Mematangkan Isi atau Mengulur Waktu : Lika Liku Perjalanan Pembahasan RUU Perampasan Aset


Kunci Hukum, Jakarta - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita yang mencuat di media sosial terkait penolakan pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. Tentunya berita ini mengundang banyak amarah bagi masyarakat Indonesia yang sudah menantikan disahkanya RUU ini. Amarah dari publik ini juga tidak tanpa alasan, RUU yang sudah diharapkan untuk dibahas sejak masa kepemimpinan beberapa presiden sebelumnya tak kunjung dibahas.


Wakil Ketua DPR RI Sari Yulianti dalam pembukaan Rapat Paripurna DPR menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Saat ini RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan masih dalam tahap penyusunan naskah serta public hearing di Komisi III DPR tambahnya.


Jika melihat panasnya pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset ini perlu diketahui terlebih dahulu alasan mengapa RUU ini sangat panas yakni dikarenakan pengusulan RUU ini sejatinya sudah diusulkan sejak lama. Sudah sebanyak tiga presiden berganti tetapi RUU ini tidak kunjung dibahas. 


Pengusulan RUU Perampasan Aset ini sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2008, namun seiring berjalanya waktu usulan tersebut mengalami penolakan. Pada tahun 2015 DPR memasukan RUU ini ke dalam daftar Prolegnas. Namun RUU tersebut tidak kunjung dibahas sampai pada tahun 2020.


Pada tahun 2021 dan 2022 RUU ini kembali diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas, tetapi tetap tidak ada pembahasan lebih lanjut. Akhirnya RUU Perampasan Aset ini dimasukan ke dalam daftar Prolegnas 2023. Hingga pada tahun 2025 DPR dengan delapan fraksi partai politik didalamnya menyetujui memasukan RUU ini kedalam daftar Prolegnas prioritas 2026.


Panjangnya runtutan perjalanan RUU Perampasan Aset ini juga dikarenakan beberapa faktor. Pada tahun 2021 dan 2022 DPR dan pemerintah saat itu sedang berfokus pada isu yang lebih penting seperti RUU IKN dan RUU TIndak Pidana Kekerasan Seksual.


Selain itu juga RUU tersebut berpotensi menimbulkan beberapa masalah jika tidak disusun secara benar. Seperti potensi penyalahgunaan wewenang aparat hukum, dikarenakan dalam RUU ini memperbolehkan eksekusi perampasan aset tanpa adanya proses pemidanaan terlebih dahulu. 


Saat ini proses pembahasan RUU Perampasan Aset sedang dalam tahap menyerap aspirasi masyarakat. DPR mengharapkan aturan ini menjadi alat untuk membasmi kejahatan khususnya dibidang korupsi tetapi tetap menjaga hak asasi manusia warga.


Penulis : Athanasius Nugraha Widhi Wijaya

Editor : Liora Ivanna Ananda Utomo



Reference : 
https://www.tempo.co/politik/jalan-berliku-pembahasan-ruu-perampasan-aset-2275909 
https://www.metrotvnews.com/play/kELCnD9X-dpr-bantah-isu-tolak-bahas-ruu-perampasan-aset-rampung-tahun-ini 
https://www.sabangmeraukenews.com/berita/38379/yusril-beri-peringatan-keras-soal-ruu-perampasan-aset-dpr-diminta-jangan-sampai-salah-langkah.html 
https://www.kompas.id/artikel/mengapa-ruu-perampasan-aset-tak-kunjung-disahkan 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260715131103-32-1380982/maju-mundur-pembahasan-ruu-perampasan-aset-di-dpr