Sumber: murdervictims.com
Victim Impact Statement: Menyuarakan Hak & Keadilan bagi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Sistem peradilan pidana di Indonesia selama bertahun-tahun didominasi oleh paradigma keadilan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku semata. Dalam sistem konvensional ini, posisi korban sering kali terpinggirkan dan hanya dipandang sebagai objek atau sekadar saksi fakta untuk membuktikan kesalahan terdakwa di muka sidang. Namun, seiring dengan perkembangan keilmuan viktimologi modern, muncul desakan yang sangat kuat untuk mengubah arah penegakan hukum menuju keadilan restoratif. Pendekatan baru ini menuntut agar sistem peradilan tidak hanya memikirkan sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga berfokus penuh pada upaya pemulihan hak-hak dan kerugian yang dialami oleh korban. Salah satu wujud nyata dari pergeseran paradigma tersebut adalah mulai diakuinya ruang yang sah bagi korban untuk bersuara dan menyampaikan penderitaannya secara langsung di dalam ruang persidangan.
Konsep Victim Impact Statement
Ruang bagi korban untuk bersuara tersebut diwujudkan melalui mekanisme hukum yang secara global dikenal dengan istilah Victim Impact Statement (VIS) atau Pernyataan Dampak Korban. Secara konseptual, Pernyataan Dampak Korban adalah sebuah dokumen tertulis maupun pernyataan lisan yang disampaikan secara resmi oleh korban kejahatan di hadapan majelis hakim. Melalui pernyataan ini, korban diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai rentetan penderitaan yang ia alami akibat tindak pidana tersebut. Isi dari pernyataan ini lazimnya mencakup rincian mengenai cedera fisik, goncangan emosional atau trauma psikologis, hingga kerugian finansial yang nyata. Dengan demikian, pernyataan dampak ini berfungsi sebagai instrumen legal yang memastikan bahwa dimensi penderitaan manusiawi dari sebuah kejahatan diakui secara formal oleh negara melalui institusi pengadilan.
Urgensi bagi Pemulihan Korban
Keberadaan Pernyataan Dampak Korban ini memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, khususnya bagi proses pemulihan kondisi psikologis korban itu sendiri. Sering kali, sebuah tindak pidana meninggalkan luka batin yang teramat mendalam, memunculkan perasaan tidak berdaya, serta merenggut rasa aman dan martabat korban di mata masyarakat. Dengan diberikan kesempatan untuk berbicara langsung di pengadilan, korban mendapatkan ruang yang aman untuk didengar keluh kesahnya, bukan sekadar bertindak sebagai saksi pasif atas kejadian. Pengakuan institusional atas penderitaan ini memberikan validasi hukum yang esensial, yang merupakan langkah krusial dalam proses penyembuhan trauma jangka panjang. Proses bersuara ini secara tidak langsung membantu mengembalikan kontrol atas kehidupan korban yang sebelumnya sempat direnggut secara paksa oleh pelaku kejahatan.
Kontribusi bagi Hakim dalam Menjatuhkan Putusan
Selain bermanfaat besar bagi korban, Victim Impact Statement juga memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi majelis hakim dalam memutus suatu perkara pidana secara adil. Selama ini, hakim sering kali memutus perkara murni bersandar pada bukti-bukti material dan rumusan pasal dari jaksa penuntut umum, tanpa benar-benar meresapi dampak kerusakan riil di lapangan. Melalui pernyataan langsung dari pihak korban, hakim dapat melihat gambaran yang lebih utuh mengenai seberapa fatal kerusakan kehidupan yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Hal ini sangat membantu majelis hakim dalam menentukan vonis hukuman yang proporsional dan tidak hanya terpaku pada teks undang-undang semata. Lebih jauh lagi, pernyataan ini menjadi landasan argumentasi yang kuat bagi hakim dalam memutuskan besaran nilai restitusi atau ganti rugi yang paling adil bagi kelangsungan hidup korban.
Pengaturan dalam KUHAP Baru
Dewasa ini, peradilan pidana di Indonesia kini telah mengakomodasi mekanisme Victim Impact Statement melalui instrumen hukum yang baru dan mengikat. Pengaturan yang sangat progresif ini secara spesifik telah tertuang dan terjamin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pada beleid pembaruan tersebut, tepatnya di dalam rumusan Pasal 144 huruf x, dinyatakan secara tegas bahwa “korban berhak menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan.” Ketentuan ini mengubah secara drastis tatanan hukum pidana kita, di mana kerugian fisik, psikologis, hingga finansial yang dialami korban wajib didengar dan dipertimbangkan oleh Hakim sebelum menjatuhkan vonis. Payung hukum yang kuat ini membuktikan komitmen serius negara dalam memanusiakan korban dan mengintegrasikan hak asasi manusia ke jantung peradilan pidana.
Tantangan Implementasi
Kendati payung hukumnya telah tersedia, penerapan Victim Impact Statement di lapangan praktis tidak lepas dari berbagai tantangan dan risiko yang harus diantisipasi secara saksama. Salah satu ancaman paling fatal adalah tingginya risiko terjadinya trauma ulang atau reviktimisasi terhadap korban saat proses persidangan berlangsung. Praktik menceritakan kembali kejadian tragis dan membeberkan dampak traumatis secara lisan di depan pelaku di ruang sidang sangat berpotensi membuka luka lama korban. Jika pengadilan tidak mampu mengelola situasi ini dengan sensitivitas tinggi, proses penegakan hukum itu sendiri justru akan berubah menjadi sumber penderitaan baru bagi korban. Oleh karena itu, mutlak dibutuhkan kesiapan sistem peradilan, yang mencakup penyediaan ruang aman serta pendampingan psikologis yang matang saat korban berbicara.
Tantangan krusial berikutnya terletak pada kesiapan mental, kapabilitas, dan perubahan budaya dari aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan. Harus diakui bahwa masih ada tantangan besar untuk mengikis budaya hukum lama yang secara konservatif menganggap persidangan hanyalah urusan pertarungan antara Jaksa versus Terdakwa. Selain masalah budaya kerja, terdapat pula ujian objektivitas yang berat bagi majelis hakim ketika mendengarkan pernyataan yang sarat dengan luapan emosi dan kepedihan dari pihak korban. Hakim dituntut untuk memiliki keahlian khusus guna menyeimbangkan pernyataan emosional tersebut dengan bukti-bukti materiil perkara agar tidak mencederai asas keadilan yang berimbang. Tanpa pemahaman viktimologi yang memadai, aparat penegak hukum justru sangat rentan terjebak pada bias kognitif atau bahkan secara tidak sadar memicu victim blaming.
Kesimpulan
Dengan demikian, pengakuan Victim Impact Statement dalam konstelasi sistem peradilan pidana Indonesia merupakan sebuah lompatan peradaban yang sangat humanis dan patut diapresiasi. Kehadiran Pasal 144 huruf x dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berhasil mengangkat derajat korban dari posisi objek penderita menjadi subjek hukum yang berdaulat dan memiliki suara. Meski demikian, regulasi yang secara tekstual sangat ideal ini tidak akan berdampak maksimal apabila tidak dibarengi dengan revolusi mental penegak hukum dan perbaikan infrastruktur perlindungan di pengadilan. Sinergi yang erat antara lembaga peradilan, kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta ahli kesehatan mental menjadi kunci utama keberhasilan implementasi hak revolusioner ini. Kedepannya, hukum pidana di Indonesia tidak hanya tajam dalam menghukum pelaku, tetapi juga benar-benar menyejukkan dalam memulihkan luka para korban tindak pidana.
(Legal Research)
Author : Ganung Rindra Kusuma
Editor: Ridhwan Wibowo
Referensi
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gosita, Arif. (2009). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Waluyo, Bambang. (2011). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Angkasa. (2020). Urgensi Pengaturan Victim Impact Statement dalam Pemulihan Hak-Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Dinamika Hukum, 20(2), 115-128.
Fikri, M. R. (2021). Urgensi Victim Impact Statement (Pernyataan Dampak Korban) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, Universitas Islam Indonesia.
Hiariej, Eddy O.S. (2012). Victimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia.
Pratama, A., & Widodo, I. (2019). Kedudukan Victim Impact Statement Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi.
Wicaksono, B. A. (2022). Paradigma Keadilan Restoratif dan Akomodasi Suara Korban dalam Pembaharuan KUHAP. Jurnal Konstitusi.
Lestari, S. N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Melalui Victim Impact Statement Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, Komnas HAM RI.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Koperasi Desa Merah Putih: Terobosan atau Ilusi?
03 April 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Sumatra Meratap: 127 Tewas dan 104 Hilang, Preside...
30 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Wacana Digitalisasi Sertifikat Tanah dari Sisi Huk...
12 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →