Sumber: Blog eCampuz
Akreditasi Turun Saat Mahasiswa Masih Kuliah: Siapa yang Bertanggungjawab?
Jakarta, Kunci Hukum — Dalam Perkara Nomor 300/PUU-XXIV/2026, 8 (delapan) mahasiswa menggugat pengujian Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Dikti”) ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, Para Pemohon menitikberatkan perubahan akreditasi program studi dari A menjadi B ketika masa studi masih berjalan dan meminta agar status yang relevan bagi mahasiswa adalah status saat pertama kali terdaftar. Para Pemohon menilai bahwa perubahan yang sepenuhnya berada di luar kendali mahasiswa dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap kualifikasi akademiknya.
Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Dikti mendefinisikan akreditasi sebagai kegiatan penilaian berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Konstruksi serupa turut dinyatakan dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana telah diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 (“Permendiktisaintek Penjaminan Mutu Dikti”).
Dengan demikian, objek akreditasi adalah institusi atau program studi, bukan mahasiswa yang tergabung dalam program studi tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) UU Dikti yang menempatkan ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi, bukan pemberian “peringkat akreditasi” kepada individu.
Saat ini, sistem akreditasi membagi tingkatannya menjadi “terakreditasi”, “terakreditasi unggul”, atau “tidak terakreditasi” sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 73 ayat (4) jo. Pasal 74 ayat (4) Permendiktisaintek Penjaminan Mutu Dikti. Namun, Pasal 114 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa sistem peringkat yang lama, yakni penggunaan sistem penilaian A, B, C, Unggul, Baik Sekali, dan Baik, wajib dipertahankan hingga masa berlakunya berakhir. Dengan demikian, sengketa mengenai perubahan akreditasi dari A menjadi B tetap relevan dalam periode transisi.
Akreditasi yang secara hukum melekat pada institusi dapat mengakibatkan konsekuensi individual terhadap mahasiswa ketika digunakan sebagai syarat pekerjaan atau pendidikan lanjutan. Misalnya, dalam seleksi CPNS terdapat instansi yang menggunakan status akreditasi program studi pada saat kelulusan sebagai salah satu parameter. Dalam hal ini, perubahan status akreditasi institusi dapat memengaruhi peluang perolehan pekerjaan setelah kelulusan meskipun akreditasi sejatinya melekat pada institusi, bukan mahasiswa. Di titik inilah dalil kepastian hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 relevan untuk dipertanyakan.
Permasalahan turut ditimbulkan oleh minimnya mekanisme pengajuan keberatan oleh mahasiswa. Meskipun Pasal 80 ayat (1) Permendiktisaintek Penjaminan Mutu Dikti telah memberi hak kepada perguruan tinggi untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan status akreditasi kepada BAN-PT atau LAM, peraturan a quo tidak menyediakan mekanisme pengajuan keberatan serupa bagi mahasiswa yang terdampak perubahan tersebut. Dengan demikian, mahasiswa justru menanggung dampak keputusan kelembagaan tanpa menjadi pihak yang berhak menentukan maupun menggugat hasil akreditasinya.
Meskipun dibangun atas dasar argumentasi yang logis, solusi Para Pemohon dinilai problematis, yakni pembekuan akreditasi sejak mahasiswa masuk. Solusi ini dinilai tidak sesuai dengan fakta bahwa program studi dapat mengalami perubahan kualitas selama beberapa tahun. Dengan demikian, mempertahankan label lama bagi lulusan berpotensi memberi gambaran mutu yang tidak faktual.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa masuk saat program studi terakreditasi A tidak otomatis melahirkan hak untuk lulus dengan A. Menurutnya, argumentasi lebih tepat diarahkan pada legitimate expectation dan perlindungan transisional.
Problem konstitusional perkara ini juga mungkin tidak sepenuhnya berada pada Pasal 55 ayat (2) UU Dikti. Norma tersebut hanya menentukan fungsi akreditasi, sedangkan kerugian konkret justru timbul dari kebijakan pihak ketiga yang memakai akreditasi institusional sebagai proksi kompetensi individual. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 55 ayat (2) UU Dikti seolah akreditasi “melekat” sejak mahasiswa masuk berisiko salah sasaran.
Jalan tengah yang lebih proporsional ialah mempertahankan akreditasi sebagai evaluasi aktual atas institusi, tetapi memberi perlindungan transisional bagi mahasiswa. Dengan demikian, mahasiswa memperoleh perlindungan melalui transparansi atas perubahan status dan pembatasan penggunaan peringkat akreditasi sebagai syarat individual ketika kompetensi dapat dinilai secara langsung.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana telah diubah dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026
Kartika, M. (2026, August 18). Mahasiswa menyoal status akreditasi prodi dan perguruan tinggi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.https://www.mkri.id/berita/mahasiswa-menyoal-status-akreditasi-prodi-dan-perguruan-tinggi-25594
Baca Artikel Menarik Lainnya!
ASN Tiba-Tiba Dimutasi: Apakah Kepala Daerah Bebas...
17 September 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah dalam Sistem Hu...
05 November 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Sengatan Api Di Tengah Demo: Transportasi Umum Jak...
31 August 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →