Sumber: -
Dari Delik Multitafsir ke Batas yang Tegas: Penafsiran Konstitusional Mahkamah Konstitusi atas Pasal Pencemaran Nama Baik dan Kerusuhan Digital dalam UU ITE
Selama lebih dari satu dekade, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi salah satu instrumen hukum yang paling banyak diperdebatkan dalam ranah hukum teknologi Indonesia. Frasa-frasa seperti “menyerang kehormatan atau nama baik” dan “kerusuhan” dianggap rentan menjadi pasal karet yang membuka ruang kriminalisasi kritik warga negara di ruang digital. Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan dua putusan sekaligus, yaitu Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, yang meski tidak membatalkan pasal-pasal tersebut, mengubah secara mendasar siapa yang berhak menjadi korban delik pencemaran nama baik dan di ruang mana unsur “kerusuhan” dapat diberlakukan. Putusan ini memunculkan pertanyaan hukum yang lebih dalam, apakah pembatasan subjek dan ruang lingkup tersebut cukup untuk menjaga ruang demokrasi digital, ataukah ancaman pidana terhadap ekspresi warga negara di dunia maya tetap membayangi kebebasan berpendapat.
Fakta Hukum dan Duduk Perkara
Permohonan Nomor 105/PUU-XXII/2024 diajukan oleh warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis, yang menguji Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permohonan ini diajukan setelah pemohon menghadapi ancaman pidana pencemaran nama baik dari pihak yang bertindak atas nama institusi, bukan individu perorangan, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa lembaga pemerintah maupun korporasi dapat memakai pasal tersebut untuk membungkam kritik publik.
Pada hari yang sama, MK juga memutus Permohonan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. Objek yang diuji dalam perkara ini meliputi Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan permohonan tambahan agar Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena unsur “kerusuhan” di dalamnya tidak memiliki parameter yang jelas ketika dikaitkan dengan aktivitas di ruang siber.
Kedua perkara ini tidak lahir di ruang hampa. Keduanya muncul setelah rangkaian panjang kasus yang menyeret warga sipil, jurnalis, dan aktivis menggunakan pasal-pasal karet UU ITE, mulai dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh instansi pemerintah maupun korporasi, hingga jerat pidana terhadap unggahan warganet yang dianggap menimbulkan “kegaduhan” di media sosial tanpa dampak fisik nyata di masyarakat. Rangkaian kasus semacam inilah yang memperlihatkan bagaimana dua unsur delik dalam UU ITE dapat dipakai secara luas oleh pihak-pihak yang sesungguhnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban maupun tidak relevan dengan maksud awal pembentuk undang-undang.
Konstruksi Delik: Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE
Untuk memahami inti kedua putusan MK, perlu dilihat lebih dulu bunyi dan struktur dua pasal yang berkaitan. Pasal 27A UU ITE mengatur delik pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap “orang lain”. Sebelum putusan MK, frasa “orang lain” tidak didefinisikan secara terbatas, sehingga dalam praktiknya kerap ditafsirkan mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, kelompok masyarakat dengan identitas tertentu, bahkan profesi atau jabatan tertentu. Pasal 45 ayat (4) memuat ancaman pidananya, yaitu penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur delik penyebaran berita bohong: setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pasal 45A ayat (3) memuat ancaman pidananya, yaitu penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Berbeda dari Pasal 27A yang mempersoalkan siapa yang dapat menjadi korban, Pasal 28 ayat (3) mempersoalkan ruang di mana akibat perbuatan itu harus terjadi agar dapat dipidana, mengingat delik ini merupakan delik materiel yang menekankan pada akibat perbuatan, bukan semata perbuatannya sendiri.
Sebelum putusan MK, kedua pasal ini bersifat multitafsir. Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A tidak menegaskan batas antara individu dan badan hukum, sementara frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) tidak menegaskan apakah akibat tersebut harus terjadi secara nyata di ruang fisik atau cukup berupa kegaduhan di kolom komentar dan lini masa media sosial. Ketidakjelasan pada kedua frasa inilah yang oleh MK dinilai mengancam asas fundamental hukum pidana, yaitu lex certa, lex stricta, dan lex scripta.
Amar Putusan: Membatasi Subjek Korban dan Menegaskan Ruang Berlakunya “Kerusuhan”
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 29 April 2025, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan Nomor 105/PUU-XXII/2024 untuk sebagian. Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang membacakan pertimbangan hukum, menegaskan bahwa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU ITE, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa tersebut adalah individu atau perseorangan. Dengan penafsiran bersyarat ini, Pasal 27A dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Pada perkara terpisah, MK juga mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 115/PUU-XXII/2024. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar bahwa kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) telah memberikan pembatasan yang jelas, bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan secara fisik di masyarakat tidak termasuk keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital maupun siber.
Dengan kedua putusan ini, MK tidak menghapus norma pidana pencemaran nama baik maupun penyebaran berita bohong dari UU ITE, melainkan mempersempit ruang lingkup penerapannya melalui tafsir konstitusional bersyarat, sebuah pendekatan yang serupa dengan pola yang kerap dipakai Mahkamah dalam menangani norma pidana yang berpotensi disalahgunakan tanpa harus membatalkannya secara total.
Makna Pembatasan Subjek dan Ruang, serta Dampaknya pada Penegakan Hukum
Perubahan tafsir dari frasa yang berpotensi digunakan secara luas menjadi frasa yang dibatasi secara ketat memiliki konsekuensi praktis yang signifikan. Kuasa hukum pemohon dalam perkara 105, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa karena delik pencemaran nama baik bersifat delik aduan, tidak semua pihak memiliki legal standing untuk mengajukan aduan, sehingga korporasi maupun lembaga pemerintah semestinya tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk melapor. Putusan ini disambut sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat, termasuk dalam penyampaian kritik dari publik kepada pemerintah, karena negara demokrasi hanya dapat tumbuh apabila ruang kritik tetap terbuka.
Dari sisi penerapan Pasal 28 ayat (3), MK menilai bahwa ketentuan lama telah menciptakan ketidakpastian hukum karena penegak hukum kerap menyamakan kegaduhan di ruang digital, seperti perdebatan sengit di kolom komentar atau viralnya sebuah unggahan, dengan kerusuhan fisik yang sesungguhnya berdampak nyata pada ketertiban umum. Dengan penegasan ini, penerapan Pasal 28 ayat (3) ke depan menjadi delik materiel yang menekankan pada akibat perbuatan berupa kerusuhan yang benar-benar terjadi secara fisik di masyarakat, bukan sekadar keramaian opini di jagat maya.
Kritik: Antara Kepastian Hukum dan Ancaman yang Belum Tuntas
Tidak semua pihak menyambut kedua putusan ini sebagai kemajuan penuh bagi kebebasan berekspresi digital. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa putusan ini semakin menegaskan adanya masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat, dan melalui putusan ini MK telah menjalankan peran yudikatifnya dengan mengurangi risiko pelanggaran hak asasi manusia lewat penggunaan sewenang-wenang pasal pencemaran nama baik oleh negara maupun korporasi. Ia menambahkan bahwa ancaman terhadap kebebasan berekspresi tetap akan ada selama pemerintah dan DPR belum merevisi pasal pencemaran nama baik itu sendiri agar menutup celah penyalahgunaan oleh siapa pun untuk membungkam kritik di masyarakat.
Sejumlah kalangan akademik turut mencatat kekhawatiran lain, yakni meski institusi dan korporasi kini tidak lagi memiliki jalur hukum untuk mengadukan pencemaran nama baik atas nama diri mereka sendiri, kekosongan ini berpotensi menyisakan pertanyaan mengenai perlindungan reputasi lembaga dari serangan disinformasi yang sesungguhnya merugikan kepentingan publik secara luas. Di sisi lain, lembaga riset hukum pidana turut mengusulkan agar konsistensi penafsiran ini diperluas hingga ke pasal-pasal serupa dalam KUHP Nasional, termasuk pasal penyerangan kehormatan pejabat negara, agar tidak terjadi tumpang tindih standar antara UU ITE dan kodifikasi hukum pidana yang baru.
Jejak Sejarah: Dari Kelahiran UU ITE 2008 hingga Revisi Kedua 2024
Perdebatan mengenai pasal karet dalam UU ITE bukan isu baru dalam yurisprudensi konstitusi Indonesia. Sejak disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, ketentuan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam UU ITE telah berulang kali diuji ke MK maupun direvisi oleh pembentuk undang-undang, namun persoalan multitafsir tidak pernah sepenuhnya tuntas. Pada 2023, MK melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 sempat menyatakan pasal berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena dinilai membatasi dan melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
Ketika UU ITE direvisi kedua kalinya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, pembentuk undang-undang menambahkan Pasal 27A sebagai norma baru mengenai pencemaran nama baik, sekaligus mempertahankan Pasal 28 ayat (3) mengenai berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Kehadiran norma baru ini kembali memicu kekhawatiran akan berulangnya pola lama, yaitu digunakannya ketentuan pidana digital sebagai alat pembungkaman, sebagaimana yang pernah terjadi pada rumusan-rumusan sebelumnya. Perjalanan dari pengesahan UU ITE tanpa batasan tafsir yang jelas pada 2008, revisi pertama pada 2016, revisi kedua pada 2024, hingga pembatasan tafsir bersyarat oleh MK pada April 2025 memperlihatkan bahwa Mahkamah secara bertahap bergerak dari sikap pasif menjadi sikap aktif membatasi ruang lingkup norma pidana digital melalui putusan yang bersifat conditionally constitutional maupun conditionally unconstitutional, sebuah jalan tengah antara mempertahankan norma pidana dan mencegah penyalahgunaannya di ranah teknologi informasi.
Batas Kritik yang Sah: Menafsirkan Prinsip Lex Certa di Ruang Digital
Persoalan yang belum sepenuhnya tuntas dijawab oleh kedua putusan ini adalah batas konkret antara kritik yang sah dan pencemaran maupun disinformasi yang dapat dipidana. MK dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 menilai bahwa norma yang tidak memiliki ukuran atau parameter yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “kerusuhan” dalam konteks penyebaran informasi digital telah mengancam prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta sebagai asas fundamental hukum pidana. Namun demikian, penafsiran bahwa kerusuhan hanya dapat terjadi di ruang fisik juga memunculkan pertanyaan baru, yaitu bagaimana menilai informasi bohong yang murni beredar di ruang digital namun berdampak luas secara sosial, ekonomi, maupun psikologis bagi masyarakat, tanpa harus menimbulkan kerusuhan fisik yang dapat diukur secara kasat mata.
Kajian akademik atas kedua putusan ini turut mencatat bahwa Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE sesungguhnya melindungi dua kepentingan hukum yang berbeda, yaitu kehormatan pribadi seseorang di satu sisi, dan ketertiban umum di sisi lain, sehingga pembatasan subjek pada Pasal 27A tidak dapat serta-merta disamakan pendekatannya dengan pembatasan ruang pada Pasal 28 ayat (3). Perbedaan pendekatan inilah yang berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan penerapan antara kedua pasal apabila tidak segera diikuti dengan harmonisasi peraturan pelaksana maupun pedoman teknis bagi penyidik dan penuntut umum di lapangan.
Referensi
Berita
Kompas.id. (2025, 30 April). MK Larang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik. https://www.kompas.id/artikel/mk-larang-lembaga-pemerintah-adukan-pencemaran-nama-baik
Tempo.co. (2025, 29 April). Ragam Reaksi terhadap Putusan MK soal UU ITE. https://www.tempo.co/politik/ragam-reaksi-terhadap-putusan-mk-soal-uu-ite-1314766
Tempo.co. (2025, 30 April). 5 Fakta Putusan MK soal UU ITE: Lembaga Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik. https://www.tempo.co/hukum/5-fakta-putusan-mk-soal-uu-ite-lembaga-tak-bisa-laporkan-pencemaran-nama-baik-1374496
Tempo.co. (2025, 29 April). Putusan MK tentang Kerusuhan Akibat Penyebaran Hoaks dalam UU ITE. https://www.tempo.co/politik/putusan-mk-tentang-kerusuhan-akibat-penyebaran-hoaks-dalam-uu-ite-1294745
Hukumonline.com. (2025, 29 April). MK Tegaskan Kerusuhan Digital Bukan Delik Pidana dalam UU ITE. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-tegaskan-kerusuhan-digital-bukan-delik-pidana-dalam-uu-ite-lt6810889f3929c/
Kompas.com. (2026, 7 Agustus). Mengingat Kembali Putusan MK yang Sebut Kerusuhan di Ruang Digital Bukan Pidana. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/07/15501621/mengingat-kembali-putusan-mk-yang-sebut-kerusuhan-di-ruang-digital-bukan
Siaran Pers dan Analisis Lembaga
Amnesty International Indonesia. (2025, 30 April). Putusan MK Jadi Momentum Revisi Menyeluruh Pasal-Pasal Bermasalah UU ITE. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/putusan-mk-jadi-momentum-revisi-menyeluruh-pasal-pasal-bermasalah-uu-ite/04/2025/
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2025, 30 April). Revisi UU ITE 2024 dan KUHP 2023 tentang Berita Bohong, Penghinaan, dan Ujaran Kebencian Harus Dilakukan Merespons Berbagai Putusan MK tentang Kebebasan Berekspresi. https://icjr.or.id/revisi-uu-ite-2024-dan-kuhp-2023-tentang-berita-bohong-penghinaan-dan-ujaran-kebencian-harus-dilakukan-merespons-berbagai-putusan-mk-tentang-kebebasan-berekspresi/
LK2 FHUI. (2025, 30 Juli). Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Reputasi: Menakar Keadilan dalam Putusan MK Terhadap UU ITE. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/kebebasan-berekspresi-dan-perlindungan-reputasi-menakar-keadilan-dalam-putusan-mk-terhadap-uu-ite/
Laman Resmi Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi RI. “Kerusuhan” dalam Ruang Siber Tidak Tergolong Tindak Pidana. https://www.mkri.id/berita/-23135
Jurnal dan Karya Ilmiah
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. Jurnal Multidisiplin Hukum Indonesia. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1710/1854
Penentuan Kriteria Kerusuhan di Ruang Siber pada Penyebaran Berita Bohong Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024. (2026). Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian. https://locus.rivierapublishing.id/index.php/jl/article/view/5335
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6905).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Ledakan Gegerkan SMAN 72 Jakarta: Polisi Dalami Id...
10 November 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
7 Adagium Favorit Anak Hukum! Bisa Dipake di Bio d...
02 May 2025
Waktu Baca: 1 menit
Baca Selengkapnya →
Bersalah tetapi Bebas, Laras Faizati Divonis Pidan...
22 January 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →