Status kewarganegaraan, yang selama ini dipahami sebagai ikatan hukum sakral antara individu dan negara, kini memiliki nilai nominal yang tertera dalam lampiran peraturan pemerintah. Pada 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.


Salah satu poin yang paling menyedot perhatian publik adalah kenaikan tarif permohonan pelepasan status WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan, meningkat lima kali lipat. Di sisi lain, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI, tarif naturalisasi jalur reguler ditetapkan sebesar Rp75 juta, meningkat dari sebelumnya Rp50 juta. Sementara itu, naturalisasi melalui jalur perkawinan dikenakan tarif Rp25 juta.


Landasan Hukum dan Struktur Tarif PNBP

PP 30/2026 merupakan regulasi yang menetapkan jenis layanan sekaligus besaran tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Pengaturan ini mencakup berbagai layanan administrasi hukum, mulai dari administrasi badan hukum, kewarganegaraan, kenotariatan, fidusia, hingga kekayaan intelektual. Dasar hukum penetapan tarif ini merujuk pada ketentuan PNBP yang secara umum diatur dalam undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Struktur tarif yang diatur dalam PP 30/2026 untuk layanan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

Untuk WNA yang ingin menjadi WNI, tarifnya bervariasi berdasarkan jalur yang ditempuh:

  • Naturalisasi jalur reguler: Rp75 juta per permohonan
  • Naturalisasi berdasarkan perkawinan: Rp25 juta per permohonan
  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp2 juta

Untuk WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraan:

  • Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta
  • Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
  • Surat keterangan status kewarganegaraan: Rp500 ribu


Menariknya, PP 30/2026 juga menghapus pungutan PNBP bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa bagi bangsa dan negara atau diberikan status WNI atas dasar kepentingan negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara masih mengakui kewarganegaraan sebagai instrumen penghargaan di luar mekanisme pasar.


Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta percepatan transformasi digital, mengingat PP mengenai PNBP pada kementerian terkait belum pernah mengalami perubahan selama hampir 10 tahun. Penyesuaian ini dinilai krusial untuk biaya pemeliharaan infrastruktur dan pembaruan alat-alat digital agar operasional layanan tetap optimal.


Prosedur dan Persyaratan Kehilangan Kewarganegaraan

Perubahan dalam PP 30/2026 hanya menyentuh besaran tarif PNBP. Persyaratan maupun tata cara kehilangan kewarganegaraan tetap mengacu pada PP No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PP 2/2007 juncto PP 21/2022, permohonan kehilangan kewarganegaraan hanya dapat diajukan apabila pemohon:

  • Telah berusia paling sedikit 18 tahun atau sudah menikah
  • Bertempat tinggal di luar negeri
  • Tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless) setelah status WNI dilepaskan

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Pemohon wajib mengisi formulir elektronik melalui sistem Kementerian Hukum dan menyerahkan dokumen fisik. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi akta kelahiran, dokumen perkawinan (jika dipersyaratkan), paspor atau KTP yang telah diverifikasi Perwakilan RI, surat jaminan kewarganegaraan dari pejabat negara asing, pasfoto terbaru, serta bukti pembayaran PNBP.


Sembilan Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan Menurut UU 12/2006

Status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU Kewarganegaraan mengatur sembilan hal yang menyebabkan WNI kehilangan status kewarganegaraannya.


Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

Keenam, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

Ketujuh, turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Kedelapan, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

Kesembilan, bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.


Penting untuk dicatat bahwa Pasal 27 UU Kewarganegaraan menegaskan: "Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami". Prinsip ini melindungi hak kewarganegaraan individu dalam ikatan perkawinan.


Komodifikasi Kewarganegaraan: Antara PNBP dan Hak Konstitusional

Fenomena penetapan tarif untuk masuk dan keluar kewarganegaraan menghadirkan pertanyaan mendasar tentang hakikat kewarganegaraan itu sendiri. Apakah kewarganegaraan masih merupakan ikatan hukum antara individu dan negara, atau telah bergeser menjadi sesuatu yang pada aspek administratifnya dapat dikenai nilai nominal?


Dalam perspektif teori hukum, kewarganegaraan merupakan status hukum yang bersifat in personam dan memiliki dimensi publik yang fundamental. Hubungan antara negara dan warga negara tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan mengandung hubungan timbal balik berupa hak dan kewajiban. Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara, sementara warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban terhadap negara. Ketika proses administratif yang berkaitan dengan status tersebut dikenai tarif, muncul pertanyaan mengenai batas antara pungutan atas pelayanan administratif dan pembebanan terhadap pelaksanaan hak warga negara.


Pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah negara dapat memungut biaya atas proses hukum yang ditempuh seseorang untuk melepaskan status kewarganegaraannya. Meskipun PNBP merupakan instrumen yang sah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengenaannya tetap harus memiliki dasar hukum dan memperhatikan prinsip keadilan serta kepastian hukum.


Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XIV/2016 dapat digunakan untuk melihat hubungan antara pengenaan PNBP dan jaminan konstitusional. Perkara tersebut menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP terhadap UUD 1945, khususnya dalam kaitannya dengan Pasal 23A mengenai pungutan yang bersifat memaksa dan Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil. Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan tersebut.


Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengenaan PNBP merupakan bagian dari kewenangan negara yang tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional. Oleh karena itu, penetapan tarif PNBP tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan penerimaan negara, tetapi juga perlu memperhatikan dasar kewenangan, kepastian hukum, dan prinsip keadilan dalam pelaksanaannya.


Dalam konteks PP 30/2026, persoalannya kemudian bukan sekadar apakah pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif, tetapi apakah besaran tarif yang ditetapkan telah mempertimbangkan biaya pelayanan, kualitas layanan yang diberikan, dampaknya terhadap masyarakat, serta aspek keadilan sebagaimana dikehendaki oleh UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP.


Prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi negara menghendaki agar setiap pembatasan atau pembebanan terhadap masyarakat memiliki hubungan yang sepadan dengan tujuan yang hendak dicapai. Jika pemerintah menyatakan bahwa kenaikan tarif ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung transformasi digital, maka perlu dipertanyakan apakah besaran kenaikan tersebut memiliki hubungan yang rasional dengan biaya dan kualitas pelayanan yang diberikan.


Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kenaikan tarif ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan transformasi digital. Pemerintah juga menyatakan bahwa kenaikan tarif pelepasan WNI tidak akan memberatkan masyarakat luas karena jumlah pemohonnya tergolong sangat sedikit, hanya sekitar 200 hingga 300 orang, dan rata-rata mereka adalah pihak yang memiliki kemampuan finansial. Namun, jumlah pemohon dan kemampuan finansial sebagian besar pemohon tidak dengan sendirinya menjawab persoalan yuridis mengenai dasar dan proporsionalitas tarif. UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP sendiri menempatkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat dan aspek keadilan sebagai bagian dari pertimbangan dalam penetapan tarif.


Implikasi Hukum PP 30/2026 terhadap Status Kewarganegaraan

PP 30/2026 tidak mengubah persyaratan dan tata cara kehilangan kewarganegaraan. Yang berubah hanyalah besaran tarif PNBP. Dengan demikian, secara formal, regulasi ini tidak bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2006 atau PP No. 2 Tahun 2007 jo. PP No. 21 Tahun 2022.


Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta pada 12 Juli 2026 menambah dimensi tersendiri dalam pembahasan mengenai kebijakan ini. "Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang," ujar Presiden. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara politik negara tidak melarang warga negara untuk mencari kehidupan di negara lain. Namun, secara hukum, pindah ke negara lain tidak serta-merta berarti kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena keduanya merupakan tindakan hukum yang berbeda.


Dalam konteks ini, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjadi relevan karena secara eksplisit menjamin bahwa setiap orang bebas "memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Rumusan tersebut penting karena memuat dua kebebasan yang berbeda, yaitu kebebasan untuk memilih kewarganegaraan dan kebebasan untuk memilih tempat tinggal, meninggalkan wilayah negara, serta kembali. Dengan demikian, Pasal 28E ayat (1) tidak semata-mata berbicara mengenai kebebasan seseorang untuk berpindah atau bermigrasi, tetapi juga memberikan pengakuan konstitusional terhadap kebebasan dalam menentukan kewarganegaraan.


Meskipun demikian, frasa "memilih kewarganegaraan" tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai hak mutlak untuk melepaskan kewarganegaraan tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Hak tersebut harus dibaca bersama dengan UU No. 12 Tahun 2006 yang mengatur alasan, persyaratan, dan mekanisme kehilangan kewarganegaraan. Oleh karena itu, keberadaan prosedur administratif dan PNBP dalam PP 30/2026 pada dasarnya tidak mengubah atau menghapus hak seseorang untuk menentukan status kewarganegaraannya, melainkan menjadi bagian dari mekanisme administratif yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan demikian, PP 30/2026 tetap berada dalam kerangka hukum kewarganegaraan yang telah ditetapkan sebelumnya. Persoalan yang kemudian muncul bukan mengenai perubahan status atau mekanisme kewarganegaraan, melainkan mengenai apakah besaran tarif PNBP yang ditetapkan telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


(Legal Research)

Author: M. Mustofah Bisri

Editor: Ridhwan Wibowo


Referensi

Berita

CNN Indonesia. (2026, 20 Juli). Prabowo Naikkan Tarif Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta per Agustus. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260720162712-532-1382790/prabowo-naikkan-tarif-lepas-status-wni-jadi-rp5-juta-per-agustus

Hukumonline. (2026, 20 Juli). Naik Lima Kali Lipat, Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/a/naik-lima-kali-lipat--lepas-status-wni-kena-tarif-rp5-juta-lt6a5db87ac5e38/

Hukumonline. (2026, 20 Juli). Mau Jadi WNI? Ini Tarif Resmi Naturalisasi dan Pindah Warga Negara yang Baru. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/a/mau-jadi-wni-ini-tarif-resmi-naturalisasi-dan-pindah-warga-negara-yang-baru-lt6a5dd33fe03b2/

Kompas.com. (2026, 20 Juli). Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta, Ini 9 Hal yang Buat Kewarganegaraan Hilang. Tersedia di: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/20/11315211/lepas-status-wni-kena-tarif-rp-5-juta-ini-9-hal-yang-buat-kewarganegaraan

Kompas.com. (2026, 20 Juli). Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja. Tersedia di: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/20/22071601/yusril-soal-tarif-rp-5-juta-untuk-lepas-status-wni-pnbp-dipatuhi-saja


Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 2).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Lembaran Negara Tahun 2026).


Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 80/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945