Sumber: ChatGPT/DALL-E (OpenAI)
ASN Tiba-Tiba Dimutasi: Apakah Kepala Daerah Bebas Memindahkan ASN Sesuka Hati?
Mutasi Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mutasi atau pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang dapat terjadi dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Indonesia ini. Seorang ASN dapat ditempatkan atau dipindahkan ke unit kerja maupun jabatan lain sebagai bagian dari kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, persoalan dapat muncul ketika seorang ASN tiba-tiba dipindahkan tanpa mengetahui alasan yang jelas.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah kepala daerah memiliki kebebasan untuk memindahkan ASN sesuai dengan kehendaknya sendiri? Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kewenangan pejabat pemerintahan tidak boleh berdiri tanpa dasar. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Siapa yang Berwenang Memindahkan ASN?
Istilah kepala daerah dalam pemerintahan daerah mencakup gubernur, bupati, dan wali kota. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) pada Pasal 59, yang menyatakan bahwa setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah, yaitu gubernur untuk provinsi serta bupati atau wali kota untuk kabupaten/kota.
Sementara itu, dalam konteks kepegawaian, persoalannya tidak hanya mengenai kedudukan seseorang sebagai kepala daerah, tetapi juga mengenai kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU No. 20/2023) memberikan kewenangan kepada PPK dalam manajemen ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan sebagaimana dalam UU No. 20/2023 pada Pasal 29 diantaranya kepada gubernur, bupati, atau wali kota.
Lantas Apakah ASN Bisa Dipindahkan Sesuka Hati?
Jawabannya tidak. Adanya kewenangan untuk memindahkan ASN bukan berarti pejabat pemerintahan dapat menggunakannya tanpa batas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) secara tegas melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Dalam ayat (2), penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Lalu, berdasarkan apa seorang ASN dapat dipindahkan? Ketentuan yang lebih spesifik mengenai mutasi PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP No. 11/2017), pada Pasal 190, Pasal tersebut khususnya pada Ayat ke-4 mengatur bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan Jabatan, klasifikasi Jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang dapat digunakan untuk melihat apakah suatu pemindahan memiliki dasar yang jelas. Pertama, apakah ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditempati. Kedua, apakah jabatan yang dituju sesuai dengan klasifikasi jabatan dan pola karier ASN. Ketiga, apakah terdapat kebutuhan organisasi yang menjadi alasan pemindahan.
Kesimpulan
Kepala daerah dapat memiliki kewenangan dalam manajemen ASN berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Presiden sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara bebas, karena pelaksanaannya tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 190 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2017, mutasi dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karier, serta kebutuhan organisasi. Dengan demikian, pemindahan ASN harus memiliki dasar kepegawaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan kehendak pejabat.
(Legal Research)
Author: Muhammad Ikhsan Muhydin
Editor: M. Mustofah Bisri
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Perusakan Rumah Doa GKSI: Miskomunikasi atau Intol...
29 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Senjata Mainan Berujung Maut: Menguji Legalitas Pe...
06 March 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Ujian Kredibilitas Pemerintah: Permintaan Maaf Per...
01 December 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →