Sumber: Megapolitan.kompas.com
Warga Pati Pulang Membawa Harapan Masyarakat : Komitmen DPR Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Warga Pati Pulang Membawa Harapan Masyarakat : Komitmen DPR Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Kunci Hukum, Jakarta - Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat terlihat berkumpul di depan gedung DPR pada hari Kamis 27 Agustus 2026 untuk menggelar aksi unjuk rasa. Dalam unjuk rasa kali ini dihadiri oleh beberapa kelompok massa, yang paling ramai dibicarakan yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sebelumnya terdapat permasalahan berupa pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri yang diduga digunakan untuk unjuk rasa di Jakarta.
AMPB membawa dua tuntutan dalam aksi unjuk rasa kali ini, pertama supaya RUU Perampasan Aset segera disahkan. Kedua, hukuman mati harus diterapkan untuk para koruptor. Selain AMPB juga ada 3 kelompok masyarakat lainnya yang juga berunjuk rasa yaitu Aliansi Masyarakat Depok Bersatu, Gerakan Masyarakat Menggugat, serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo.
Tokoh AMPB juga diterima oleh DPR untuk ditemui di ruang sidang paripurna untuk menjelaskan terkait RUU Perampasan Aset. Supriyono atau yang kerap disebut Mas Botok menjadi salah satu perwakilan AMPB untuk menemui DPR. Sebelum menemui pimpinan DPR RI Mas Botok dan kawan-kawan juga menyaksikan laporan komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman dalam menyampaikan laporanya, memastikan bahwa UU Perampasan Aset akan disahkan pada bulan Desember 2026. Beliau juga menjelaskan mengapa UU Perampasan Aset lebih lama pembahasanya daripada KUHP Baru dan UU Polri.
Selanjutnya AMPB menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk melakukan audiensi penerimaan aspirasi dari AMPB. Dasco menjanjikan tanggal pasti pengesahan RUU Perampasan Aset ini kepada AMPB yaitu tanggal 15 Desember 2026. Selain itu Botok dan kawan-kawan juga mendesak DPR untuk membuat komitmen tertulis terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini.
Tiga pimpinan DPR RI menandatangani kesepakatan yang menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus rampung dan disahkan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026. Dalam surat komitmen tersebut, mereka menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai, pimpinan DPR, hingga mundur dari keanggotaan DPR RI apabila tenggat waktu tersebut tidak ditepati.
Saat audiensi dengan pimpinan DPR RI pihak AMPB juga menyatakan kekecewaannya kepada Ketua DPR RI karena tidak hadir secara langsung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memberikan alasan mengapa tidak menemui para demonstran tersebut dikarenakan berbagi tugas untuk mendatangi agenda DPR lainya.
Hasil dari audiensi tersebut dibacakan oleh Mas Botok kepada massa unjuk rasa di luar gedung DPR dan disambut dengan semangat yang meriah oleh para demonstran. Sorak sorai mengiringi ketika Mas Botok membacakan komitmen pimpinan DPR yang akan mundur jika hingga tenggat waktu tidak kunjung disahkan.
AMPB setelah aspirasinya diterima oleh DPR dan mendapatkan surat komitmen DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset segera membubarkan diri dan memastikan tidak mengikuti aksi demonstran lanjutan oleh kelompok lain. AMPB juga memastikan terus mengawal komitmen tersebut dan siap menggelar aksi unjuk rasa lagi di tanggal 15 Desember jika tidak kunjung disahkan.
Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Reference :
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/17181301/pastikan-ruu-perampasan-aset-rampung-15-desember-2026-dpr-buka-ruang-masukan
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260827140946-32-1396971/puan-beber-alasan-tak-hadir-temui-botok-pati-cs-di-dpr
https://style.tribunnews.com/news/381295/daftar-tuntutan-4-aksi-demo-di-jakarta-hari-ini-27-agustus-2026-dpr-dikepung-ada-yang-dukung-mbg
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/15481921/pimpinan-dpr-meneken-surat-komitmen-penyelesaian-ruu-perampasan-aset-begini
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/13543301/ketua-komisi-iii-dpr-jelaskan-isi-draf-ruu-perampasan-aset
Baca Artikel Menarik Lainnya!
DANA RESES DPR NAIK: DPR JANJIKAN APLIKASI TRANSPA...
14 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Perlukah Negara Mengorbankan Pendidikan Demi Makan...
20 June 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Polisi Mengamankan Demo Dengan Kekerasan? Apakah B...
30 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →