Pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada tanggal 17 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Salah satu pembaruan substansial yang dibawa oleh undang-undang ini adalah pengaturan formal mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang secara komprehensif diatur dalam Bab IV, khususnya dimulai dari Pasal 79 hingga Pasal 88. Berbeda dengan KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang sama sekali tidak mengatur keadilan restoratif secara eksplisit sebagai mekanisme formal, KUHAP Baru memberikan landasan hukum yang kuat bagi pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan.


Pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP Baru merupakan respons terhadap kritik terhadap sistem peradilan pidana yang selama ini cenderung bersifat retributif, yakni semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku tanpa memperhatikan kebutuhan pemulihan korban dan harmoni sosial masyarakat. Pendekatan retributif yang dominan dalam sistem peradilan pidana konvensional dianggap gagal memenuhi rasa keadilan yang substansial karena hanya berfokus pada pembalasan atas perbuatan pidana tanpa memulihkan kerugian yang sesungguhnya diderita korban.


Secara normatif, definisi keadilan restoratif dalam hukum positif Indonesia kini secara resmi tertuang dalam Pasal 1 Angka 21 KUHAP Baru. Pasal tersebut mendefinisikan keadilan restoratif sebagai “pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.” Definisi ini menegaskan tiga unsur pokok keadilan restoratif, yaitu: (1) keterlibatan para pihak secara aktif; (2) jangkauan subjek yang luas mencakup korban, tersangka/terdakwa, keluarga, dan pihak terkait lainnya; serta (3) orientasi pada pemulihan keadaan semula sebagai tujuan akhir.


Secara teoritis, konsep keadilan restoratif pertama kali dipopulerkan oleh Howard Zehr yang mendefinisikannya sebagai suatu proses yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama membahas dampak dari suatu pelanggaran hukum dan menentukan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki akibat-akibat yang ditimbulkannya. Zehr menekankan bahwa kejahatan pada hakikatnya bukan sekadar pelanggaran terhadap negara, melainkan pertama-tama merupakan pelanggaran terhadap hubungan antarmanusia, sehingga penyelesaiannya harus diarahkan pada pemulihan hubungan tersebut.


Sementara itu, Tony F. Marshall mendefinisikan keadilan restoratif sebagai suatu proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu berkumpul bersama untuk menyelesaikan secara kolektif bagaimana menangani akibat dari tindak pidana tersebut dan implikasinya di masa yang akan datang. Dalam konteks Indonesia, konsep ini selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) berupa penyelesaian sengketa secara musyawarah mufakat yang telah lama dipraktikkan dalam masyarakat adat.


Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah restoratif berarti bersifat memulihkan atau mengembalikan kepada keadaan semula, sedangkan justice berarti keadilan, yaitu sikap atau tindakan yang tidak memihak dan sesuai dengan kebenaran. Dengan demikian, keadilan restoratif secara harfiah bermakna keadilan yang memulihkan, yakni suatu paradigma penyelesaian konflik pidana yang mengedepankan pemulihan bagi semua pihak yang terdampak, bukan pembalasan semata.


Pasal 79 ayat (1) KUHAP Baru menegaskan bahwa "Penyelesaian perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan kepentingan Korban, Pelaku Tindak Pidana, dan masyarakat." Rumusan ini mencerminkan tiga pilar utama keadilan restoratif, yaitu pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan rekonsiliasi sosial. Ketiga pilar ini berjalan secara sinergis sehingga penyelesaian perkara melalui mekanisme ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan semua pihak yang terdampak oleh tindak pidana.


KUHAP Baru juga merumuskan prinsip-prinsip pelaksanaan keadilan restoratif sebagai berikut: (1) penerapannya tidak semata-mata untuk menghentikan perkara; (2) dapat dilakukan pada setiap tahap proses peradilan; (3) wajib menghormati prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi serta mempertimbangkan faktor usia, sosial, ekonomi, dan pendidikan para pihak; (4) menjamin pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak yang terkait; (5) dilaksanakan atas dasar kesukarelaan tanpa tekanan atau paksaan; serta (6) dalam kasus yang melibatkan anak, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.


Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif menurut Pasal 79 ayat (5) KUHAP Baru bertujuan untuk memulihkan keadaan semula yang harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan ini menjadi jaminan kepastian hukum atas kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak.


A. Syarat Materiil

Pasal 80 ayat (1) KUHAP Baru menetapkan syarat materiil penerapan keadilan restoratif, yang membatasi penerapannya pada tindak pidana tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; (b) tindak pidana merupakan perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka atau terdakwa; dan/atau (c) bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. Batasan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun tersebut mencerminkan pertimbangan bahwa tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih ringan lebih memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan konsensual tanpa mengorbankan kepentingan umum.


B. Tindak Pidana yang Dikecualikan

Sekalipun KUHAP Baru membuka ruang bagi penerapan keadilan restoratif, terdapat sejumlah tindak pidana yang secara tegas dikecualikan dari mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Pasal 82 KUHAP Baru. Tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif meliputi: (1) tindak pidana terhadap keamanan negara; (2) tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya; (3) tindak pidana ketertiban umum dan kesusilaan; (4) tindak pidana terorisme; (5) tindak pidana korupsi; (6) tindak pidana kekerasan seksual; (7) tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang dilakukan karena kealpaannya; (8) tindak pidana terhadap nyawa orang; (9) tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; (10) tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan (11) tindak pidana narkotika, kecuali bagi yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.


Pengecualian terhadap jenis-jenis tindak pidana tertentu tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa tindak pidana berat yang menyangkut kepentingan umum, keamanan negara, dan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan konsensual bilateral antara korban dan pelaku semata. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa keadilan restoratif bukanlah instrumen untuk menghindari pertanggungjawaban pidana atas kejahatan serius, melainkan alternatif penyelesaian yang tepat untuk perkara-perkara yang secara proporsional memungkinkan pemulihan hubungan antarpihak.


Kehadiran pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP Baru membawa implikasi hukum yang signifikan dibandingkan dengan KUHAP Lama. Dalam KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981), keadilan restoratif tidak diatur secara eksplisit sebagai mekanisme formal, sehingga penerapannya sebelumnya lebih bersifat diskresioner berdasarkan kebijakan internal aparat penegak hukum, seperti melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 di tingkat penyidikan atau Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di tingkat penuntutan.


Kini dengan KUHAP Baru, mekanisme keadilan restoratif memiliki landasan hukum yang setingkat undang-undang, bersifat berjenjang mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan, dan dilengkapi dengan ketentuan yang lebih terperinci mengenai syarat, tata cara, subjek yang berwenang, serta akibat hukum dari kesepakatan yang dicapai. Perubahan ini merupakan transformasi paradigmatik yang mencerminkan komitmen Indonesia untuk membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan rekonsiliasi sosial.


Keberhasilan implementasi mekanisme ini bergantung pada komitmen dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang menjunjung tinggi kesukarelaan, kesetaraan, dan pemulihan bagi semua pihak. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar tujuan pembaruan hukum ini dapat diwujudkan secara optimal.


(Legal Research)

Author: Fhadilla Zikra Muharahmah

Editor: M. Mustofah Bisri


Referensi

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Buku

Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister, 2008.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1996.


Jurnal Ilmiah

Arief, Hanafi dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 2, 2018, hlm. 181.

Baihaky, Muhammad Rif’an dan Muridah Isnawati. “Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya.” UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 2, Juli 2024, hlm. 279.

Insani, Niko Muhammad. “Paradigma Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Kasus Pencurian 1 Unit Handphone di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023).” Jurnal Hukum, Humaniora, dan Politik, Vol. 4, No. 6, September 2024, hlm. 2047.


Sumber Internet

Harahap, Mohammad Arif Nahumbang. “Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025.” MariNews Mahkamah Agung, 16 Januari 2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mekanisme-keadilan-restoratif-dalam-kuhap-2025-0LZ

Sutiyoso, Dendi. “Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025).” Suara BSDK, 26 Februari 2026. https://suarabsdk.com/keadilan-restoratif-dalam-kuhap-baru-undang-undang-nomor-20-tahun-2025/