Banjir Privilese di Tengah Krisis Kepercayaan: RUU Polri Baru sebagai Bukti Nyata Reformasi Polri Gagal
Pendahuluan
Selasa, 9 Juni 2026, palu sidang di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, menjadi penanda resmi berlakunya sebuah ironi ketatanegaraan. Dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
RUU ini menelurkan delapan poin perubahan yang diklaim sebagai tonggak modernisasi kepolisian. Di atas kertas, negara menjanjikan transformasi kelembagaan melalui penguatan pendidikan berbasis HAM, digitalisasi pengawasan, hingga penegasan netralitas aparat. Langkah legislasi ini memicu sebuah diskursus kritis yang mendesak: bagaimana mungkin sebuah institusi yang tengah mengalami defisit kepercayaan publik yang begitu parah justru dianugerahi perluasan wewenang absolut yang nyaris tanpa batas?
Tajuk "Banjir Privilese di Tengah Krisis Kepercayaan: UU Polri Baru sebagai Bukti Nyata Reformasi Polri Gagal" bukanlah sekadar sinisme tanpa dasar, melainkan sebuah konklusi analitis terhadap mundurnya cita-cita Reformasi 1998. Pemisahan struktural Polri dari tubuh militer lebih dari dua dekade silam menjanjikan lahirnya institusi pemolisian sipil (civilian police) yang humanis, akuntabel, dan tunduk pada supremasi hukum. Namun, ketika sebuah undang-undang justru melegitimasi ekspansi wewenang penegak hukum ke ranah sipil tanpa diimbangi kekuatan lembaga pengawas eksternal yang setara, arah jarum jam demokrasi sesungguhnya sedang diputar mundur.
Untuk membongkar kontradiksi antara klaim modernisasi dan realitas perluasan kekuasaan ini secara komprehensif, tulisan ini akan membedah anatomi RUU Polri baru. Analisis akan diurai melalui lima kerangka kritis: menelusuri akar urgensi revisi di tengah ekspektasi publik yang dikhianati, membedah anatomi privilese di balik delapan poin perubahan, menganalisis bahaya polemik perwira aktif di jabatan sipil, mengevaluasi efektivitas penguatan Kompolnas yang artifisial, hingga gagalnya reformasi Polri.
Akar Krisis Kepercayaan vs Urgensi Modernisasi Kelembagaan
Krisis kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini terekam sangat jelas dalam angka skeptisisme masyarakat yang mencolok. Berdasarkan data jajak pendapat mengenai tingkat keyakinan publik terhadap polisi yang bersih, profesional, dan mengayomi, mayoritas masyarakat oleh goodstats melalui surveinya bertajuk “Penilaian Pengalaman Masyarakat terhadap Pelayanan Polisi Tahun 2025” menunjukkan sikap pesimistis dengan sebanyak 40,9% responden menyatakan tidak yakin (ragu-ragu) dan 24,7% secara tegas menyatakan tidak percaya. Sebaliknya, pilar legitimasi publik tampak sangat rapuh karena hanya 33% yang menyatakan percaya, dan angka yang sangat marjinal, yakni 1,4%, yang menyatakan sangat percaya. Krisis yang tervalidasi oleh angka ini bukanlah fenomena temporal, melainkan residu kultural yang gagal dituntaskan sejak era Reformasi. Dalam bukunya Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Satjipto Rahardjo menekankan bahwa pemisahan struktural Polri dari militer pada tahun 1999 seharusnya diikuti oleh transformasi paradigma menjadi pemolisian sipil (civilian policing) yang humanis. Namun, dalam praktiknya, kultur militeristik dan watak warisan Orde Baru sering kali masih kental dalam menghadapi dinamika sosial, sehingga menciptakan jarak psikologis dan struktural yang lebar antara aparat dan masyarakat.
Realitas tingginya angka ketidakpercayaan tersebut berbanding lurus dengan rekam jejak pelanggaran di lapangan. Merujuk pada laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada 2023, institusi kepolisian kembali menduduki posisi puncak sebagai pihak yang paling sering diadukan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari total 2.753 aduan yang diterima, sebanyak 771 kasus secara spesifik menunjuk pada tindakan aparat kepolisian. Rekam jejak ini seolah mengukuhkan "konsistensi" kelam Polri sebagai aktor negara yang paling mendominasi daftar teradu dari tahun ke tahun. Akibatnya, muncul skeptisime massal di masyarakat yang tercermin dalam fenomena viral seperti #NoViralNoJustice, yang menjadi sebuah kritik terbuka bahwa keadilan hanya bergerak jika mendapatkan tekanan digital dari publik.
Di seberang jalan, pemerintah dan DPR dalam pengesahan RUU Polri terbaru berargumen bahwa revisi ini mendesak demi merespons tantangan zaman yang telah berubah selama lebih dari dua dekade. Narasi yang dibangun berfokus pada kebutuhan pembaruan hukum untuk mengatasi kejahatan siber (cyber crime), keamanan data, dan kejahatan lintas negara yang kian canggih. Namun, dengan mengedepankan aspek legal-prosedural kedigitalan ketimbang pembenahan moral-kultural, RUU Polri ini dinilai salah mendiagnosis masalah dengan negara memberikan cangkang teknologi modern pada institusi yang di dalamnya masih mengidap penyakit akut krisis integritas.
Anatomi Regulasi: Celah Privilese di Balik Janji Reformasi
Pengesahan RUU Polri membawa delapan poin perubahan utama yang secara normatif diklaim sebagai arah baru reformasi Polri yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun, jika dibedah menggunakan kacamata teori Isomorfisme Institusional dari Paul J. DiMaggio dan Walter W. Powell (1983), poin-poin seperti "pendidikan berbasis HAM" atau "digitalisasi pengawasan" rentan menjadi sekadar mitos struktural. Jargon-jargon modern ini kerap kali hanya beroperasi sebagai mitos struktural. Melalui mekanisme pemisahan (decoupling), institusi menampilkan etalase kebijakan yang progresif dan beradab, sementara esensi operasional di balik layar justru secara manipulatif dimanfaatkan untuk menyembunyikan perluasan kekuasaan dan akumulasi fasilitas yang eksesif.
Celah privilese yang paling kasat mata terletak pada Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri terkait perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri. Aturan ini mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat mencapai 60 tahun (bahkan dapat diperpanjang satu tahun lagi melalui keputusan presiden). Sementara itu, bintara dan tamtama ditetapkan 59 tahun, dan perwira pada 60 tahun. Kebijakan ini sama sekali tidak memiliki urgensi atau dasar yang kuat. Alih-alih menjaga kesinambungan organisasi, pasal ini jelas membebani APBN dan menciptakan "kemacetan karier" masif di internal Polri. Ruang regenerasi personel akan tersumbat, mengorbankan perwira muda yang kompeten, tanpa menyelesaikan masalah penumpukan anggota non-job.
Orientasi regulasi ini sangat condong pada pemenuhan kesejahteraan administratif elite korps. Undang-undang baru lebih sibuk memproteksi masa kerja pejabat kepolisian tanpa menetapkan indikator sanksi pidana yang lebih ketat bagi aparat yang melanggar hukum, meruntuhkan klaim bahwa undang-undang ini dibuat demi "kepentingan pelayanan publik".
Polemik Dwifungsi Gaya Baru: Perwira Aktif di Jabatan Sipil
Isu yang paling mengguncang ruang publik dan menjadi sorotan utama adalah aturan yang mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan kementerian dan lembaga melalui Pasal 28A RUU Polri. Aturan ini dinilai berisiko kuat menabrak Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, yang secara eksplisit membatasi wilayah kerja kepolisian hanya pada sektor keamanan dan penegakan hukum. Selain itu, aturan ini juga menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Dalih pemerintah bahwa hal tersebut didasarkan pada "kebutuhan negara" dan penugasan Presiden dinilai mengaburkan batas tegas yang memisahkan otoritas sipil dengan kekuatan bersenjata.
Bahaya dari perluasan penempatan aparat ini selaras dengan kekhawatiran yang dibangun oleh Samuel Huntington dalam teori Relasi Sipil-Militer pada karyanya The Soldier and the State. Huntington menegaskan bahwa untuk menjaga demokrasi yang sehat, kontrol sipil yang objektif harus ditegakkan dengan cara membatasi institusi keamanan dari wilayah administrasi birokrasi sipil. Ketika perwira polisi aktif diizinkan mengintervensi kementerian dan lembaga non-struktural tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, struktur birokrasi sipil akan terdistorsi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara akan terancam oleh hegemoni komando aparat.
Fenomena ini dapat disebut sebagai "Dwifungsi Gaya Baru". Penempatan polisi aktif di ranah sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) skala besar dan tumpang tindih kewenangan penegakan hukum. Kegagalan DPR dan Pemerintah dalam membendung nafsu ekspansi struktural Polri ke dalam lembaga sipil ini dipandang sebagai bukti nyata paling otentik bahwa semangat Reformasi 1998 untuk mengkarantina aparat bersenjata dari ruang sipil telah resmi dikhianati.
Nafsu ekspansi birokrasi ini semakin terang benderang melalui Pasal 14 Ayat (1) DIM, yang memberikan ruang bagi kepolisian mencampuri urusan pemerintahan dengan dalih yang sangat multitafsir, yakni “kepentingan strategis nasional”. Kondisi ini diperparah dengan Pasal 9 DIM yang memperluas kewenangan Kapolri di bawah Presiden secara mutlak, tanpa disertai pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai. Tumpang tindih kewenangan penegakan hukum dan hegemoni komando di ruang sipil tidak lagi sekadar ancaman, melainkan telah dilegalkan.
Paradoks Pengawasan: Penguatan Kompolnas vs Realitas Tata Kelola
Sebagai bantalan untuk meredam kritik publik, RUU Polri menjanjikan poin perubahan kedelapan, yakni penguatan fungsi, tugas, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Namun, efektivitas pengawasan eksternal di Indonesia selalu kandas ketika berhadapan dengan tembok tebal politik kelembagaan. Selama Kompolnas tidak diberikan kewenangan pro-yustisia (seperti hak melakukan penyidikan mandiri) dan rekomendasinya tidak bersifat mengikat (binding), maka klaim penguatan ini hanyalah sebuah ilusi normatif.
Jika ditinjau dari konsep Democratic Policing (Pemolisian Demokratis) yang digagas oleh David H. Bayley dalam Changing the Guard, sebuah institusi kepolisian baru bisa dikatakan demokratis jika ia sepenuhnya akuntabel kepada lembaga pengawas yang independen di luar dirinya. RUU Polri ini justru memperlihatkan paradoks kelembagaan: wewenang operasional Polri diperluas secara eksesif, tetapi Kompolnas tetap dibiarkan tanpa taring eksekutif. Sistem pengawasan yang timpang ini memicu lahirnya moral hazard, di mana aparat merasa memiliki imunitas hukum karena lembaga yang mengawasinya tidak memiliki daya pukul yang setara.
Kondisi ini diperparah dengan Pasal 19A RUU Polri, yang bukannya memperkuat, justru melemahkan akuntabilitas karena hanya mengandalkan pengawasan internal (internal oversight). Mekanisme internal Divisi Propam telah terbukti gagal mendeteksi penyimpangan sistemis, seperti yang terlihat pada berbagai skandal besar beberapa tahun ke belakang. Sebagai contoh, kasus rekayasa hukum dan pembunuhan berencana pada tahun 2022 yang justru didalangi oleh pucuk pimpinan pengawas internal itu sendiri, yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kasus ini menjadi bukti paling telanjang bagaimana instrumen yang seharusnya menjaga integritas justru berubah menjadi episentrum kejahatan struktural dan manipulasi penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan puluhan anggota polisi dari berbagai jenjang kepangkatan. Ditambah lagi dengan skandal keterlibatan perwira tinggi sekelas Irjen Teddy Minahasa dalam sindikat peredaran gelap narkoba, hal tersebut mengonfirmasi bahwa sistem deteksi dini (early warning system) di tubuh institusi lumpuh total ketika berhadapan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh elite berpangkat bintang.
Budaya esprit de corps (kesetiakawanan korps) yang menyimpang di internal kepolisian sering kali bertindak sebagai pelindung bagi anggotanya yang bermasalah, ketimbang sebagai penegak disiplin. Akibatnya, penguatan Kompolnas yang tertulis dalam RUU baru pada akhirnya dipandang publik sebagai ornamen politik untuk menjustifikasi pemberian wewenang jumbo kepada Polri.
Defisit Partisipasi Bermakna dan Matinya Reformasi Kepolisian
Pengesahan RUU Polri ini menunjukkan defisit demokrasi yang serius karena mengabaikan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna). Berkaca pada pola legislasi kilat belakangan ini, perumusan RUU Polri terkesan elitis dan minim pelibatan substantif dari elemen masyarakat sipil, akademisi, maupun kelompok yang selama ini sering menjadi korban penyalahgunaan wewenang. Ketiadaan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukannya mengindikasikan bahwa regulasi tersebut didesain bukan untuk menjawab keresahan riil masyarakat atas rendahnya akuntabilitas penegakan hukum, melainkan untuk memuluskan agenda perluasan wewenang kelembagaan secara sepihak.
Dampak dari pengabaian prosedural tersebut termanifestasi dalam substansi pasal yang secara sosiologis mengonfirmasi tesis dari pengamat politik Asia Tenggara, Jacqui Baker, dalam kajiannya yang bertajuk "The End of Police Reform" (2022). Baker berargumen bahwa reformasi kepolisian di Indonesia pada dasarnya telah mati (dead), digantikan oleh impunitas kelembagaan dan relasi patronase yang kuat dengan elite politik. Institusi kepolisian secara konsisten dibiarkan melakukan akumulasi kekuatan dan otoritas birokrasi, sehingga bertransformasi menjadi superbody represif yang kebal hukum. Ancaman supremasi ini semakin meresahkan di ruang digital, di mana laporan SAFEnet mengonfirmasi bahwa wewenang pemblokiran internet dan penyadapan tanpa judicial oversight (izin pengadilan independen) merupakan fondasi utama bagi suburnya digital authoritarianism (otoritarianisme digital).
Pada muaranya, dinamika pengesahan RUU Polri ini merupakan manifestasi nyata dari fenomena regulatory capture. Kondisi ini terjadi ketika lembaga legislatif dan eksekutif yang seharusnya mewakili mandat rakyat justru tunduk dan mendesain regulasi demi mengakomodasi syahwat kekuasaan dari institusi yang seharusnya diatur. Ketika sebuah produk hukum melegalkan perwira aktif menguasai birokrasi sipil, memperpanjang usia pensiun demi mengakomodasi elite kepolisian, dan memperluas kendali represi di tengah hancurnya kepercayaan publik, maka narasi bahwa reformasi Polri telah gagal bukan lagi sekadar retorika.
Kesimpulan
Dengan demikian, pengesahan RUU Polri pada 9 Juni 2026 menjadi monumen paradoksal kemunduran demokrasi yang secara telanjang mendeklarasikan kegagalan Reformasi 1998. Di tengah krisis kepercayaan publik yang akut, negara justru melegitimasi undang-undang yang sarat akan "banjir privilese" melalui proses legislasi kilat yang nirpartisipasi bermakna. Alih-alih merespons urgensi pembenahan kultural dan penguatan pengawasan eksternal, regulasi ini lebih berfungsi sebagai instrumen regulatory capture yang mengakomodasi syahwat kekuasaan elite korps; mulai dari perpanjangan usia pensiun yang menyumbat regenerasi, pelonggaran perwira aktif di ranah birokrasi sipil yang membangkitkan hantu dwifungsi aparat, hingga ilusi penguatan Kompolnas tanpa wewenang eksekutorial. Pada akhirnya, manipulasi jargon modernisasi dalam aturan ini tak lebih dari sekadar cangkang formal untuk menormalisasi akumulasi kekuasaan sepihak, membuktikan secara de jure tesis mendasar bahwa cita-cita mewujudkan pemolisian sipil yang akuntabel telah secara resmi mati.
(Legal Research)
Penulis : Ganung Rindra Kusuma
Editor : Ridhwan Wibowo
Referensi
Akurat.co. "DPR Sahkan RUU Polri, Batas Usia Pensiun Diperpanjang." Akurat.co, 9 Juni 2026. https://akurat.co/nasional/ruu-polri-disahkan-usia-pensiun.
Amnesty International Indonesia. "No Viral No Justice: Fenomena Penegakan Hukum Berbasis Media Sosial di Indonesia." Amnesty.id, 2024. https://www.amnesty.id/no-viral-no-justice/.
Baker, Jacqui. "The End of Police Reform." Journal of Contemporary Asia 52, no. 1 (2022): 1–25.
Bayley, David H. Changing the Guard: Developing Democratic Police Abroad. Oxford: Oxford University Press, 2006.
CNN Indonesia. "Divisi Propam dan Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo." CNN Indonesia, 20 Agustus 2022. https://www.cnnindonesia.com/nasional/kasus-sambo-propam.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2026.
DiMaggio, Paul J., dan Walter W. Powell. "The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields." American Sociological Review 48, no. 2 (1983): 147–60. https://doi.org/10.2307/2095101.
Goodstats. "Penilaian Pengalaman Masyarakat terhadap Pelayanan Polisi Tahun 2025." Goodstats.id, 15 Februari 2026. https://goodstats.id/survei-pelayanan-polri-2025.
Harahap, Fajri. "Regulatory Capture dalam Proses Legislasi di Indonesia: Studi Kasus Regulasi Sektor Keamanan." Jurnal Hukum Tata Negara 12, no. 1 (2024): 45–67.
Huntington, Samuel P. The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Cambridge, MA: Belknap Press of Harvard University Press, 1957.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168.
Indonesia Corruption Watch (ICW). Laporan Pemantauan Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum: Pelajaran dari Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Jakarta: ICW, 2023.
Isnur, Muhamad. "Revisi UU Polri sebagai Penanda Mundurnya Reformasi 1998." Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 9 Juni 2026. https://ylbhi.or.id/pernyataan-sikap-ruu-polri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2023. Jakarta: Komnas HAM RI, 2024.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Bhayangkara Mengancam: Evaluasi Kinerja dan Praktik Kekerasan Aparat Kepolisian. Jakarta: KontraS, 2025.
Kompas. "Wamenkumham Eddy Hiariej Persilakan Publik Uji Materi RUU Polri ke MK." Kompas.com, 10 Juni 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/06/10/eddy-hiariej-mk-ruu-polri.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. "Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Polri yang Sarat Privilese." LBH Jakarta, 8 Juni 2026. https://bantuanhukum.or.id/koalisi-tolak-ruu-polri.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Catatan Kritis Kebijakan Penyadapan Siber Polri dan Implikasinya Terhadap Privasi Warga Negara. Jakarta: ELSAM, 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2025.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: MPR RI, 2000.
Meliala, Adrianus. "Tantangan Mewujudkan Pemolisian Demokratis (Democratic Policing) di Tengah Kultur Birokrasi Indonesia." Jurnal Kriminologi Indonesia 15, no. 2 (2020): 112–28.
Rahardjo, Satjipto. Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002.
Setara Institute. Menakar Dwifungsi Polri: Ekspansi Kekuasaan Penegak Hukum di Wilayah Birokrasi Sipil. Jakarta: Setara Institute, 2025.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia: Menguatnya Otoritarianisme Digital dan Impunitas. Denpasar: SAFEnet, 2025.
Tempo. "Skandal Teddy Minahasa dan Jaringan Gelap Narkoba di Internal Polri." Tempo.co, 15 Oktober 2022. https://nasional.tempo.co/read/skandal-teddy-minahasa.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Artis di Kursi Komisaris: Apa yang Sebenarnya Diat...
08 August 2026
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
KUHP Baru Tuai Gugatan, MK Jadi Medan Uji Konstitu...
23 January 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →