Dari Delik Umum ke Delik Aduan: Penafsiran Pembatasan Pasal Penghinaan Presiden oleh Mahkamah Konstitusi
Selama bertahun-tahun, Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ketentuan paling kontroversial dalam kodifikasi hukum pidana nasional yang baru. Rumusan tentang “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” Presiden dan Wakil Presiden dianggap rentan menjadi pasal karet yang dapat membungkam kritik warga negara. Pada 12 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang, meski tidak membatalkan pasal-pasal tersebut, mengubah secara mendasar siapa yang berhak mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini memunculkan pertanyaan hukum yang lebih dalam: apakah pembatasan pihak pengadu cukup untuk menjaga ruang demokrasi, ataukah ancaman pidana terhadap kritik tetap membayangi kebebasan berekspresi warga negara?
Fakta Hukum dan Duduk Perkara
Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua belas mahasiswa, di antaranya Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, dan Farhan Dwi Saputra, yang dalam perjalanan persidangan bertambah menjadi lima belas pemohon dengan masuknya Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik sebagai pemohon baru. Objek yang diuji meluas dari semula hanya Pasal 218, menjadi mencakup Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP sekaligus.
Para pemohon berpendapat bahwa rumusan Pasal 218 menempatkan Presiden dan Wakil Presiden pada status yang tidak setara dengan warga negara lain, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sekaligus berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F UUD 1945. Titik lemah yang disorot para mahasiswa adalah frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden” yang dinilai tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.
Perkara ini tidak lahir di ruang hampa. Ia muncul setelah rangkaian laporan pidana yang menyeret warga sipil menggunakan pasal-pasal tersebut, termasuk laporan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada 15 Juni 2026 atas dugaan penghasutan dan fitnah terkait program Makan Bergizi Gratis, dan yang juga diadukan oleh organisasi relawan Garda Prabowo ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap kehormatan Presiden. Rangkaian kasus semacam inilah yang memperlihatkan bagaimana pasal penghinaan presiden dapat dipakai oleh pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden sendiri untuk mempidanakan kritik.
Konstruksi Delik: Pasal 218, 219, dan 220 KUHP
Untuk memahami inti putusan MK, perlu dilihat lebih dulu bunyi dan struktur tiga pasal yang berkaitan. Pasal 218 ayat (1) mengatur delik pokok: setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Namun pasal ini juga memuat katup pengaman. Ayat (2)-nya menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, dan penjelasan resminya menegaskan bahwa yang dimaksud “untuk kepentingan umum” adalah perlindungan kepentingan masyarakat yang diwujudkan lewat hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya kritik atau pendapat berbeda atas kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 219 mengatur delik penyebarluasan: setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat umum, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan lewat sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar diketahui umum diancam pidana lebih berat. Berbeda dari Pasal 218, Pasal 219 tidak memuat pengecualian ‘untuk kepentingan umum’ secara tersendiri. Namun, MK menegaskan bahwa Pasal 219 bukan norma yang berdiri sendiri, melainkan pengaturan lebih lanjut mengenai perbuatan pokok dalam Pasal 218.
Pasal 220 sebelum putusan MK mengatur sifat delik aduan dari kedua pasal itu, namun rumusannya multitafsir. Ayat (2)-nya sebelumnya berbunyi bahwa “pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” penggunaan kata “dapat” inilah yang oleh MK dinilai membuka celah penafsiran bahwa pihak lain di luar Presiden dan Wakil Presiden turut berwenang mengadukan.
Amar Putusan: Menyempitkan Pengadu, Bukan Menghapus Pidana
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal Presiden dan/atau Wakil Presiden, sehingga dalil bahwa pasal ini melanggar prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di muka hukum dinyatakan tidak beralasan. Atas dasar itu, permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 ditolak kedua pasal tersebut tetap berlaku sepenuhnya.
Yang dikabulkan justru permohonan terkait Pasal 220. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan penafsiran bersyarat (conditionally unconstitutional) ini, ketentuan yang semula membuka ruang tafsir siapa saja bisa mengadu kini secara tegas hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, sehingga pengaduan tidak dapat diajukan oleh keluarga, simpatisan, pendukung, maupun relawan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa rumusan lama berisiko besar terhadap kebebasan berekspresi karena konstruksi pada KUHP lama memberi ruang terlalu luas sehingga rawan dipakai untuk membungkam kritik. Sebagai konsekuensinya, pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden kini hanya dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum bukan lewat pengaduan pihak ketiga atas inisiatif sendiri.
Makna “Delik Aduan Absolut” dan Dampaknya pada Penegakan Hukum
Perubahan status dari delik yang berpotensi ditafsirkan longgar menjadi delik aduan yang ketat memiliki konsekuensi praktis signifikan. Tanpa pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk memproses laporan penghinaan, sekalipun laporan itu diajukan oleh pendukung, simpatisan, atau bahkan anggota keluarga pejabat yang bersangkutan. Wakil Menteri Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan ini memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220, yang sifatnya memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan, dan menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menjadikan putusan MK itu sebagai rujukan dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran.
Dari sisi legislatif, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menilai putusan ini sebagai penyeimbang, dengan menegaskan bahwa MK tidak menghapus pidana penghinaan presiden dan wakil presiden, tetapi menegaskan bahwa perkara itu hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden. Ia mengingatkan bahwa penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak boleh berubah menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda, dan prinsip pengecualian “untuk kepentingan umum” harus menjadi pagar utama dalam penegakan hukum, termasuk di ruang digital.
Kritik: Antara Kepastian Hukum dan Ancaman yang Belum Tuntas
Tidak semua pihak menyambut putusan ini sebagai kemajuan penuh bagi kebebasan berekspresi. Amnesty International Indonesia justru menilai langkah MK sebagai kemunduran dibandingkan sikapnya dua dekade lalu. Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Haeril, menyampaikan kritik tajam bahwa MK dinilai inkonsisten dalam melindungi hak konstitusional warga untuk bebas dari pasal-pasal karet penghinaan pejabat presiden dan wakil presiden, mengingat pada 2006 MK justru pernah mencabut pasal penghinaan dari KUHP lama. Ia menambahkan bahwa secara historis, pasal penghinaan presiden kerap dikaitkan dengan upaya membatasi kritik terhadap pemerintah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidana terhadap perbuatan yang sejatinya berada di ranah etika komunikasi publik, bukan kejahatan yang layak dijerat pidana penjara maupun hukuman badan. Sebuah tajuk analisis di media nasional turut mencatat bahwa dua puluh tahun lalu MK membatalkan pasal penghinaan terhadap Presiden karena dinilai berpotensi menghambat demokrasi, namun kini melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 Mahkamah mengambil jalan berbeda dengan mempertahankan Pasal 218 dan Pasal 219, sepanjang hanya diproses atas pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri. Tajuk yang sama menilai bahwa putusan ini memang menutup akses bagi pelapor yang tidak berwenang, tetapi belum memberikan jawaban komprehensif atas persoalan mendasar, yakni penentuan batas jelas antara kritik yang sah dan penghinaan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Jejak Sejarah: Dari Pembatalan 2006 hingga Kelahiran Kembali Pasal Penghinaan
Perdebatan mengenai pasal penghinaan presiden bukan isu baru dalam yurisprudensi konstitusi Indonesia. Pada 2006, MK membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP kolonial yang mengatur delik penghinaan terhadap presiden, dengan pertimbangan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berdemokrasi dan tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Pembatalan itu sempat mengakhiri era kriminalisasi kritik terhadap kepala negara di Indonesia selama hampir dua dekade.
Ketika KUHP Nasional yang baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dirancang, pemerintah kembali memasukkan norma serupa dalam bentuk Pasal 218 hingga Pasal 220, dengan argumentasi bahwa presiden dan wakil presiden menempati posisi khusus sebagai simbol negara. Perwakilan pemerintah, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan dalam persidangan bahwa dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden tidak hanya berkedudukan sebagai individu pribadi, tetapi juga sebagai simbol negara sekaligus representasi kedaulatan rakyat, sehingga penyerangan terhadap kehormatan mereka berpotensi merendahkan simbol konstitusional negara dan institusi kepresidenan. Ia menegaskan bahwa rumusan Pasal 218 dan Pasal 219 secara sadar dirancang untuk membedakan kritik yang merupakan bagian dari praktik demokrasi dengan penghinaan berbentuk nistaan atau cacian.
Ketentuan baru ini pertama kali diuji ke MK pada 2023 melalui permohonan sejumlah akademisi, di antaranya Fernando Manullang, namun MK menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima dalam Putusan Nomor 7/PUU-XXI/2023, sehingga pasal-pasal tersebut tetap berlaku tanpa penafsiran pembatas apa pun hingga munculnya Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Agustus 2026. Perjalanan dari pembatalan total pada 2006, ke pemberlakuan kembali tanpa syarat pada 2023, hingga pembatasan pihak pengadu pada 2026 memperlihatkan bahwa MK secara bertahap bergerak dari sikap penghapusan menuju sikap pembatasan bersyarat sebuah jalan tengah antara mempertahankan norma pidana dan mencegah penyalahgunaannya.
Batas Kritik yang Sah: Menafsirkan Klausul “Kepentingan Umum”
Persoalan yang belum tuntas dijawab MK adalah batas konkret antara kritik yang dilindungi dan penghinaan yang dapat dipidana. Penjelasan resmi Pasal 218 ayat (2) menyebutkan bahwa kritik adalah penyampaian pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik-buruk kebijakan tersebut. Namun rumusan ini tetap membuka ruang penafsiran subjektif oleh penegak hukum di lapangan mengenai kapan sebuah unggahan, komentar, atau karikatur berhenti menjadi kritik dan mulai menjadi penghinaan.
Analisis akademik atas ketentuan ini mencatat bahwa titik tekan Pasal 219 bukan pada penciptaan pernyataan penghinaan, melainkan pada tindakan penyiaran atau penyebarluasannya sebuah pembedaan penting mengingat pasal ini, berbeda dari Pasal 218, tidak memuat pengecualian eksplisit bagi kritik yang disertai maksud kepentingan umum. Ketimpangan struktur norma antara kedua pasal inilah yang berpotensi menimbulkan penerapan yang tidak konsisten: seseorang yang mengkritik kebijakan presiden secara lisan mungkin terlindungi oleh Pasal 218 ayat (2), tetapi ketika kritik yang sama disebarluaskan lewat media sosial dan dianggap masuk kualifikasi Pasal 219, perlindungan itu tidak otomatis berlaku.
Dilema Konstitusional dan Tantangan ke Depan
Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menempatkan hukum pidana Indonesia dalam posisi yang khas: mempertahankan norma yang secara substansi tetap membatasi ekspresi warga negara terhadap kepala negara, sembari mempersempit siapa yang dapat menggerakkan mesin peradilan pidana untuk menegakkannya. Setidaknya ada tiga tantangan yang perlu diperhatikan ke depan.
Pertama, kejelasan batas antara kritik dan penghinaan. Selama frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” belum memiliki parameter yang operasional bagi penyidik dan penuntut umum, potensi kriminalisasi kritik tetap terbuka meski hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengadukannya sebab keduanya tetap dapat menafsirkan secara luas perbuatan mana yang dianggap menyerang kehormatan mereka.
Kedua, konsistensi penerapan antara Pasal 218 dan Pasal 219. Selama pengecualian “kepentingan umum” hanya melekat pada Pasal 218 dan tidak pada Pasal 219, penyebarluasan kritik melalui media digital berisiko diperlakukan lebih keras dibandingkan penyampaian kritik secara langsung, padahal substansi pesannya dapat sama.
Ketiga, keselarasan dengan komitmen hak asasi manusia internasional. Sebagai negara yang menjunjung kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945, tantangan bagi Indonesia adalah memastikan norma pidana penghinaan pejabat publik tidak menjadi instrumen membungkam suara kritis, sekalipun akses pelaporannya kini telah dipersempit hanya pada Presiden dan Wakil Presiden sendiri.
(Legal Research)
Author: Ryan Indra Permadi
Editor: M. Mustofah Bisri
Referensi
Berita
Kompas.com. (2026, 12 Agustus). MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Tindak Pidana Penghinaan. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/12/18222381/mk-putuskan-hanya-presiden-dan-wapres-yang-bisa-adukan-tindak-pidana
Kompas.com. (2026, 13 Agustus). Putusan Hakim Konstitusi Tutup Ruang Simpatisan Main Lapor Penghinaan Presiden dan Wapres. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/13/06264901/putusan-hakim-konstitusi-tutup-ruang-simpatisan-main-lapor-penghinaan
Kompas.com. (2026, 13 Agustus). Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Tegas untuk Hindari Multitafsir. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/13/19254991/yusril-putusan-mk-soal-pasal-penghinaan-presiden-dan-wapres-tegas-untuk
Kompas.com. (2026, 15 Agustus). Apa Respons Pemerintah terhadap Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden?. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/15/07402891/apa-respons-pemerintah-terhadap-putusan-mk-soal-pasal-penghinaan-presiden
Kompas.com. (2026, 19 Agustus). MK, Kritik, dan Batas Kehormatan Presiden. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/19/15350021/mk-kritik-dan-batas-kehormatan-presiden
Laman Resmi Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi RI. Delik Penghinaan Presiden Hanya Dapat Dituntut Berdasarkan Aduan Presiden-Wapres. https://www.mkri.id/berita/delik-penghinaan-presiden-hanya-dapat-dituntut-berdasarkan-aduan-presiden-wapres-25579
Mahkamah Konstitusi RI. (2026, 26 Januari). Pemohon Perluas Ruang Lingkup Uji Pasal Penghinaan Presiden. https://www.mkri.id/berita/pemohon-perluas-ruang-lingkup-uji-pasal-penghinaan-presiden-24459
Peraturan Perundang-undangan
ndonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842).
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 7/PUU-XXI/2023.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Nasib Pelatihan Manajer Kopdes : Perubahan Sistem...
02 July 2026
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Fresh Graduate Siap-siap, Program Magang Nasional...
01 October 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Tambang, Berkah atau Musibah? Kacamata Hukum Menj...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →