Sumber: BP Lawyers
Karyawan Perusahaan Terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Tapi Diberikan Masa Percobaan (Probation)? Apa Akibat Hukumnya: Batal Demi Hukum atau Jadi Karyawan Tetap?
Karyawan Terikat Kontrak/PKWT Tapi Diberikan Masa Percobaan?
“Selamat, Anda lolos proses rekrutmen dan secara resmi diterima bekerja.” Kalimat tersebut mungkin sudah tidak asing dalam dunia kerja ketika seseorang telah lolos dan diterima di suatu perusahaan setelah mengikuti proses rekrutmen dan secara resmi selanjutnya menandatangani kontrak atau perjanjian kerja, khususnya seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, bagaimana jika setelah menandatangani perjanjian tersebut, Anda menemukan ketentuan bahwa selama 3 (tiga) bulan pertama masih berada dalam masa percobaan (probation)?
Apakah ketentuan tersebut diperbolehkan dalam PKWT dan apa akibat hukumnya bagi pekerja? Masa percobaan atau probation memang umum digunakan oleh perusahaan untuk menilai kemampuan dan kesesuaian seorang pekerja dengan pekerjaannya. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan dalam setiap perjanjian kerja. Lantas, bagaimana jika pekerja tersebut justru terikat PKWT? Persoalan ini penting, karena hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan ketentuan yang berbeda mengenai masa percobaan dalam PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Apabila perusahaan tetap memberikan masa probation kepada pekerja yang terikat PKWT, apakah seluruh perjanjiannya menjadi batal demi hukum atau justru pekerja tersebut berubah status menjadi karyawan tetap?
PKWT Vs PKWTT Apa Perbedaannya?
Untuk memahami persoalan tersebut, terlebih dahulu perlu dibedakan antara PKWT dan PKWTT. PKWT merupakan perjanjian kerja yang dibuat untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu (ada batas waktunya) atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Sementara itu, PKWTT merupakan perjanjian kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau secara umum dikenal sebagai karyawan tetap. Perbedaan tersebut juga berpengaruh terhadap ketentuan mengenai masa percobaan. Dalam PKWTT, masa percobaan kerja ini diperbolehkan, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan No. 13/2003), pada Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.” Berbeda dengan PKWTT, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 58 ayat (1) nya bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.” Dengan demikian, masa probation selama 3 (tiga) bulan yang diperbolehkan dalam PKWTT tidak dapat diterapkan kepada pekerja yang terikat PKWT.
Jika PKWT Tetap Diberikan Masa Percobaan, Apa Akibat Hukumnya?
PKWT merupakan suatu Perjanjian yang juga merupakan bagian dari Hukum Perdata atau Hukum Privat. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) telah mensyaratkan sahnya suatu Perjanjian pada Pasal 1320 yaitu supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat yaitu (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) Suatu pokok persoalan tertentu; dan (4) Suatu sebab yang tidak terlarang. Syarat satu dan dua merupakan syarat subjektif, sedangkan syarat tiga dan empat merupakan syarat objektif. Dalam artikel ini, pembahasan akan berfokus pada syarat objektif, khususnya mengenai isi perjanjian yang harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai masa percobaan dalam PKWT. Dalam Hukum Perdata, apabila Perjanjian tidak memenuhi syarat objektif yang artinya bertentangan dengan hukum, maka ketentuan yang diatur dalam Perjanjian tersebut akibat hukumnya dalam hal ini “masa percobaan” adalah batal demi hukum.
Hal ini, sejalan dengan peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pada Pasal 12 Ayat (1) “PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja,” dan Ayat (2) “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.” Namun, adapun akibat hukum yang lainnya sebagaimana dalam buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan oleh Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, akibat tersebut dapat dilihat lebih jauh. PKWT memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar hubungan kerja dapat tetap dikategorikan sebagai PKWT. Dalam buku tersebut menjelaskan bahwa apabila PKWT mensyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan akibat hukumnya PKWT menjadi PKWTT.
Kesimpulan
Masa percobaan (probation) merupakan ketentuan yang dapat diterapkan dalam PKWTT paling lama 3 (tiga) bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKWT, karena Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas melarang adanya masa percobaan dalam PKWT. Apabila perusahaan tetap mencantumkan masa probation dalam PKWT, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Selain itu, berdasarkan doktrin atau dalam buku hukum ketenagakerjaan sebagaimana dijelaskan dalam buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan oleh Dr. Arifuddin Muda Harahap, PKWT yang mensyaratkan masa percobaan berakibat menjadi PKWTT atau yang secara umum dikenal sebagai karyawan tetap.
(Legal Research)
Author: Muhammad Ikhsan Muhydin
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Buku
Harahap, Arifuddin Muda. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara, 2020.
Sufiarina, Jarot Digdo Ismoyo, Loso Judijanto, Yeti Kurniati, Andi Annisa Nurlia Mamonto, Apriyanto, Poetri Enindah Suradinata, Liani Sari, Zegovia Parera, Takdir Ishak, Zulrijal Bushido Gani. Hukum Perdata (Asas-Asas dan Perkembangannya). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 39 TLN No. 4279.
Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 45 TLN No. 6647
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Pemilu Nasional dan Daerah akan Dipisah Mulai Tahu...
06 August 2026
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →
Notaris Dilarang Mempromosikan Dirinya di Media So...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Di Balik Polemik BPJS Nonaktif: Hak Dasar Kesehata...
17 February 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →