Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
Haruskah Pengguna Media Sosial Menggunakan Identitas Asli untuk Mencegah Kejahatan Siber?
Jakarta, Kunci Hukum — Kewajiban menggunakan identitas asli di media sosial kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 303/PUU-XXIV/2026, Ferdinandus Klau menguji Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi bertujuan “memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum” bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Gugatan atas pasal a quo dilayangkan pasca pengalaman pribadi Pemohon yang dinilai mengancam rasa amannya dalam memanfaatkan teknologi informasi. Pemohon mengaku foto pribadinya disebarkan akun anonim disertai narasi yang mencemarkan nama baik. Setelah dua kali melapor, pelaku menghapus unggahan dan mengganti identitas akun sehingga menyulitkan pelacakan. Dengan demikian, Pemohon menuntut agar frasa “memberikan rasa aman” dimaknai sebagai kewajiban platform untuk memastikan penggunaan identitas asli yang sah oleh setiap pengguna sebagai prasyarat bermedia sosial. Hal ini dikarenakan Pemohon menilai bahwa anonimitas berpotensi menyulitkan atribusi ketika jejak digital tidak segera diamankan.
Persoalan konstitusional timbul akibat tuntutan hak konstitusional yang bertabrakan dengan hak konstitusional lainnya. Di satu sisi, hak atas rasa aman dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Di sisi lain, kewajiban penggunaan identitas asli justru bertentangan dengan kebebasan berkomunikasi dan menyampaikan informasi dalam Pasal 28F UUD dan perlindungan diri pribadi dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Dalam Perkara Nomor 303/PUU-XXIV/2026, argumentasi Pemohon dinilai lemah karena penunjukkan pasal yang dinilai kurang sesuai. Hal ini dikarenakan Pasal 4 huruf e UU ITE merupakan bagian dari Bab II tentang Asas dan Tujuan, bukan norma yang mengatur kewajiban pengguna atau platform. Dalam sidang 19 Agustus 2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra telah mempertanyakan mengenai kemungkinan titik permasalahan Pemohon pada norma lain atau bahkan pada penegakan hukum. Hakim Adies Kadir juga menilai solusi Pemohon terlalu teknis dan operasional untuk ditempatkan dalam pasal mengenai tujuan.
Di samping persoalan pasal yang ditunjuk, kelemahan permohonan turut terletak pada asumsi Pemohon bahwa penggunaan identitas asli akan secara otomatis menciptakan keamanan. Sesungguhnya, UU ITE telah menyediakan jalur yang dinilai lebih sesuai untuk menyelesaikan persoalan Pemohon, yakni Pasal 43 ayat (5) huruf i UU ITE mengenai kewenangan PPNS bidang ITE untuk meminta informasi dalam Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana. Lebih lanjut, huruf l memungkinkan perintah pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, termasuk alamat IP. Oleh sebab itu, permasalahan yang sesungguhnya terletak pada preservasi bukti tidak dapat diselesaikan hanya dengan kewajiban penggunaan identitas asli.
Solusi yang ditawarkan Pemohon justru menciptakan risiko baru. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”), nama lengkap merupakan data pribadi umum sementara data biometrik merupakan data pribadi spesifik. Sehingga, platform yang mengumpulkan identitas jutaan pengguna memikul kewajiban mencegah akses tidak sah berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP. Dengan demikian, kebijakan yang dimaksudkan meningkatkan keamanan justru berpotensi menciptakan basis data identitas bernilai tinggi bagi pelaku kejahatan.
Dalam menghadapi perkara ini, model yang lebih proporsional adalah pemisahan identitas publik dan identitas terverifikasi. Dengan demikian, pengguna tetap berstatus pseudonim di ruang publik, sementara data minimum yang diperlukan untuk atribusi hanya dapat diakses aparat melalui prosedur hukum yang sah. Hingga 27 Agustus 2026, perkara ini masih berada pada tahap pendahuluan dan sidang perbaikan dijadwalkan 1 September 2026.
Penulis : Mariana Natania Marunduri
Editor : Nadia Jovita
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Risalah Perkara Nomor 303/PUU-XXIV/2026
Kartika, M. (2026, August 19). Foto pribadi tersebar di medsos, PNS di NTT uji UU ITE. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/foto-pribadi-tersebar-di-medsos,-pns-di-ntt-uji-uu-ite-25609
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Antara Rehabilitasi dan Penjara: Dilema Penegakan...
07 November 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Kasus Kuota Haji Bergulir, Eks Menag Yaqut Hadapi...
04 August 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →Kenali 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia! Indon...
12 June 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →