Sumber: bacahukum.com
MA Resmi Terbitkan Dua SEMA Baru, Perjelas Hukum Acara Pidana
MA Resmi Terbitkan Dua SEMA Baru, Perjelas Hukum Acara Pidana
Jakarta, Kunci Hukum - Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi sejumlah persoalan praktik hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua SEMA tersebut ditetapkan dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung RI.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Ketentuan ini memberikan pedoman ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan dengan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Salah satu hal penting yang ditegaskan adalah apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan praperadilan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan.
Sebaliknya, apabila praperadilan baru diajukan setelah pokok perkara terlebih dahulu dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Permohonan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dengan demikian, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak untuk menguji tindakan aparat melalui praperadilan dan kelancaran proses pemeriksaan perkara.
Sementara itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengatur Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. SEMA ini diterbitkan setelah Mahkamah Agung menemukan adanya putusan bebas yang diajukan melalui banding maupun kasasi, sementara belum terdapat kesatuan penerapan hukum mengenai hal tersebut.
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ditegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Selain itu, SEMA memberikan pedoman mengenai batas waktu dan persyaratan formal dalam mengajukan upaya hukum. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan pemohon yang tidak mengajukan atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari kalender dinyatakan gugur haknya.
Untuk banding, permohonan yang tidak disertai memori banding dalam jangka waktu tujuh hari kalender dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan berakibat pada gugurnya permohonan. SEMA ini juga mengatur putusan lepas, termasuk kewajiban mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan dibacakan serta pengaturan kewenangan penahanan apabila diajukan upaya hukum.
Kehadiran kedua SEMA tersebut menunjukkan upaya Mahkamah Agung memberikan kepastian dan keseragaman penerapan hukum acara pidana di lingkungan peradilan. Seiring berlakunya KUHAP Baru, keberadaan pedoman ini menjadi langkah penting untuk memastikan penerapan hukum acara pidana berjalan secara jelas, konsisten, dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://dandapala.com/article/detail/sema-32026-terbit-ma-tegaskan-batas-praperadilan-pemeriksaan-pokok-perkara
https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-terbitkan-sema-4-2026--tidak-ada-upaya-hukum-setelah-putusan-bebas-lt6a87c14ec2dc7/?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/23/13500061/menyambut-surat-edaran-mahkamah-agung-terkait-praperadilan?page=all
https://dandapala.com/article/detail/ma-terbitkan-pedoman-upaya-hukum-terhadap-putusan-bebas-lepas-dan-banding
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Fenomena Artis Cilik: Antara Pengembangan Bakat da...
29 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Tinjauan Peraturan Polisi No 10 Tahun 2025 terhada...
15 December 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Sumatra Diterjang Cuaca Ekstrem: Banjir, Longsor,...
27 November 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →