Sumber: Kompas Megapolitan
Demo 27 Agustus dan Batas Hukum Kebebasan Berpendapat
Jakarta, Kunci Hukum - Kamis 27 Agustus 2026, aksi demonstrasi sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, berakhir dengan kericuhan. Aksi tersebut antara lain membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pada malam hari, sebagian massa masih bertahan setelah batas waktu penyampaian pendapat berakhir. Polisi kemudian membubarkan massa dengan kendaraan water cannon dan bahkan gas air mata.
Sebelum kericuhan terjadi, sejumlah peserta aksi telah membubarkan diri secara tertib. Namun, sebagian massa lainnya masih bertahan dan dilaporkan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas serta terlibat bentrokan dengan aparat. Situasi kemudian meluas ke kawasan Slipi dan Pejompongan.
Analisis Hukum Batas Kebebasan Berpendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hak tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hingga saat ini masih berlaku.
Berdasarkan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 diatur bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Adapun tujuan pengaturan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah demi mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab, mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan, mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas warga negara, serta menempatkan tanggung jawab sosial sesuai Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998.
Dalam pelaksanaannya, kebebasan tersebut bukan merupakan hak tanpa batas. UU No. 9 Tahun 1998 mewajibkan peserta aksi menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Di sisi lain, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian pendapat berlangsung.
Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 juga mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan tertentu dalam undang-undang. Dengan demikian, pembubaran demonstrasi harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan yang diberikan oleh hukum, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pandangan terhadap aspirasi yang disampaikan.
Dalam konteks aksi 27 Agustus, adanya tindakan perusakan fasilitas atau kekerasan oleh sebagian peserta tidak serta-merta menghapus hak peserta lain yang menjalankan demonstrasi secara tertib. Sebaliknya, hak menyampaikan pendapat juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perusakan, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, peristiwa 27 Agustus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat dan ketertiban umum harus berjalan beriringan. Negara berkewajiban melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sementara peserta aksi wajib menjalankan hak tersebut sesuai batas yang ditentukan hukum, agar tuntutan yang dibawa dapat tersampaikan dengan jelas dan terang. Penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam demonstrasi juga perlu dilakukan berdasarkan perbuatan masing-masing pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Nadia Jovita
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mengapa Strava Kena PPN PMSE? Mengintip Konsistens...
05 July 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Dilarang Merokok Saat Berkendara! Ini Aturan dan R...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Ketika Meme dilaporkan Sebagai Pencemaran Nama Bai...
23 October 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →