Sumber: klikkaltim.com
Petani Menang Gugatan Rp25,9 Miliar, Sengketa Sawit Berlanjut ke Pidana
Petani Menang Gugatan Rp25,9 Miliar, Sengketa Sawit Berlanjut ke Pidana
Jakarta, Kunci Hukum - Sengketa pengelolaan kebun kelapa sawit antara 37 pemilik lahan eks transmigrasi dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Tim 37 pada 31 Agustus 2026. Perkara yang bermula dari persoalan pembagian hasil kebun tersebut sebelumnya juga sempat membawa tiga warga ke proses pidana.
Perselisihan ini berawal dari kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Dalam kerja sama tersebut, warga merupakan pemilik lahan, sementara pengelolaan kebun dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan dan koperasi. Lahan yang menjadi objek kerja sama tercatat sekitar 143 hektare dan telah memiliki sertifikat.
Persoalan mulai dirasakan warga ketika kebun memasuki masa menghasilkan pada sekitar 2012. Para pemilik lahan menyatakan belum memperoleh bagi hasil sebagaimana yang mereka harapkan berdasarkan perjanjian. Upaya penyelesaian kemudian dilakukan melalui mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga somasi, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memenuhi tuntutan warga.
Tim 37 selanjutnya menempuh jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Nilai gugatan mencapai sekitar Rp25,9 miliar, yang berkaitan dengan tuntutan bagi hasil kebun sawit periode 2012–2020 serta pengembalian sertifikat lahan.
Di tengah sengketa tersebut, persoalan juga berkembang ke ranah pidana. Pada 14 Maret 2024, sejumlah warga melakukan “panen mandiri” di kebun sawit yang mereka klaim berada di atas tanah milik mereka. Tindakan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa hasil kebun yang mereka ambil merupakan bagian dari hak yang selama ini belum mereka terima.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada perkara pidana terhadap Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge. Ketiganya sempat dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh PN Sangatta atas perkara pencurian. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengubah hukuman tersebut menjadi pidana pengawasan selama satu tahun tanpa menjalani kurungan.
Yustinus Bata, yang juga merupakan Ketua Tim 37, sebelumnya menyampaikan keberatannya atas perkara tersebut. Menurutnya, warga mengambil hasil kebun karena lahan yang menjadi lokasi kebun merupakan tanah yang mereka miliki dan telah bersertifikat.
Selain perkara pidana, warga juga mengaku telah melaporkan Ketua Koperasi Karya Pembangunan ke Polres Kutai Timur atas dugaan penggelapan hak warga. Menurut Yustinus, laporan tersebut sempat berujung pada penetapan tersangka, meskipun proses selanjutnya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dikabulkannya gugatan Tim 37 oleh PN Sangatta menjadi perkembangan penting dalam sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nilai Rp25,9 miliar, tetapi juga pemenuhan hak atas hasil pengelolaan kebun yang berada di atas lahan mereka.
Ketua Tim 37 Yustinus Bata menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan PN Sangatta atas proses yang telah dilalui. Setelah putusan tersebut, perjuangan warga berlanjut pada tahap berikutnya untuk memastikan hak yang telah mereka tuntut melalui jalur hukum dapat dilaksanakan.
Penulis : A.A Sagung Ratu Wira Ardhaneswari
Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo
Referensi:
https://regional.kompas.com/read/2026/09/14/164628278/dituduh-curi-sawit-di-lahan-sendiri-petani-kaubun-menang-gugatan-rp-259?page=all#page4
https://www.sabangmeraukenews.com/berita/40685/kronologi-petani-menang-gugatan-rp-25-miliar-lawan-perusahaan-sempat-dituduh-mencuri-di-kebun-sawit-.html
https://garuda.tv/dituduh-mencuri-di-lahan-sendiri-37-petani-sawit-akhirnya-menangkan-hak-bagi-hasil-rp259-miliar/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
2 Jenis Pendekatan dalam Penilaian Pelanggaran Per...
27 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Clueless soal Draft RUU: Bagaimana Sebenarnya Pera...
04 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Sat...
10 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →