalah, Standar forensik digital yang baku dalam hukum acara supaya jaksa dan hakim punya panduan yang jelas soal cara menguji keaslian konten AI di persidangan. Dengan kewajiban transparansi bagi platform AI yang beroperasi di Indonesia supaya ketika sistemnya disalahgunakan, jelas siapa yang menanggung akibatnya.
(Legal Research)
Author: Bernadeta Almalia Charity Sekarwangi Londa
Editor: M. Mustofah Bisri
Referensi
Buku
Edmon Makarim. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. 58, TLN No. 4843, sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, LN Tahun 2024 No. 2, TLN No. 6912.
Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 243, TLN No. 6820.
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 20 Tahun 2025, LN Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149 .
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Artifisial, SE Nomor 9 Tahun 2023.
Internet
"Kepastian Hukum di Era AI: Ujian dari Kasus Deepfake." Senarainews.com. 23 Juni 2026. Tersedia pada https://www.senarainews.com/kepastian-hukum-di-era-ai-ujian-dari-kasus-deepfake/. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
"Kasus Deepfake Asusila Grok AI, Komdigi Siap Putus Akses X." Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah. 7 Februari 2026. Tersedia pada https://hukumbisnis.unismuh.ac.id/kasus-deepfake-asusila-grok-ai-komdigi-siap-putus-akses-x-dosen-unismuh-soroti-pelanggaran-ham-digital/. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
"KUHP Nasional Berlaku, Penyebar Konten Deepfake Asusila Terancam 10 Tahun Bui." Hukumonline.com. 8 Januari 2026. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-nasional-berlaku--penyebar-konten-deepfake-asusila-terancam-10-tahun-bui-lt695f0592d58ae/. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
"Mencari Arah Pertanggungjawaban Hukum AI di Indonesia." Marinews Mahkamah Agung. 13 Februari 2026. Tersedia pada https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mencari-arah-pertanggungjawaban-hukum-ai-di-indonesia-0S7. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
"Apa Itu Hukum AI? Tantangan Regulasi Kecerdasan Buatan di Indonesia." IBLAM School of Law. 20 Juni 2026. Tersedia pada https://iblam.ac.id/2026/06/20/apa-itu-hukum-ai-tantangan-regulasi-kecerdasan-buatan-di-indonesia/. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
"Penipuan Deepfake dan Jerat Hukum Pidana di Indonesia." AHL Law Office. 25 Juni 2026. Tersedia pada https://ahl-lawoffice.com/artikel/hukum-pidana/penipuan-deepfake-dan-jerat-hukum-pidana-di-indonesia-panduan-lengkap-2026. Diakses pada tanggal 21 Juli 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Tiada Lagi Dwifungsi: Polisi Tidak Bisa Lagi Duduk...
14 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Makan Bergizi atau Beracun? Ratusan Siswa Keracuna...
31 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Publik Berhak Tahu Ijazah Jokowi? Simak Dasar Huku...
27 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →